Reinsurance Company

PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)

 

PT. Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo)

 

PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re)

 

PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re)

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

5 Comments on “Reinsurance Company”

  • Gunawan Syahputra wrote on 28 September, 2012, 10:05

    Selamat siang,

    Saya mau menanyakan bagaimana cara menghitung pembagian premi dalam treaty fakultatif
    sebagai contoh :
    Nilai Pertanggungan Rp. 4.500.000.000
    Retensi sendiri Rp. 500.000.000
    Proporsional Treaty Rp. 2.000.000.000
    Selebihnya ditutup secara fakultatif
    suku premi 0.2 %

    Mohon bantuannya karena saya gak begitu paham akan hal ini, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya

    Salam,
    gunawan

    untuk Facultative (Proportional) sama saja namanya juga proportional jadi premi facultative menjadi 0.2% x Rp2,000,000,000 = 4,000,000 dikurangi komisi reas tentunya

    jika untuk facultative excess of loss 2,000,000,000 xs 2,500,000,000 kurang lebih preminya mungkin 20% x 0.2% x Rp4,500,000,000 tergantung scala premium masing-masing company tentunya

  • adi wrote on 8 February, 2013, 8:21

    Selamat Pagi Pak Imam
    ada yang mau saya tanyakan, yaitu apa perbedaan clean cut dengan run off, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

    Clean cut : liability panel reinsurance berdasarkan “occurrence year” – klaim yang terjadi pada tahun kepesertaan

    Run-off : berdasarkan “underwriting year” walaupun klaim terjadi tahun berikutnya tetap liable karena attach pada tahun polis di-issue

  • adi wrote on 11 February, 2013, 11:45

    Selamat siang Pak Imam
    maaf saya mau nanya lagi, kalau bunyi wording “..in excess of 100 % of GNRPI up to max. 50 % of GNRPI” / “..in excess of 100 % of GNRPI or $ 1 million whichever is greater up to max. 95 % of 50 % of GNRPI or 95 % of $ 500,000 whichever is the less”
    serta “…in excess of $ 1 million in the aggrerate up to max. $ 500,000 in the aggregate” / ” …in excess of $ 1 million in the aggregate up to max. 95 % of $ 500,000 in the aggregate” maksud dari bunyi wording tersebut itu apa, terima kasih sebelumnya.

    Mungkin ini untuk Stop Loss ya Pak? ya tinggal diterjemahin aja pak bahwa LOL nya adalah “…max LOL Reas 50% of GNRPI setelah dikurangi UR 100% of GNRPI Bapak tinggal masukin angka GNRPI nya. begitu seterusnya

  • adi wrote on 11 February, 2013, 13:15

    Maaf Pak Imam, saya lagi belajar tentang reasuransi secara otodidak, jadi mohon maaf kalau banyak nanya, kalau untuk protofolio asuransi kendaraan bermotor penempatan reasuransinya bagaimana, harga kendaraan umumnya tidak terlalu tinggi, kalau penempatan reasuransinya per risk saya raya untuk harga satu kendaraan masih ada dalam batas ORnya asuransi, atau mungkin klaimnya dihitung akumulasi satu tahun, mohon penjelasannya.

    Betul sekali, Pak. Kendaraan Bermotor umumnya menggunakan “Aggregate X o L” jarang sekali menggunakan “Working X o L”

  • Farrokh wrote on 11 February, 2013, 16:27

    We read in one of the parts of exclusions in CPM policy :
    ” loss or damage due to explosion
    of any boiler or pressure vessel subject
    to internal steam or fluid pressure
    or of any internal combustion engine” .
    Does this parts related to many storages which are under pressure , but does not have internal combustion engine? for example cement storages ? it may be accured explosin in that facilities , because being under pressure .

    It must because that client should take out another policy i.e. Boiler & Pressure Vessel Insurance

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.