Money Insurance – Quotation

Asuransi Uang (Money Insurance) menjamin risiko-risiko pengambilan / penyetoran uang (money in transit) dan juga penyimpanan uang (money in safe)

 

Berikut contoh Quotation – Asuransi Uang (Money Insurance)

 

Nama, objek pertanggungan, harga dan rate yang muncul dalam penawaran adalah ilustrasi semata

 

 

 

Money Insurance cover money whilst in transit or  whilst secured in the locked safe or strong room in the premises out of business hours

 

Here is an example of Shop Package Insurance Quotation

 

Names, objects, values and rates appear on this Quotation are for illustration only

 

Please click Quotation, Links or Picture to open or download

 

·          Quotation – Money Insurance

·          Money Insurance

 

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

Picture, source: google

About the Author

has written 1869 stories on this site.

18 Comments on “Money Insurance – Quotation”

  • Lukman wrote on 1 December, 2009, 15:29

    Pa kalo kami di proyek bisa gak sih Kalo asuransi cash in safe ini kita masukan ke dalam asuransi CAR dan kemudian melanggar aturan standar asuransi CAR atau tidak ya mohon infonya
    terima kasih

    IMAM MUSJAB: Mungkin maksudnya di kantor proyek ya pak? CAR + Cash in safe?? hhm..belum pernah ada sih pak..? ketentuan atau endorsement dari “Munich Re” tidak ada. sebaiknya dibuat polis terpisah pak biar ngga rancu

  • Syaiful wrote on 3 November, 2010, 19:33

    Pak, apakah Cash in Counter Teller di bank ada asuransinya tersendiri atau bisakah di cover dalam Cash in Cashier Box Insurance, mohon penjelasannya

    Imam MUSJAB: sama saja Pak hanya beda istilah saja, Money insurance cuma ada 2 yaitu CIT dan CIS

  • aji wrote on 25 December, 2010, 10:11

    Pak, untuk asuransi CIT dengan kondisi open policy limit 30 Milyard
    Apakah setiap pengiriman uang wajib dideklarasikan ke pihak Asuransi Penanggung?

    Imam MUSJAB: biasanya kondisi open cover nya mensyaratkan deklarasi setiap akhir bulan, Pak

  • aji wrote on 25 December, 2010, 10:12

    Mohon penjelasanya Pak

    Terimakasih

  • wiyogo wrote on 8 February, 2011, 16:29

    Mohon informasi perusahaan asuransi yang dapat menjamin perampokan dan pengelapan atas pengambilan uang di bank

  • Ari wrote on 26 February, 2011, 21:08

    Mohon penjelasan, apakah ada perluasan kebakaran uang untuk asuransi Cash in Safe ? terima kasih

  • Jacinta wrote on 16 July, 2011, 11:29

    Pak saya mau tanya detail arti “unattended vehicle” (pengecualian dalam money insurance)
    apakah klaim hilangnya uang dari bagasi mobil yang ditinggal tertanggung, dapat dikategorikan uang hilang karena unattended vehicle? terima kasih.

  • IMAM MUSJAB wrote on 18 July, 2011, 20:20

    Ya..begitulah “Exclusion” dalam money insurance, mobil yang memuat “money” harus senantiasa “terkunci aman” dan “terjaga” atau “terawasi” tidak boleh dibiarkan tanpa penjagaan/pengawasan karena tentu sangat berisiko karena didalamnya ada “uang” yang diasuransikan.

  • Freddy wrote on 11 May, 2012, 10:20

    Pa, di exception point 3 cash in safe tertulis seperti ini : ” loss or damage insured bvy any other policy or policies except in respect of any excess beyond the amount which would have been payable under such other policy or policies had this insurance not existed.”
    Namun pada poin other insurance di conditionnya tertulis begini : “except as stated to the contrary on exception 3, if any loss or part thereof is covered by any other insurance the company shall not be liable to pay or contribute more than its rateable proportion thereof. If any other insurance is subject to average this policy shall be subject to average in like manner.
    Mohon pencerahannya ya, karena saya merasa 2 poin tersebut bertentangan.
    Thanks.

    Betul Pak itu Kontradiksi harusnya perusahaan memilih exception 3 “Non-Contribution Clause” to apply except in excess atau “contribution Clause” yang ada di “Condition” – kalo di polis kami tidak ada “General Condition” seperti itu, Pak?!. masak money insurance subject to “average” Pak? bukannya money insurance itu pake “Limit of Indemnity”.(?)

  • anne wrote on 15 June, 2012, 7:39

    Mau tanya, untuk asuransi ini apakah ada limited frekuensinya ataukah pembayaran per transaksi saja ?

    Thx

    Tidak dibatasi frequency-nya ibu, premi awal ditagihkan per tahun biasanya klien hanya perlu deklarasi per bulan atau per akhir tahun saja

  • Freddy wrote on 22 October, 2012, 15:38

    Sore Pa, untuk sum insured cash in safe dan cash in transit sebaiknya menggunakan rata-rata saldo harian atau bulanan ya?

    Thanks

    Tepatnya pake saldo harian tertinggi, Pak untuk CIS dan untuk CIT nya adalah pengiriman tertinggi

  • Ramli wrote on 18 June, 2013, 7:06

    saya mau tanya pak tentang asuransi yg mengcover kesehatan dan menenggung uang meninggal sebesar 1Miliar,,kira2 premi bulanannya berapa,,,?

    Sudah di email ya, Pak atau baca di sini Asuransi Kecelakaan Diri

  • Ipank wrote on 11 March, 2014, 12:00

    Assalammualaikum pak, pak saya minta masukan dari bapak, kira-kira jika mau mengcover stock emas/ emas didalam rumah dimungkinkan gak dalam penutupan money insurance ini. jika memungkinkan, langkah apa atau warranty apa yang harus saya berikan kepada client tersebut. mengingat pertimbangan saya security di rumah tidak lebih baik dibandingkan security di kantor. mohon sarannya pak
    terima kasih.

    Emas (baik sebagai stock maupun kargo) harus di arrange dengan jenis asuransi khusus, di Indonesia sih ngga ada yang berani cover, perusahaan asuransi-nya pun khusus (yang spesialis di bidang asuransi ini saja).

    Kalo anda berani sih boleh-boleh aja, silakan di modifikasi saja wordingnya bahwa “Money shall include gold, silver jewelry etc…”

    Salam, Imam MUSJAB

  • ria wrote on 25 August, 2014, 11:24

    Siang pak,,mohon informasi definisi dari klausula asuransi inter factory transit location (including HO).
    Terima kasih.

    Klausul tsb sebenarnya tidak diperlukan, cukup dinyatakan bahwa rute pengiriman uang meliputi : “…inter-factory….etc” artinya menjamin pengiriman uang dengan rute dari lokasi pabrik / kantor yang satu ke lokasi pabrik / kantor lainnya

  • rony wrote on 9 June, 2015, 11:47

    Assalammualaykum pak, pak mau nanya, apakah setiap penutupan CIS harus disertakan polis Burglary. apakah kerusakan barang-barang seperti safety box pada saat pencurian di cover oleh CIS ? apakah kerusakan inventory bisa diperluas oleh polis CIS. terima kasih pak

    Waalaikum Salam, Pak
    apakah setiap penutupan CIS harus disertakan polis Burglary? TIDAK
    apakah kerusakan barang-barang seperti safety box pada saat pencurian di cover oleh CIS ? DIJAMIN (dengan limit tertentu)
    apakah kerusakan inventory bisa diperluas oleh polis CIS? BISA (dengan limit tertentu)

    Dalam Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia (Draft) secara jelas disebutkan:
    J A M I N A N
    PASAL 1
    1. Pertanggungan ini menjamin kehilangan atas Uang dari dalam Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain, termasuk pencurian yang disertai dengan kekerasan/ penodongan atau pengrusakan terhadap Tempat Penyimpanan tersebut.
    2. Pertanggungan ini juga menjamin kerusakan atas Tempat Penyimpanan sebagai akibat tindakan pencurian atau usaha pencurian yang dilakukan oleh pihak lain setinggitingginya Rp. 10.000.000,-

    Selengkapnya baca di sini
    http://ahliasuransi.com/wp-content/uploads/2014/04/Polis-Standar-Asuransi-Penyimpanan-Uang-Indonesia-Draft.pdf

  • RIcky E wrote on 18 December, 2015, 16:03

    Pak Imam,
    apa bedanya fixed policy dan declaration policy pada asuransi CIS/CIT ?
    tks

    Koq semuanya minta “Fixed Policy” sih? masak ada CIS/CIT fixed Policy? harusnya ada deklarasi dan adjustment premi

    (kalau dibuat fixed – mungkin maksudnya tidak ada deklarasi dan tidak ada adjustment premi lagi)

  • RIcky E wrote on 21 December, 2015, 8:30

    berarti tugas kita ya pak, menjelaskan ke client yang benarnya seperti apa, diasuransi CIS & CIT ini..

    Absolutely

  • Santi Susanti wrote on 5 October, 2017, 16:13

    Pak Imam,

    Bagaimana cara menentukan Premi untuk Cash in Save, Cash in Transit, Gold in Save dan Gold in Transit?
    Apakah ada standar rate untuk polis tersebut? (karena kami akan memberikan perlindungan terhadap uang dan emas yang kami miliki)

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.