Increased Value on Arrival Clause

Where applicable, the Insurer shall pay the increased value on arrival through the payment of freight and/or duty and/or landing and similar charges if incurred, provided always that such amounts are included in the insured value declared and Premium paid thereon.

It is a condition of the Assured’s right of recovery under this Clause that the Assured undertakes all reasonable steps to obtain a refund of such charges and return the net amount to the Insurer.

Klausul Peningkatan Nilai pada saat Kedatangan

Apabila berlaku, Penanggung akan membayar kenaikan nilai pada saat kedatangan melalui pembayaran biaya-biaya angkutan dan/atau bea dan/atau pendaratan dan biaya serupa jika telah dibayarkan, dengan ketentuan bahwa jumlah tersebut termasuk dalam nilai pertanggungan yang dinyatakan dalam Polis dan Premi yang telah dibayarkan.

Merupakan persyaratan untuk mendapatkan ganti rugi berdasarkan Klausul ini bahwa Tertanggung harus melakukan semua langkah yang wajar untuk mendapatkan pengembalian biaya-biaya tersebut dan mengembalikan jumlah bersih yang diterima kepada Penanggung.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.