Benarkah konsep “Constructive Total Loss” hanya ada di asuransi marine?

Dalam suatu diskusi virtual (online discussion) yang difasilitasi oleh Ahliasuransi, saya berkesempatan membawakan materi yang membahas isu-isu seputar Notice of Abandonment (NOA) di dalam klaim Constructive Total Loss (CTL) di marine insurance.

Beberapa kutipan yang saya sampaikan di materi tersebut adalah bahwa konsep CTL di marine insurance ini unik/spesifik/khas dan tidak ditemukan di asuransi non marine.
Misalnya:
• “The concept of constructive total loss is peculiar to marine insurance” (Lord Wright in Rickards v. Forestal Land, Timber & Rys Co Ltd, 1942).
• Outside marine insurance, the only total loss which is acknowledged is an actual total loss (Kastor Navigation Co Ltd v. AGF MAT, “The Kastor Too”, 2004).
• The doctrine of CTL is a special feature of marine insurance law and is not found outside marine insurance (Prof. Francis D. Rose in “Marine Insurance: Law & Practice”).

Dalam sesi tanya jawab, ada salah satu peserta yang memberikan catatan atas materi yang saya sampaikan bahwa CTL juga ada di polis kendaraan bermotor dengan menyebut salah satu pasal di polis kendaraan bermotor. Kemungkinan besar maksudnya adalah Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).

Berikut adalah tanggapan saya:

1. Sejatinya, yang disebut CTL sebagai konsep atau doktrin, hanya akan kita temukan saat kita belajar tentang marine insurance dimana dijelaskan secara komprehensif, mulai dari:
• Pengertian
• Penjelasan atas kata-kata atau terminologi di dalam pasal yang terkait dengan CTL
• Situasi atau kapan suatu klaim bisa disebut sebagai CTL
• Prosedur klaim CTL (ini yang krusial)
• Dsb

Hal yang sama tidak akan kita temukan (at least, saya pribadi belum pernah menemukan penjelasan mengenai konsep/doktrin CTL yang sama di asuransi non-marine, bahkan saat belajar tentang asuransi kendaraan bermotor.

2. Menurut konsepnya, untuk diterima sebagai klaim CTL dalam marine insurance, maka pemilik kapal (tertanggung) harus membuat Notice of Abandonment (NOA) yang harus diberikan ke perusahaan asuransi (penanggung) terlepas dari bagaimana jawaban atau respon penanggung setelah menerima NOA tersebut.

NOA inilah yang membedakan konsep total loss lainnya, yaitu Actual Total Loss (ATL) dengan CTL. Bahkan jika Tertanggung tidak memberikan NOA, maka klaimnya akan diperlakukan sebagai partial loss.

3. DI KUHD, Bagian 5 tentang Abandonmen, membahas cukup panjang klaim CTL mulai dari pasal 663 s/d 680 dan di Pasal 664 disebutkan batas atas kerugian yang harus dicapai untuk memenuhi klaim CTL, yaitu jika kerusakan obyek asuransi mencapai “3/4 dari nilai yang diperkirakan dalam pertanggungan kapal itu”.

Tetapi harus diingat, bahwa:
a) Obyek yang dibicarakan di pasal ini adalah kapal bukan kendaraan bermotor atau obyek lainnya.
b) Selain itu, pasal 664 ini berada di bawah BAB IX yang membahas tentang pertanggungan terhadap bahaya-bahaya di laut.

4. Saya kutip Pasal 15 tentang Penentuan Nilai Ganti Rugi, Ayat 2.1.1 polis PSKBI:
“Kerugian Total terjadi jika: Kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh Polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya kerugian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya”

Jika kita perhatikan dengan seksama Pasal dimaksud, meski kondisi kerugiannya mirip dengan konsep CTL di marine insurance (PSAKBI membatasi 75%) tapi kondisi tersebut oleh polisnya sendiri hanya dikategorikan sebagai “Kerugian Total” yang dalam bahasa Inggris padanan katanya adalah “Total Loss” saja, tidak lebih & tidak ada juga yang menyebutkan kerugian ini sebagai CTL.

Ini lebih mendekati atau mirip dengan yang dinyatakan oleh salah satu penulis buku “Marine Insurance Law”, Dr. Ozlem Gurses (Associate Professor di Universitas Southampton bidang Hukum Maritim) yang saya kutip:
“Outside marine insurance, the only total loss which is acknowledged is an actual total loss” (Kastor Navigation Co Ltd v. AGF MAT, “The Kastor Too”, 2004).

5. Atas dasar pernyataan bahwa karena MIA sudah lebih dulu ada, menurut saya tidak tepat juga karena saat buku-buku itu ditulis, lini bisnis asuransi kendaraan bermotor sudah ada.

Selain itu, para leading author internasional di bidang marine insurance seperti Prof. Francis D. Rose, Dr. Susan Hodges, Dr. Ozlam Gurses, ketika menulis buku pasti sudah melakukan riset terlebih dahulu untuk mengklarifikasi kebenaran pernyataan hakim yang menyebut konsep CTL hanya ada di marine insurance, sementara produk asuransi kendaraan bermotor saat buku-buku mereka dibuat sudah sangat popular.

Jika benar konsep CTL ada juga di asuransi non marine, saya berkeyakinan bahwa para penulis tersebut akan memberikan catatan/tanggapannya di dalam buku mereka.

Pun dengan para hakim yang memutuskan kasus marine insurance terkini, mereka hidup di masa asuransi kendaraan bermotor sudah populer di negaranya, pasti akan memberikan tanggapan terhadap pernyataan hakim sebelumnya yang menyebut bahwa konsep atau doktrin CTL hanya ada di marine insurance.

6. Mungkin kita lupa membedakan antara konsep atau doktrin dengan praktek dan apa yang kita dapatkan ganti rugi CTL di polis PSAKBI, menurut saya itu lebih kepada prakteknya, bukan suatu konsep atau doktrin, sementara yang saya sampaikan adalah CTL di marine insurance sebagai konsep atau doktrin.

Kesimpulannya menurut saya, sebagai sebuah konsep atau doktrin, CTL memang betul originalnya dari dan hanya ada di marine insurance. Adapun jika kita temukan klausla CTL di kendaraan bermotor yang serupa dengan CTL itu hanya sebatas praktek yang mengadopsi konsep aslinya dari marine insurance.
CC:

1. CEO AhliAsuransi Imam Musjab
2. Lawyer “Milenial” Budi Nugraha Budi Santoso

Ditulis oleh 

Novy Rachmat Triana, Marine Practitioners

Tags: , ,

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.