- Monday, November 3, 2014, 9:07
- Insurance News, Property Insurance
Penjelasan tambahan yang tertuang dalam surat OJK No.S-71/D.05/2014 tertanggal 21 Oktober 2014 berisi ketentuan tambahan yang “meng-anulir” ketentuan-ketentuan sebelumnya, yaitu:
1. NCD 5% (Property) dan 10% (Motor) dapat diberikan kepada Tertanggung Langsung apabila tidak terjadi klaim untuk perpanjangan polis yang sudah ada sebelum diterapkannya SE OJK
(sebelumnya : Tidak boleh harus menunggu renewal tahun berikutnya)
2. Tarif premi ...
Full story