Starbucks memenangkan perkara hak cipta di China
- Wednesday, February 11, 2009, 6:26
- Liability Casualty
- Add a comment
China: Keputusan penting pengadilan telah memberikan kemajuan yang besar dalam hal perlindungan hak cipta di China, Starbucks memenangkan pertanrungan selama dua tahun melawan jaringan restoran kopi terbesar di China. Pengadilan di Shanghai memerintahkan Shanghai Xingbake Coffee Company untuk membayar ganti rugi CNY 500,000 (atau US 61,804) karena telah melanggar hak cipta Starbuks
Starbucks yang memiliki lebih dari 300 outlet di China dan Taiwan mengalahkan tergugat atas penyalahgunaan hak cipta merek dagang mereka. “Xingbake” terdengar sangat mirip pengucapannya dengan “Starbucks” dalam bahasa atau lidah orang China, ditambah lagi logo yang digunakan sangat mirip dengan warna hijau dan putih dari Starbucks
Xingbake beralasan bahwa mereka telah mendaftarkan nama dan merek dagang mereka pada Januari 2000 jauh sebelum Starbucks masuk ke China, namun Starbucks dapat meyakinkan pengadilan bahwa mereka telah mendaftarkan nama dan logonya pada tahun 1996 di China. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Starbucks berhak menggunakan nama mereka baik dalam bahasa inggris maupun China dan juga merupakan pemegang hak cipta atas logo yang mereka gunakan.
Sumber: The Independent, 3 Januari 2006
Ditulis di “Asian Casualty Report” GenRe, edisi ke VIII, Agustus 20006
Diterjemahkan oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com
Komentar Penulis:
No comment lah….! Karena di Indonesia suka banyak plesetan merek.
Baca juga:
Professional Indemnity Insurance
Directors & Officers Liability
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!