Proposal Training: “Hull & Machinery (H&M)” dan “Protection & Indemnity (P&I)”
- Saturday, December 25, 2010, 15:19
- Marine Insurance, Training
- 2 comments
Download : Proposal Training for details
Isi Materi (Contents)
- Jenis-jenis asuransi kapal
a) Asuransi Lambung dan Mesin Kapal (Hull & Machinery)
b) Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pengoperasian Kapal (Protection & Indemnity)
c) Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Pen-charter (Charterers Liability)
d) Asuransi Pembangunan Kapal (Builders Risks)
- Asuransi Lambung dan Mesin Kapal (Hull & Machinery)
a) Risiko-risiko yang dijamin (Perils insured)*
b) Jenis-jenis polis Hull & Machinery
1) ITC Hull Clause 280
2) ITC Hull Clause 284 Total Loss, General Average and 3/4 Collision Liability (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
3) ITC Hull Clause 289 Total Loss Only (Including Salvage, Savage Charges and Sue and Labour)
c) All Risks vs Total Loss
d) Market Value vs Insured Value
e) Kapal apa saja yang bias diasuransikan
f) Classification Society
g) Underwriting & Rating Factors
h) Bagaimana cara penutupannya
i) Document apa saja yang diperlukan
j) Perusahaan asuransi di Indonesia yang bisa cover “Hull & Machinery”
k) Hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam penutupan “Hull & Machinery”
- Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pengoperasian Kapal (Protection & Indemnity)
a) Tanggung jawab hukum yang dijamin (Liability insured)**
b) Jenis-jenis polis P&I
1. Institute Protection & Indemnity Clause 20/7/87 (CL.344)
2. Protection & Indemnity (Mutual Club)
3. Protection & Indemnity (Fixed Premium)
c) Mutual Club vs Fixed Premium
d) The International Group Clubs
e) Fixed Premium P&I Provider
f) Underwriting & Rating Factors
g) Bagaimana cara penutupannya
h) Document apa saja yang diperlukan
- Claims Procedure
a) Pelaporan Klaim
b) Surveyors & Adjusters
c) Claims Adjustment
d) Penahanan Kapal dan Letter of Undertaking (LoU)
- Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Pen-charter (Charterers Liability) ***
- Asuransi Pembangunan Kapal (Builders Risks) ****
- Rating / Premium
Benefits:
Lebih dari sekedar bedah polis, Training ini memberikan pemahaman komprehensif dan menyeluruh tentang asuransi kapal (Hull & Machinery) dan Tanggung Jawab Hukum Pengoperasian Kapal (Protection & Indemnity), klausul per klausul, termasuk juga klausul tambahan standard Institute maupun Non-standards, prosedur klaim, tahapan-tahapan proses klaim, dokumen yang diperlukan dalam hal terjadi klaim, contoh kasus, perhitungan klaim, dan perhitungan ratingnya.
Pemahaman tentang perusahaan asuransi mana saja yang bisa cover H&M and P&I, pemahaman tentang P&I Mutual Club, dan Fixed Premium, dan hal-hal apa saja yang perlu diperhatika dalam penutupan asuransi H&M dan P&I
Pelatihan ini cocok untuk cargo underwriters, agents, brokers, perusahaan pelayaran, ship owners, atau siapa saja yang ingin mengetahui secara komprehensif “Black & White” tentang asuransi pengangutan barang (Marine Cargo Insurance).
Waktu: 1 hari (dari jam 09.00 s/d 16.00)
Investasi :
Inhouse-Training
Rp 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) – Biaya facilitator / tutor saja
Tidak termasuk fasilitas ruangan dan makanan / minuman
Maksimum peserta: 10 orang
Tambahan investasi Rp 1.000.000 (Satu jutau rupiah) per peserta untuk lebih dari 10 orang.
Individual
Rp 3.000.000 (Dua juta rupiah) per orang
Pendaftaran dan keterangan lebih lanjut:
kapan saja melalui telpon +628128079130 or email: imusjab@gmail.com
About the Author
2 Comments on “Proposal Training: “Hull & Machinery (H&M)” dan “Protection & Indemnity (P&I)””
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Dear Bpk. Imam
saya menanyakan pelaksanaan training P&I dan H/M dimana tempat/waktu/biayanya untuk 1 orang
terima kasih
Best Rgrds
Teguh
Imam MUSJAB: bisa di download proposalnya Pak, Please?
Selamat Siang Pak Imam,
Wah tambah kinclong aza ini blog selebritis banget gitu lho… !
Pak, mau tanya sbb :
Ada kasus klaim Marine Hull, dimana Loss Adjuster (LA) menghitung dari nilai total GA yang ada dikurangi dengan Deductible terus ketemu adjusment akhir.
USD. X…….. ……………. (Loss Adjusted / GA)
USD. Y……………………..(Less, Deductible)
—————————
Rp. 39 Total (Adjustment)
Sesuai polis ada klasula “Small GA max USD. 20, dengan adanya klasula ini LA merekomendasikan sesuai klasula samall GA diatas yaitu max. USD. 20 sehingga yang digunakan sesuai rekomendasi LA
Hanya saja belakangan ada yg punya pendapat lain, bahwa dari small GA max USD. 20 yang di rekomend itu harus dikurangi dulu dengan deductible, dengan kata lain nilai yg dipakai tetap USD. 20 hanya setelah dikurangi dedutible.
Gimana menurut pandangan Bapak pendapat mana yang paling tepat (sudah umum digunakan) ? apakah pendapat LA atau pendapat yg terakhir ?
Saya tunggu jawaban Bapak dan terima kasih
Salam,
Rustandi