Property All Risks untuk Kantor

Property All Risks (PAR) Kantor memberikan perlindungan Asuransi menyeluruh untuk Bangunan dan Isi (peralatan dan perlengkapan) Kantor Anda dari segala jenis risiko kerugian seperti kebakaran, kemalingan, kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, dan risiko kerugian lainnya.


Property All Risks (PAR) Kantor juga dilengkapi berbagai benefit tambahan untuk kemudahan dan kenyamanan Anda jika risiko kerugian yang tidak terduga terjadi.


Harta Benda yang dipertanggungkan


¨ Bangunan ¨ Isi (office contents)

 

Risiko yang dijamin:


Ø Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap

Ø Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

Ø Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

Ø Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

Ø Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

Ø Pencurian dan Perampokan

Ø Tertabrak Kendaraan

Ø Dan Kerusakan karena kecelakaan lainnya

 

 

Plus Benefit Tambahan:

Ø Biaya Arsitek dan Konsultan

Ø Biaya Sewa Kantor Sementara

Ø Biaya Pembersihan Puing

Ø Biaya Pemadam Kebakaran

Ø Biaya Pengurusan Klaim

Ø Dan banyak benefit tambahan lainnya

 

Premi & Pilihan Jaminan:


 0.1501% (Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)

 0.10% (Tidak Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)

Minimum Premi Rp 500.000 plus Biaya Polis dan Materai Rp 70.000

 

——————————————————————–

Formulir Aplikasi Asuransi

Nama:……………………………………………………

Alamat Surat:……………………………………………

……………………………………………………………

Telpon: …………………… Facsimili: ………………..

Harga Pertanggungan

Bangunan: Rp……………………………………..…

Isi (office content): Rp………………………………

Total Harga Asuransi: Rp……………………………

Lokasi Kantor: …………………………………………..

……………………………………………………………

……………………………………………………………

Periode Asuransi:………..……….s/d…..…………….

 

Premi & Pilihan Jaminan:

 0.1501% (Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)

 0.10% (Tidak Termasuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami)

Minimum Premi Rp 500.000 plus Biaya Polis dan Materai Rp 70.000

 

Tanda Tangan Pemohon, Tgl/Bln/Thn

 


_____________________ _________

*harap lampirkan fotokopi KTP/SIM

 

 

Any Question?

Give me a call: +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

7 Comments on “Property All Risks untuk Kantor”

  • Ratna wrote on 1 July, 2010, 9:00

    Saya bisa minta contoh surat claim untuk bangunan rusak di tempat saya? Soalny di tempat kami hanya diberi yang versi inggris sedangkan ketika diminta versi indonesia tidak diberikan. TQ.

  • agus wrote on 21 November, 2011, 22:16

    mohon info asuransi apa saja yang menjadi standar untuk sebuah bangunan kantor, thx.

  • IMAM MUSJAB wrote on 22 November, 2011, 9:45

    1. Asuransi atas aset bangunan dan isinya (Property Insurance) dan 2. Asuransi Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Public Liability)

  • adi wrote on 14 February, 2013, 8:42

    Pagi Pak Imam, misalnya polis PAR untuk bangunan toko berikut isinya, terlekat warranty A, kemudian terjadi klaim banjir, ternyata pada saat kejadian terdapat barang yang jumlahnya melebihi ketentuan warranty A, pertanyaan saya apakah klaimnya liable, dan seumpamanya liable berapa jumlah yang akan diganti untuk barang yang melebihi ketentuan tersebut, terima kasih sebelumnya.

    Tetap diganti, Pak
    Karena tidak ada hubungannya “banjir” dengan “barang-barang berbahaya api” yang disimpan di gudang
    Berapa yang diganti? semua-nya diganti
    berapa jumlah yang akan diganti untuk barang yang melebihi ketentuan tersebut? fairnya diganti sesuai batas jumlah maksimum yang ditentukan dalam “Warranty A”

  • toto wrote on 26 March, 2016, 19:33

    Selamat malam Pak Imam,

    mohon info berapa tarip PAR gedung kantor jika mengacu SE OJK No. 21/SEOJK.05/2015, dgn benefit : 

    – Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap
    – Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
    –  Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
    – Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
    – Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
    – Pencurian dan Perampokan
    – Tertabrak Kendaraan

     Berapa deductiblenya?
    terima kasih sebelumnya..

  • toto wrote on 26 March, 2016, 19:35

    maaf…apakah tarif diatas sdh termasuk benefit yang kami maksud? tks.

    Itu tarif lama, Toto

    Tarif OJK sekarang : 0.23%

  • eko wrote on 12 November, 2020, 13:34

    Met siang pak Imam,

    Ingin saya tanyakan apakah akibat turun naiknya tegangan listrik di jamin oleh polis PAR

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.