Multy Fanny Ajukan 16 Bukti Perkuat Gugatan ke Asuransi Tugu
- Saturday, August 14, 2010, 18:01
- Insurance News
- 2 comments
JAKARTA. Sidang gugatan terkait klaim pembayaran asuransi kapal yang dilayangkan PT Multy Fany Bahari Sea Shore kepada PT Asuransi Tugu Kresna Pratama kembali digelar. Kali ini sidang memasuki tahap pembuktian gugatan. Multy Fany sendiri diketahui mengajukan 16 bukti gugatan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bukti-bukti tersebut antara lain berupa Polis No: 60D00031/040455/MH atas nama PT. Multy Fanny Bahari. “Juga surat ke PT Krida Upaya Tunggal tentang Pemberitahuan klaim, tertanggal 24 Juni 2004,” ujar Kuasa Multy Fany Bahari, Amos Cadi Hina, Rabu (2/6).
Selain itu, juga disampaikan surat pemberitahuan klaim lanjutan tertanggal 10 Agustus 2004. Selanjutnya juga disampaikan hasil survey report PT Abadi Cemerlang, selaku Independent Marine Surveyors & Consultants. Juga surat PT Surya Segara selaku Marine Certifikat of Inspection. Selanjutnya bukti kelayakan kapal yakni sertifikat internasional pencegahan pencemaran oleh minyak No.136/VI/IOPP-DKP/2003.
“Juga surat ijin berlayar port clerance,” kata Amos. Kemudian, disertakan buku kesehatan MV. Bina Dahlia yang menegaskan bahwa kapal layak jalan.
Asuransi Tugu selaku tergugat, menegaskan bahwa pihaknya menolak melakukan pembayaran lantaran pihak penggugat telah terlambat mengajukan klaim sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam polisi asuransi. “Penggugat terlambat mengajukan klaim sebagaimana ketentuan dalam polis,”tegas Lamo H.T Sormin.
Menurut Lamo, kapal yang hilang harus dilaporkan paling lambat tujuh hari setelah kejadian. Namun faktanya justru baru diterima pada 15 juli 2004 atau 30 hari sejak kapal mengalami mati mesin. “Polis asuransi itu harus dinyatakan batal demi hukum di mana pada awal penutupan asuransi penggugat tidak mengemukakan secara jujur kondisi yang sesungguhnya,” tandasnya.
Selain itu, alasan mesin rusak atau cuaca buruk harus dibuktikan dari buku harian kapal yang mencatat kondisi mesin maupun kondisi cuaca dalam Log Book. “Penggugat selaku perusahaan pelayaran seharusnya sangat mengetahui bahwa pembuatan Log Book atau Buku Harian Kapal merupakan kewajiban,”tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Kedua pihak menandatangani perjanjian asuransi dalam bentuk Marine Hull Insurance Policy pada 19 April 2004 untuk perlindungan asuransi atas 2 kapal milik pengugat yaitu MV. Bina Dahlia e Darpo IX dan MV Bina Niaga ex Niaga X.
Pada 28 April 2004 kapal MV. Bina Dahlia milik penggugat melakukan perjalanan dari Tanjung Priok Surabaya menuju ke Chitagong-Bangladesh. Akan tetapi setelah sampai disekitar pulau Jarak, perairan perbatasan Malaysia dan Indonesia, mesin induk kapal itu mati dan tidak bisa dihidupkan lagi karena diterpa badai dan angin kencang.
Ketika melakukan perjalanan dari Surabaya ke Bangladesh kapal tersebut hilang. Nah, sebelum berangkat berlayar, klienya sudah membayar premi kepada penggugat sehingga ketika kapal hilang, tergugat memiliki kewajiban untuk mengganti kerugian. “Kami telah membayar premi untuk asuransi kapal itu,”tegasnya
About the Author
2 Comments on “Multy Fanny Ajukan 16 Bukti Perkuat Gugatan ke Asuransi Tugu”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
klaim asuarnsi kerangka kapal ini, sudah seharusnya diterima karena fakta hukum, bahwa benar MV. Multi Fanny, mengalami kecelakaan sga kerugian ini berahli ke phk penanggung. terima kasih kpd ahli asuransi, atas dimuat berita ini.
Menurut saya sebagai praktisi asuransi, semua kembali kepada kondisi polis, sampai berapa hari Tertanggung diperkenankan untuk melaporkan klaim, jika dalam polis tercantum paling lambat 7 hari klaim harus dilaporkan, maka jika laporan baru masuk lewat dari 7 hari, maka asuransi berhak untuk menolak klaim.
Akan tetapi biasanya masih banyak pertimbangan2 lain yang dapat dipakai untuk negosiasi klaim ini, misalnya hubungan baik selama ini dengan Tertanggung dan kemungkinan pihak Tertanggung menghadapi beberapa kendala untuk melaporkan kejadian klaim ke pihak Penanggung.
Menurut hemat saya klaim ini masih dapat dikompromikan antara Tertanggung dan Penanggung, selain itu juga tergantung dari kebijaksanaan Hakim dalam memtutuskan kasus ini
Imam MUSJAB: Hai Pak Ismet, Apa Kabar?. keterlambatan pelaporan will “Prejudice Claim” bukan berarti klaim ditolak, sejauh mana keterlambatan pelaporan prejudice claims, apakah disengaja? apakah evidence menjadi hilang? tidak dapat diinspect? mengakibatkan hilangnya hak subrogasi? tidak dapat dilakukannya upaya pencegahan? dll.