Contractors’ Liability: Asuransi Liability untuk Kontraktor Proyek Pembangkit Listrik dan Proyek Lainnya

Beberapa kali penulis melakukan presentasi dan penutupan Asuransi Contractors’ Liability untuk proyek pembangkit listrik, diantaranya untuk proyek PLTU Muara Karang dan beberapa proyek PLTU di daerah Kalimantan dan Sumatera,

 

Selain Proyek PLTU, juga terdapat beberapa penutupan Asuransi Contractor’s Liability untuk proyek pembangunan pabrik, pembangunan tambang batu-bara, tambang emas dan silver di daerah Kalimantan dan Sumatera, juga terdapat beberapa pekerjaan maintenance di off-shore rigs dan beberapa proyek lainnya.

 

Asuransi apa saja yang diperlukan dalam pekerjaan proyek?

 

 

Jenis Asuransi yang diperlukan sangat tergantung dari kontrak dengan principal (contract of work) dan jenis pekerjaannya (scope of work), namun umumnya terdiri dari Asuransi Property Damage dan Asuransi Contractors’ Liability

 

Property Damage Insurance, biasanya terdiri dari:

          Contractors’ / Erections’ All Risks (CAR/EAR)

          Project Marine Cargo Insurance and DSU

          Contractors’ Plant and Equipments (CPE)

          Marine Hull and P&I (untuk penyedia jasa transportasi, carriers atau forwarding company-nya)

 

Contractors’ Liability Insurance, biasanya merupakan paket Asuransi yang terdiri dari:

          Professional Indemnity

          Public Liability

          Employers’ Liability

          Workmen Compensation

          Automobile Liability

 

Karakteristik dari Contractors’ Liability Insurance adalah Limit of Liability yang sangat besar bahkan umumnya jauh lebih besar dari nilai kontrak pekerjaannya  (Total Contract Value), umumnya mulai dari US$ 5 juta s/d US$ 100 juta atau lebih.

 

Klaim apa saja yang dijamin dalam Contractors’ Liability Insurance?

 

Seperti dalam artikel sebelumnya, klaim Liability dapat berupa Property Damage, Bodily Injury, dan Law Cost and Expenses.

 

Bayangkan the worst scenario jika terjadi suatu kelalaian atau kecelakaan kerja dalam suatu proyek PLTU misalnya yang menyebabkan ledakan atau kebakaran yang menghanguskan sebagian besar instalasi PLTU yang sangat rentan dan sensitive bisa saja menimbulkan kerugian yang sangat dasyat tidak hanya total proyek yang akan hancur, tapi juga kerugian jiwa, kematian, polusi lingkungan dan tuntutan ganti rugi dari pemerintah dan masyarakat sekitarnya.

 

Jadi tidak heran jika Limit of Liability yang diminta sangat besar jauh lebih besar dari nilai kontrak pekerjaannya sendiri.

 

Secara singkat bentuk kerugian atau klaim dapat diuraikan berdasarkan jenis asuransinya:

(baca juga artkel-artikel sehubungan dengan jenis Asuransi tsb untuk uraian lebih lengkap)

 

1.       Professional Indemnity

Menjamin liability atas kesalahan design, perancangan, advis atau jasa konsultansi yang diberikan atau atas breach of duty jasa profesi lainnya.

2.       Public Liability

Menjamin liability atas kelalaian atau kecelakaan kerja yang ditimbulkan dari pekerjaan proyek tsb

3.       Employers’ Liability

Menjamin liability majikan kepada tenaga kerja permanent maupun buruh kontrak atas kelalaian atau kecelakaan kerja

4.       Workmen Compensation

Jaminan atau santunan biaya pengobatan, cacat atau kematian tenaga kerja atau buruh sama halnya dengan jamsostek.

5.       Automobile Liability

Menjamin liability yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor yang dipergunakan dalam proyek tsb

 

How to insure?

 

Underwriting information yang diperlukan untuk Contractors’ Liability Insurance adalah Copy of Contract yang biasanya berisi Scope of Works, Time Schedule, Site Plan and Estimated Contract Value

 

Untuk mendapatkan Penawaran, Formulir penutupan atau informasi lebih lanjut.

 

Silakan Hubungi Telp: +628128079130

Atau email: imusjab@qbe.co.id

 

 

 

oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/

 

baca juga:

Public & Product Liability Insurance (Comprehensive General Liability = CGL)

Professional Indemnity (or Professional Liability Insurance)

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

2 Comments on “Contractors’ Liability: Asuransi Liability untuk Kontraktor Proyek Pembangkit Listrik dan Proyek Lainnya”

  • deasy faradilla wrote on 15 November, 2011, 13:56

    arti kata baku dalam bahasa indonesia untuk LIABILITY itu Tanggung Gugat or Tanggung Jawab ya pak? Apakah ada perbedaan makna dalam perasuransian? yang mana yang lazim di pakai ya pak, misal untuk kata ” Comprehensive General Liability Insurance” adalah Asuransi Tanggung Jawab Umum komprehensif or Asuransi Tanggung Gugat Umum Komprehensif,..

    mohon bantuannya ya pak,

    Tq,

Trackbacks

  1. Asuransi Kerugian « AHLI ASURANSI

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.