Builder’s Risks Insurance – Quotation
- Friday, May 15, 2009, 15:46
- All Quotes, Builders Risks Insurance, Quotes
- 3 comments
Here is sample of a Quotation of Builder’s Risks Insurance
Builder’s Risks Insurance covers all risks subject to the Institute Clauses for Builders’ Risks (1/6/88) – Clause 351 from laying of keel to completion including risks of construction, launching, sea trials and delivery to owners.
Builder’s Risks also covers Pollution Hazard, Faulty Design, General Average and Salvage, Collision Liability, Protection & Indemnity (P&I), and Sue and Labour.
Names, objects, values and rates appear in this Quotation are for illustration only
Should you have any inquiry please give me a call
By IMAM MUSJAB
Tel +628128079130
Please click to view enlarge or follow the link to download
Wordings & Clauses – Builders’ Risks
Picture, source: naval-technology.com
About the Author
3 Comments on “Builder’s Risks Insurance – Quotation”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Yth. Bpk. Imam,
Dalam setiap proses persetujuan untuk penutupan builder risk, pihak uw selalu bertanya JH143 survey.
Nah pertanyaan disini yaitu, apabila tertanggung as principal, dan telah lebih dari 1x dalam pengerjaan ini apakah penyampaian dari JH143 itu perlu dilakukan dikesempatan pertama saat pengajuan ?
atau apakah hal tersebut (jh143) bisa di buatkan subject to, dalam persetujuannya ?
demikian disampaikan, terima kasih
febri
Pada umumnya JH143 survey diwajibkan karena asuransi tidak mengenal risiko-nya, apakah pihak galangan memiliki fasilitas pembangunan kapal yang bagus, safety equipment yang memadai dll dll. untuk polis-polis berikutnya pastinya tidak lagi diper-syarat-kan.
untuk Quotation bisa saja dibuat non-binding subject to JH143 survey
Selamat siang Pak Imam, mau tanya apabila kapal yg dibangun serah terimanya cukup jauh (merak – balikpapan) apakah bisa di cover di builder risks sebagai risiko tambahan atau dengan marine hull short period (2 mingguan)? mohon pencerahannya Pak, terimakasih banyak
Harus diperhatikan bahwa polis Builders Risk harusnya mulai sejak keel laying sampai dengan delivery to owners. jadi sudah termasuk delivery voyage dari galangan ke owners dipelabuhan tujuan, baik di Indonesia maupun ke luar negeri, Pak.
Tapi kalo di Polis Bapak jaminannya tidak termasuk “delivery voyage” ya berarti harus beli terpisah. (catatan juga kalo beli terpisah “delivery voyage” saja banyak pihak asuransi yang ngga bersedia. jadi harus beli “annual policy plus delivery voyage”)
Jika kurang jelas, silakan telpon saya Pak
Dear Pak Imam,
saya mau request dong, perbedaan builder risk dengan ship repairer’s liability. kl boleh dibahas risiko apa saja yang dijamin oleh kedua jenis pertanggungan tersebut.
risiko apa saja yang memungkinkan bisa di subrogasi antara kedua jaminan tersebut?
apakah ship repairer’s liability hanya bisa digunakan untuk galangan yang scope of work nya repair saja atau bsa juga untuk yang membangun kapal baru?
Terma kasih sebelumnya.
Originalnya
Ship Repairers Liability –> menjamin tanggung jawab hukum pihak galangan terhadap kapal-kapal yang diperbaiki
Builders Risks –> untuk pembangunan kapal baru
pembangunan kapal baru tidak termasuk dalam “Ship Repairers Liability” harus beli “Builders Risks”