Broker dilarang kelola premi, peranan pialang Asuransi terpangkas?

Pialang asuransi dilarang memungut, menerima, menahan, atau mengelola premi asuransi atau kontribusi takaful. Pembayaran premi akan dilakukan nasabah langsung kepada perusahaan asuransi untuk menekan perselisihan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran premi.

 

Hal ini masuk sebagai salah satu poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) revisi UU Usaha Perasuransian No. 2/1992 yang saat ini sedang dibahas pemerintah dengan melibatkan pelaku industri.

 

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyatakan saat membuka rapat umum anggota Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) di Bandung, akhir pekan lalu.

 

Rapat yang semula berkonsentrasi pada isu utama soal permodalan minimum berubah arah dengan wacana tentang broker. Pialang keberatan karena pendapatan lain-lain dari bunga bank dana premi sebelum disetor ke perusahaan asuransi berpotensi terpangkas hingga 60%.

 

Isa mengatakan isu larangan tidak baru karena beberapa negara lainnya sudah ada yang menerapkan kebijakan itu. “Agak ironis juga suatu usaha pialang asuransi tapi income-nya dari bunga. Masak jenis usaha dari pialang asuransi tapi dia tidak mendapatkan penghasilan dari jasa pialang asuransi, itu ironis.”

 

Ditanyakan apakah rate broker selama ini terlalu rendah sehingga broker berharap banyak dari pendapatan lain-lain, Isa mengatakan belum mengkaji hal itu. Namun dia mengakui memang ada isu persaingan yang menyebabkan perang tarif.

 

Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, UU juga menetapkan aturan yang jelas bahwa perusahaan asuransi, reasuransi, perusahaan pengelola takaful atau retakaful, juga mempunyai kewajiban untuk membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada perusahaan pialang asuransi atau reasuransi.

 

Penyusunan poin revisi UU Usaha Perasuransian ini sudah disusun sejak Februari-April 2009 dengan melibatkan asosiasi. Dalam waktu dekat, Biro Perasuransian akan memberikan draf kepada asosiasi untuk mendapatkan masukan kedua sebelum proses legal dilakukan.

 

Selain masalah pembayaran premi, juga diatur hal-hal lainnya terkait dengan usaha pialang asuransi dan reasuransi.

 

Keberatan

Ketua ABAI Mira Sih’hati mengatakan pihaknya kaget dengan wacana tersebut karena sama sekali tidak terlontar saat pembahasan masukan asosiasi soal revisi UU tersebut. Dia mengatakan faktor terpenting bukan kehilangan pendapatan lain-lain, tetapi hilangnya peranan broker.

 

Dia meyakini akan timbul berbagai permasalahan, utamanya jika broker dan perusahaan asuransi tidak tertib administrasi. Mira mengkhawatirkan pembayaran fee broker tidak akan lancar terlebih lagi jika ada polis-polis yang outstanding. “Kalau kami punya 10 polis, yang dua outstanding, maka asuransi akan menahan tanpa persetujuan kami,” katanya

 

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/keuangan/1id148080.html

 

Share

About the Author

has written 355 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2012 AHLIASURANSI.com. All rights reserved.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.