Broker dilarang kelola premi, peranan pialang Asuransi terpangkas?
- Tuesday, December 8, 2009, 11:24
- News
- 2 comments
Pialang asuransi dilarang memungut, menerima, menahan, atau mengelola premi asuransi atau kontribusi takaful. Pembayaran premi akan dilakukan nasabah langsung kepada perusahaan asuransi untuk menekan perselisihan yang mungkin timbul akibat keterlambatan pembayaran premi.
Hal ini masuk sebagai salah satu poin dalam Rancangan Undang-undang (RUU) revisi UU Usaha Perasuransian No. 2/1992 yang saat ini sedang dibahas pemerintah dengan melibatkan pelaku industri.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyatakan saat membuka rapat umum anggota Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia (ABAI) di Bandung, akhir pekan lalu.
Rapat yang semula berkonsentrasi pada isu utama soal permodalan minimum berubah arah dengan wacana tentang broker. Pialang keberatan karena pendapatan lain-lain dari bunga bank dana premi sebelum disetor ke perusahaan asuransi berpotensi terpangkas hingga 60%.
Isa mengatakan isu larangan tidak baru karena beberapa negara lainnya sudah ada yang menerapkan kebijakan itu. “Agak ironis juga suatu usaha pialang asuransi tapi income-nya dari bunga. Masak jenis usaha dari pialang asuransi tapi dia tidak mendapatkan penghasilan dari jasa pialang asuransi, itu ironis.”
Ditanyakan apakah rate broker selama ini terlalu rendah sehingga broker berharap banyak dari pendapatan lain-lain, Isa mengatakan belum mengkaji hal itu. Namun dia mengakui memang ada isu persaingan yang menyebabkan perang tarif.
Sebagai konsekuensi dari ketentuan tersebut, UU juga menetapkan aturan yang jelas bahwa perusahaan asuransi, reasuransi, perusahaan pengelola takaful atau retakaful, juga mempunyai kewajiban untuk membayarkan imbalan jasa keperantaraan kepada perusahaan pialang asuransi atau reasuransi.
Penyusunan poin revisi UU Usaha Perasuransian ini sudah disusun sejak Februari-April 2009 dengan melibatkan asosiasi. Dalam waktu dekat, Biro Perasuransian akan memberikan draf kepada asosiasi untuk mendapatkan masukan kedua sebelum proses legal dilakukan.
Selain masalah pembayaran premi, juga diatur hal-hal lainnya terkait dengan usaha pialang asuransi dan reasuransi.
Keberatan
Ketua ABAI Mira Sih’hati mengatakan pihaknya kaget dengan wacana tersebut karena sama sekali tidak terlontar saat pembahasan masukan asosiasi soal revisi UU tersebut. Dia mengatakan faktor terpenting bukan kehilangan pendapatan lain-lain, tetapi hilangnya peranan broker.
Dia meyakini akan timbul berbagai permasalahan, utamanya jika broker dan perusahaan asuransi tidak tertib administrasi. Mira mengkhawatirkan pembayaran fee broker tidak akan lancar terlebih lagi jika ada polis-polis yang outstanding. “Kalau kami punya 10 polis, yang dua outstanding, maka asuransi akan menahan tanpa persetujuan kami,” katanya
http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/keuangan/1id148080.html
About the Author
2 Comments on “Broker dilarang kelola premi, peranan pialang Asuransi terpangkas?”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Dear Pak Imam,
Mohon pencerahannya pak, apakah broker asuransi dapat melakukan deal dengan klien dibawah harga premi yang ditetapkan oleh pihak perusahaan asuransi, alias mereka menanggung sebagian dari premi asuransi tersebut sebagai biaya. hal ini berkaitan dengan kepentingan persaingan usaha antara sesama broker.
mohon diberikan juga dasar peraturannya pak.
terima kasih banyak sebelumnya
Persaingan yang sehat tentu tidak demikian, Pak
Seperti diketahui dalam perannya sebagai jasa perantara broker memperoleh komisi misalnya premi 100 – komisi 20 = jumlah dibayar 80
Mungkin yang terjadi adalah dia mengorbankan sebagian komisinya sehingga klien hanya diminta membayar 90 saja
*belum ada peraturan yang mewajibkan transparansi bahwa broker harus bilang ke klien berapa dia dapat komisi dari jasa keperantaraannya. Bagi perusahaan asuransi yang penting broker bayar 80
Demikian mungkin yang terjadi
Terima Kasih banyak atas penjelasan nya pak.
sehubungan dengan transaksi tersebut tadi di OJK apakah terdapatan peraturan atau larangan atas transaksi tersebut bagi Broker nya pak.
Tidak terdapat larangan Pak (walaupun tentunya juga tidak terdapat anjuran untuk itu)
Bahkan pada SE mengenai tariff asuransi harta benda dan kendaraan bermotor : Perusahaan asuransi dapat memberikan diskon langsung ke klien sebesar 15% (harta benda) dan 25% (Kendaraan bermotor). itulah (katanya) yang menjadi penyebab perang diskon antar broker dan agen