Asuransi Ramayana v Mandiri Re Broker

Browsing mencari kelanjutan kasus klaim Asuransi Ramayana v Mandiri Re Broker mengenai kasus klaim reinsurance recovery atas klaim asuransi kapal yang seru, Cerita sebelumnya: klik disini. Namun saya tidak menemukan update nya selain cacatan pada laporan keuangan perusahaan yang menarik untuk dibaca; dimana Ramayana belum berhasil memperoleh recovery reasuransi dari Marine and General Underwriting Ltd dan Crawley Warren International Ltd dan mereka pun tak pernah hadir di pengadilan (Jakarta), Ramayana hanya berhasil menyita aset Mandiri Re Broker saja.

 

Pada tahun 2005, Perusahaan memiliki piutang reasuransi lebih dari 60 hari kepada PT Mandiri Re International (MRI) sehubungan dengan recovery klaim PT Pagaruyung Prasetya Lines (PPL) sebesar Rp 14,8 miliar. Manajemen berpendapat klaim atas pertanggungan ini adalah layak, sesuai dengan laporan dari penilai independen (loss adjuster) yang direkomendasikan oleh MRI dan Surat Keputusan Mahkamah Pelayaran, sehingga Perusahaan telah melunasi klaim kepada PPL.

Perusahaan telah mengajukan gugatan kepada MRI sehubungan dengan piutang ini. Perkara tersebut telah melalui proses putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dimenangkan oleh Perusahaan dan proses putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang dimenangkan oleh MRI. Selanjutnya, Perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada tahun 2006, Perusahaan telah menerima pembayaran dari PT Southpoint Recoveries, perusahaan jasa pelayanan pengurusan recovery klaim, sebesar Rp 4.721.600.000 dan telah dibukukan sebagai pengurang piutang reasuransi MRI sehingga per 31 Desember 2006 menjadi Rp 10.078.400.000.

Pada tanggal 22 Januari 2008, kasus antara Perusahaan dan MRI telah diputuskan oleh Mahkamah Agung, yang dimenangkan oleh Perusahaan. Hasil keputusan Mahkamah Agung tersebut adalah mewajibkan MRI antara lain untuk membayar sejumlah Rp 14.800.000.000 beserta bunga 6% per tahun dari kewajiban erhitung sejak putusan ini berlaku sampai dengan pelunasan kewajiban.

Pada tanggal 29 Desember 2009, Perusahaan menerima  hasil lelang atas ruko milik MRI sebesar Rp 2.827.520.000. Sampai dengan tanggal penyelesaian laporan keuangan Perusahaan sedang mengupayakan sita jaminan untuk sisa tagihan.

 

Copy-paste dari: sini

Catatan atas Laporan Keuangan Konsolidasi

PT ASURANSI RAMAYANA Tbk DAN ANAK PERUSAHAAN

Per 31 Maret  2011

 

Komentar: Hati-hati menempatkan placing Reasuransi, jangan hanya mencari premi re-as murah, financial strength dan kredibilitas dalam membayar klaim jauh lebih penting, Broker-Re apalagi, penempatan re-as nya sampai ke Kazaktan segala..?!, bagi klien harus lebih extra hati-hati, untung Asuransi Ramayana bagus membayar klaim dengan baik tanpa menunggu pembayaran Re-asuransi yang mencapai lebih dari 95%, kalo tidak pasti klien akan sangat dirugikan.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Asuransi Ramayana v Mandiri Re Broker”

  • wahyu prasetyo wrote on 24 November, 2011, 16:58

    Seharusnya pemerintah dalam hal ini Direktorat Asuransi Depkeu juga ikut andil dalam penyelesaian masalah ini. Karena perijinan tentunya keluar bagi broker2 reasuransi dari sisi Direktorat Asuransi juga. Memang tidak bisa dipungkiri banyak sekali broker reasuransi yang menggunakan security nya perusahaan2 yang tidak memiliki kemampuan keuangan yang baik. Masalahnya : siapa yang harus mengkontrol dari hulu sebelum kejadian tersebut terjadi? Salam….

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.