OUTBUILDINGS CLAUSE

The insurance by each item under buildings is understood to include walls, gates and fence, small outside buildings, extensions, annexes, exterior staircase, fuel installations, steel or iron framework and tanks in the said premises and the insurance by each item under contents extends to contents of each outbuilding, provided their values are included in the sum insured.

KLAUSUL BAGIAN LUAR BANGUNAN

Pertanggungan atas tiap bagian dari bangunan berarti termasuk dinding-dinding, pintu-pintu gerbang dan pagar-pagar, bangunan-bangunan kecil di luar, perluasan-perluasannya, ruangan-ruangan tambahan, tangga-tangga luar, instalasi bahan bakar, kerangka-kerangka besi atau baja dan tangki-tangki yang berada dalam pekarangan dan pertanggungan atas tiap bagian dari isi bangunan termasuk isi setiap bangunan luar, asalkan nilai-nilainya telah dimasukkan ke dalam jumlah pertanggungan.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “OUTBUILDINGS CLAUSE”

  • Andreas M. Unu wrote on 10 November, 2015, 10:32

    Pertanyaan:

    Dapatkah Stock / bahan baku (bahan yang tahan akan pengaruh cuaca) yang berada diluar gedung bisa dicover dibawah klausula “Outbuilding Clause”?

    Mohon tanggapannya. Trima kasih, Salam. A.M. Unu

    Outbuilding Clause – bukan untuk itu Pak

    Stock yang ada di luar gedung (open area) – boleh boleh saja di cover di PAR
    Sebaiknya sedari awal dikasih tahu ke Penanggung bahwa ada sebagian stocks yang ditaruh di luar gedung / area terbuka

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.