SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE

SPRINKLER LEAKAGE CLAUSE

It is hereby agreed and declared that the insurance under the Policy shall extend to cover loss or damage to the property insured caused by water accidentally discharged or leaking from the Automatic Sprinkler Installation subject to First Loss sum insured (subject to a maximum of 10% of the total sum insured) and subject to a deductible of Rp. 2,500,000 any one location and further subject to all the usual conditions of the Policy and the following special conditons :

1. The liability of Insurer shall in no case under this endorsement and the Policy exceed the sum insured by each item of the Policy.

2. It is expressly stipulated and made a condition thereof that the insured shall maintain the function of alarm or watchman service insofar as it is under his control or supervision.

3. Further provided that such discharge or leakage of water shall not be occasioned by or happen through:

a. Repairs or alterations to the buildings or premisses.

b. The automatic sprinkler installation being either repaired, removed or extended.

c. The   order   of   the   Government   or  of  any municipal local or other competent Authority.

d. Explosion, the blowing – up of buildings or blasting.

e. Defects in construction or condition of which the Insured is aware.

f. Condensation or deposits  on the Automatic  Sprinkler Installation.

Additional premium for this extension is 5%o of the first loss limit.

KLAUSUL KEBOCORAN PIPA PEMADAM OTOMATIS

Dengan ini disetujui dan dinyatakan, bahwa pertanggungan di bawah Polis ini diperluas  menjamin kerugian atau kerusakan harta benda yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh air yang secara tiba-tiba keluar atau bocor dari Instalasi Pipa Pemadam Otomatis berdasarkan jumlah pertanggungan Kerugian Pertama (dengan kerugian maksimum sebesar 10% dari seluruh jumlah pertanggungan) dan tunduk pada persyaratan, bahwa Tertanggung menanggung risiko sendiri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk satu lokasi dan selanjutnya tunduk pada semua persyaratan yang biasa dalam Polis serta persyaratan sebagai berikut :

1. Tanggung jawab Penanggung dibawah Endorsement dan Polis ini tidak akan melebih jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian dari pada Polis.

2. Dengan ini ditetapkan dengan tegas dan merupakan suatu syarat, bahwa Tertanggung akan selalu memelihara fungsi alat pemberi tanda bahaya atau pelayanan penjagaan sejauh hal tersebut berada di bawah kontrol atau pengawasannya.

3. Selanjutnya disyaratkan, bahwa keluarnya atau bocornya air tersebut bukan merupakan peristiwa yang timbul atau terjadi karena :

a.  Perbaikan atau perubahan atas bangunan atau pekarangan.

b.  Instalasi Pipa Pemadam Otomatis tersebut sedang diperbaiki, dipindahkan atau diperluas.

c. Perintah dari Pejabat Pemerintah, Pejabat Pemerintah Daerah atau Pejabat lainnya yang berwenang.

d. Peledakan, ambruknya atau runtuhnya bangunan.

e. Cacat konstruksi atau cacat kondisi yang telah diketahui  oleh Tertanggung.

f.  Kondensasi atau endapan  pada  Instalasi Pipa Pemadam Otomatis.

Tambahan premi untuk perluasan jaminan ini adalah 5 %o dari limit Kerugian Pertama.

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.