Pooling yang penulis buat di polldaddy.com menunjukkan kompetisi yang berimbang antara menghubungi langsung ke Perusahaan Asuransi (38.46%), menghubungi Broker Asuransi (33.85%), menghubungi Agen (21.54%) dan Tidak Tahu (6.15%). (*)

 

Tidak seperti “Asuransi Jiwa” yang pada umumnya penutupan asuransi haruslah melalui “Agen”, penutupan asuransi kerugian dapat saja dilakukan dengan menghubungi langsung (Direct) Perusahaan Asuransi ybs.

 

Calon klien (setidaknya peserta pooling ini) masih cenderung merasa lebih “safe or comfort” menghubungi langsung (Direct) Perusahaan Asuransi ybs, dimana mungkin mereka dapat memperoleh penjelasan langsung mengenai produk yang ditawarkan, bagaimana cara pembayaran preminya, dan bagaimana proses klaim nya.

 

Melakukan penutupan melalui Broker Asuransi (seharusnya) lebih memberikan Nilai Plus bagi calon klien, Broker Asuransi dapat memberikan “insurance solutions” yang sesuai dengan kebutuhan asuransi klien dan tentunya budget premium yang disiapkan.

 

Bagaimana dengan penutupan asuransi melalui Agen?, sebenarnya juga tidak ada masalah, penutupan asuransi melalui agen biasanya didasari lebih karena kedekatan hubungan pribadi (personal approach) dengan calon klien. Seorang Agen (seharusnya) bisa memberikan advis asuransi yang sesuai dengan kebutuhan klien.

 

Kelebihan melakukan penutupan asuransi melalui Broker atau Agen, calon klien mempunyai “Partners” dalam membantu negosiasi penutupan, premi yang kompetitif maupun dalam hal pengurusan klaim nya, oleh karenanya Broker maupun Agen harusnya lebih meningkatkan “professionalisme” sehingga bisa menjadi “partners” yang lebih baik bagi Tertanggung.

 

Diskon atau Komisi?

 

Diskon, komisi atau brokerage adalah komponen harga / premium yang sudah diperhitungkan oleh perusahaan asuransi, Untuk setiap penutupan asuransi Broker atau Agen mendapatkan komisi atau Brokerage dari Perusahaan Asuransi, adalah hal yang wajar untuk setiap pembelian atau pembayaran apapun klien selalu menegosiasikan berapa diskon nya, so please ask? yang penting khan berapa net premium yang harus dibayar, khan?

 

Mekanisme penutupan asuransi:

 

 

 

Nah bagaimana dengan yang masih “Tidak Tahu (6.15%)”? sekarang sudah banyak kemudahan yang diberikan, bisa menghubungi langsung customer service Perusahaan Asuransi, atau Broker Asuransi, bisa juga di cek di situs AAUI untuk directory perusahaan asuransi atau situs ABAI untuk perusahaan pialang asuransi (Broker), nah untuk Agen memang belum ada daftar resminya tapi cek apakah dia memiliki “Kartu Keagenan” atau agen berlisensi, jika masih “Tidak Tahu” juga..? so please “Phone a Friend”!

 

(*) Disclaimer: pooling ini hanya gambaran preferensi sebagian visitors www.ahliasuransi.com dan bukan merupakan preferensi calon klien secara keseluruhan.

 

Ditulis di hari libur Selasa, 15 Februari 2011

by Imam MUSJAB, Tel +628128079130, email: imusjab@qbe.co.id

or imusjab@gmail.com