Products Liability: Asuransi Product Liability untuk Oli, Pelumas dan Oil Additive lainnya
- Thursday, July 3, 2008, 17:04
- General Liability, General Liability (CGL), Liability Casualty, Workmen's Compensation
- 4 comments
Saya tertarik untuk menulis pengalaman beberapa hari yang lalu saat presentasi dan membuat penawaran Product Liability Insurance untuk perusahaan yang memproduksi dan juga sole distributor Indonesia untuk oli pelumas synthetic, oil additive dan minyak rem merek terkenal buatan Amerika baik untuk sepeda motor maupun mobil.
Perusahaan tersebut diwajibkan oleh produsennya untuk membeli Product Liability Insurance untuk oli dan minyak rem yang dijual di Indonesia.
Mengapa Perusahaan harus membeli Product Liability Insurance?
1. Karena Persyaratan Kontrak (Contractual Obligation)
Mengapa Perusahaan harus membeli Product Liability Insurance? Yang pertama dan utama karena “dipaksa” oleh persyaratan kontrak, untuk kontrak dengan perusahaan asing pasti akan dipersyaratkan adanya Product Liability Insurance karena bagi mereka yang sudah, liability insurance is a must berbeda dengan iklim perusahaan Indonesia yang kadang liability insurance hanya bila perlu saja dan bahkan dipandang tidak perlu.
2. Jaminan Keunggulan Product (Product Guarantee)
Adanya Product Liability Insurance adalah jaminan bahwa produk tersebut adalah produk yang tidak main-main tetapi sudah lulus tes dan uji serta memenuhi stadar produk yang ditetapkan. Karena perusahaan Asuransi pastinya sudah memeriksa kelengkapan dokumen atau sertifikasi yang menyatakan bahwa produk tsb “layak” dan “bagus” sehingga “berani” menjamin Asuransi atas produk tsb.
3. Promosi / Iklan (Commercial Ads)
Product Liability Insurance juga bisa sebagai sarana promosi bahwa produk tersebut “bagus” dan “aman”, karena apabila terjadi “efek samping” yang membahayakan atau menyebabkan kerusakan ada perusahaan Asuransi yang akan memberikan ganti rugi atau jaminan.
4. Perlindungan Klaim (Claim Protection)
Perlindungan Klaim biasanya hanya dijadikan alasan terakhir, bagi perusahaan yang belum insurance minded padahal perlindungan klaim harusnya menjadi kebutuhan utama sebagai perlindungan terhadap kerugian financial yang mungkin terjadi.
Klaim apa saja yang mungkin terjadi?
Terjadi diskusi menarik mengenai pembahasan Klaim apa saja yang dijamin dalam Product Liability Insurance untuk oli pelumas synthetic, oil additive dan minyak rem
Klaim yang mungkin terjadi dapat dibagi dalam 3 kategori
1. Property Damage (Kerusakan atau kerugian harta benda)
Klaim misalnya dapat berupa kerusakan mesin, kerusakan kendaraan, atau bahkan dapat berupa kerusakan bangunan atau harta benda lainnya jika misalnya menimbulkan ledakan atau kebakaran akibat pemakaian produk tsb.
2. Bodily Injury (Cidera badan atau Kematian)
Tuntutan klaim dapat timbul dari cidera badan baik luka ringan, cacat maupun kematian yang mungkin ditimbulkan dari penggunaan produk ini atau suatu kecelakaan yang terjadi.
3. Law Cost and Expenses (Biaya-biaya hukum)
Biaya-biaya perkara, pengacara, pengadilan, dan biaya konsultasi sehubungan dengan penanganan klaimnya.
Bagaimana jika oli ini diminum? Apakah klaimnya dijamin?
Diskusi yang tak kalah serunya adalah Bagaimana jika oli ini diminum? Apakah klaimnya dijamin?
Banyak juga kasus-kasus “rada aneh” dalam Product Liability Insurance nanti saya ceritakan di post-post berikutnya ya…..(sabar dong…….)
Tentunya perusahaan harus berhati-hati, termasuk dalam mencantumkan “Aturan atau Cara Pemakaian” produk pada label kemasan dengan baik.
Kalau semua sudah dilakukan tentunya perusahaan dalam melakukan “defend” atau pembelaan di pengadilan jika diperlukan.
Tapi jangan kaget….bahwa berperkara di pengadilan bukanlah hal yang mudah dan pasti tidaklah murah, mulai dari menjawab somasi, mediasi, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali jika perlu..? berapa tuh..biayanya..? tentunya perusahaan yang bonafit tidak akan pake pengacara kacangan khan? Pastilah sekaliber ABNP (kantornya Adnan Buyung) dan biayanya bisa mencapai US$ 50,000 di pengadilan pertama saja, belum lagi kalo banding dan kasasi.
Dan Polis Product Liability Insurance menjamin biaya-biaya hukum tsb termasuk jika klaim yang diajukan tidak berdasarkan fakta yang kuat atau “groundless”
Jadi bersiaplah……..
Berapa harganya?
Tidak mudah menentukan harganya, karena sanagt tergantung kepada beberapa factor:
1. Turn Over atau berapa besar Total Sales setahun
2. Limit of Liability yang diminta
3. Company Profile
4. Claims Record
5. Terms and Conditions polisnya.
Biasanya harga mulai dari US$ 2,500
Bagaimana Caranya?
Calon Tertanggung cukup melengkapi Proposal Form, yang didalamnya berisi informasi tentang data perusahaan, turn over, data produk yang dihasilkan serta limit of liability yang dibutuhkan.
Company Profile dan Brosur Produk adalah sangat dibutuhkan untuk proses underwriting.
Untuk mendapatkan Penawaran, Formulir penutupan atau informasi lebih lanjut.
Silakan Hubungi Telp: +628128079130
Atau email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/
baca juga:
Public & Product Liability Insurance (Comprehensive General Liability = CGL)
About the Author
4 Comments on “Products Liability: Asuransi Product Liability untuk Oli, Pelumas dan Oil Additive lainnya”
Trackbacks
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Pak Imam, apakah di Indonesia sudah ada peraturan khusus mengatur bahwa setiap produk dan jasa yang di “konsumsi” oleh konsumen harus diasuransikan, ataukah masih sukarela sifatnya??? apakah asuransi tanggungjawab produk, merupakan bagian dari asuransi kerugian??? Perusahaan asuransi mana saja yang sudah menerima pengaliahan resiko atas produk dan jasa? dimungkinkankah dimasa datang asuransi tanggungjawab produk menjadi kewajiban bagi produsen untuk mengasuransikan produk dan jasanya yang dikonsumsi oleh konsumen (bukan garansi semata)??? terimakasih banyak Pak Imam
IMAM MUSJAB: di Indonesia belum wajib pak…namun sudah ada UU Perlindungan Konsumen yang seharusnya membuat produsen semakin aware pentingnya Product Liability. Product Liability masuk ke lini Asuransi Kerugian, hampir semua asuransi jual Product Liability
apakah saya haruz memiliki sales atau perusahaan untuk mendaftarkan produk yang saya jual menjadi produk liability ,
Betul, Pak. tentunya harus ada perusahaan and sales
Pak Imam apakah perusahaan distribusi, misalnya distributor produk oli (yang diproduksi di luar negeri) dapat membeli Asuransi Produk Liability atas penjualan produknya di Indonesia? Bagaimana dengan kelengkapan dokumennya?
Gun…kerja..gun…
Tentu Bisa, Pak karena memang berdasarkan UU perlindungan konsumen Distributor = Produsen dalam hal tanggung jawabnya terhadap konsumen
dokumen yang diperlukan untuk penutupan asuransi nya mudah saja pak. Bapak tinggal melengkapi formulir product liability beserta brosur / info produk nya