Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia, Polis Standar Asuransi Pengiriman Uang Indonesia dan Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia
- Monday, April 28, 2014, 22:28
- Money Insurance
- 3 comments
Terima kasih dan apresiasi yang tinggi kami sampaikan kepada seluruh Team Departemen Aneka AAUI yang telah menyusun draft Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia, Polis Standar Asuransi Pengiriman Uang Indonesia dan Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia.
Beberapa usulan kami adalah sbb:
Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia
1. Perlu dipertegas bahwa “pemaksaan terhadap orang” merupakan risiko yang dijamin (Pasal 1)
2. “..akibat tindakan pencuri ketika melakukan tindakan pencurian tsb.” Mungkin bisa disederhanakan menjadi “…akibat tindakan pencurian”. (Pasal 1)
3. Perlu dibuatkan definisi mengenai “Pencurian” untuk membedakan dengan tindakan kriminal lainnya misalnya “Penggelapan, Penipuan, Hipnotis, dll” jika perlu merujuk ke pasal-pasal KUHP (Pasal 3)
4. Agak aneh juga ketika judul polisnya adalah “Asuransi Kebongkaran” tetapi di polis tidak ada kata “Kebongkaran” tapi “Pencurian”
5. “Bangunan dimana objek pertanggungan berada…” (Pasal 1) perlu dibuat definisi “Bangunan” (Pasal 3) bahwa yang dimaksud dengan bangunan adalah termasuk juga pagar, rambu-rambu, akses masuk atau bagian-bagian bangunan lainnya.
6. Perlu ditambahkan Pengecualian (Pasal 2) untuk kalimat yang dalam bahasa aslinya sbb:
- “loss from any safe or strong room opened by keys or by use of details of combination either of which has been left on the Insured’s premises whilst closed for business.”
7. Pasal 5 dan Pasal 12 cenderung kontradiktif dalam hal Prinsip Indemnity terhadap “Barang Baru” – sebaiknya “Barang Baru” dan “Barang Lama” dihilangkan dan semuanya dikembalikan ke prinsip standar “Indemnity”.
8. Perlu dibuat “bilingual” dan “klausul-klausul standar” nya juga.
Polis Standar Asuransi Pengiriman Uang Indonesia
1. Pasal 4 Ketentuan Polis adalah pasal yang sangat krusial, perlu dibuat definisi yang jelas mengenai “Perjalanan langsung” untuk mengakomodasi hal-hal yang wajar terjadi dalam perjalanan, misalnya mengisi bahan bakar, istirahat makan siang, penyimpangan rute karena terjadi kecelakaan dll.
2. Sebaiknya meng-adopsi polis marine cargo dalam men-definisikan “transit” sebab “Pengiriman Uang” bisa saja dengan rute perjalanan yang jauh dan memakan waktu yang lama, hal ini penting untuk mendefinisikan “ordinary course of transit” yang dijamin dalam polis
3. Perlu ditambahkan Pengecualian (Pasal 2) untuk kalimat yang dalam bahasa aslinya sbb:
- any loss due to or arising out of forged bank currency notes.
- shortages due to error or omission or shortages resulting from clerical or accounting errors or loss due to errors in receiving or paying out.
- Loss or damage by or through the collusion of or fraudulent embezzlement by or the fraudulent misappropriation by the Insured or any person or persons in the service of the Insured
- loss from an unattended vehicle
- loss from any safe or strong room opened by keys or by use of details of combination either of which has been left on the Insured’s premises whilst closed for business
4. Pasal 8 (Alteration of risk) dan Pasal 12 (Under-insurance) nampaknya tidak relevan untuk “Money Insurance Policy” sebaiknya dihilangkan.
5. Money Insurance umumnya ditutup dengan “Limit of Liability” daripada menggunakan “Sum Insured” basis, perlu dibuatketentuan mengenai hal ini.
6. Ketentuan polis berlaku jam 12.00 siang waktu setempat tampak tidak relevan karena pengiriman uang biasanya dilakukan dengan segera (Schedule)
7. Perlu dibuat “bilingual” dan “klausul-klausul standar” nya juga
Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia
1. Pencurian yang dijamin dalam Pasal 1 harus didefinisikan dengan jelas di Pasal 3 “ pencurian…termasuk pencurian yang disertai dengan kekerasan…” mengandung arti segala bentuk pencurian termasuk juga….. perlu definisi mengenai pencurian yang dijamin untuk membedakannya dengan pencurian yang tidak dijamin.
2. Di Polis Standar Asuransi Pengiriman Uang : “Physical damage” akibat kebaran dijamin sedangkan di Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang tidak dijamin, mungkin perlu disamakan agar konsisten.
3. Walaupun “Uang” yang rusak secara fisik (physical damage) dapat diganti oleh Bank Indonesia, namun perlu juga dijamin biaya-biaya yang diperlukan untuk proses penggantian tersebut (at cost), karena bisa juga Uang yang hangus akan sulit untuk mendapatkan penggantian dari Bank Indonesia.
4. Perlu ditambahkan Pengecualian (Pasal 2) untuk kalimat yang dalam bahasa aslinya sbb:
- any loss due to or arising out of forged bank currency notes.
- shortages due to error or omission or shortages resulting from clerical or accounting errors or loss due to errors in receiving or paying out.
- Loss or damage by or through the collusion of or fraudulent embezzlement by or the fraudulent misappropriation by the Insured or any person or persons in the service of the Insured
- loss from an unattended vehicle
- loss from any safe or strong room opened by keys or by use of details of combination either of which has been left on the Insured’s premises whilst closed for business
5. Pasal 11 (Under-insurance) dan Pasal 16 (Reinstatement of Sum Insured) nampaknya tidak relevan untuk “Money Insurance Policy” sebaiknya dihilangkan.
6. Money Insurance umumnya ditutup dengan “Limit of Liability” daripada menggunakan “Sum Insured” basis, perlu dibuatketentuan mengenai hal ini.
7. Perlu dibuat “bilingual” dan “klausul-klausul standar” nya juga
Terima kasih Team Aneka AAUI, Semoga usulan ini dapat dipertimbangkan sehingga tidak terjadi hal-hal yang dispute nantinya kalau sudah di launching.
Rekan-rekan, jika ada usulan dan masukan dapat disampaikan ke email teknik@aaui.or.id
Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia (Draft)
Polis Standar Asuransi Pengiriman Uang Indonesia (Draft)
Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia (Draft)
Terima kasih.
Imam MUSJAB
Head of Product – Non Marine
PT. Asuransi QBE Pool Indonesia
Direct: +622164701278 ext. 806; Mobile: +62812 8079130 Fax: +6221 64701267 / 68
Email: imam.musjab@qbe.co.id
Visit us on the web at www.qbe.co.id
Please note: My email address has been changed to: imam.musjab@qbe.co.id
About the Author
3 Comments on “Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia, Polis Standar Asuransi Pengiriman Uang Indonesia dan Polis Standar Asuransi Penyimpanan Uang Indonesia”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Lampiran 8 lembar. Lubuklinggau, 8 November 2014
Kepada :
Yth. Bapak/Ibu Pemimpin
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia
Jakarta
Dengan Hormat,
Saya bertanda tangan dibawah ini :
Nama. : Ria Pebaliana
Alamat.: Jl. Sejahrera Rt. 02. No. 192 Kel. Taba Jemekeh Kec. Lubuklinggau Timur 1
Tempapt/tanggal. : Jakarta, 28 Agustus 199e
Status. : Status Menikah
No Handpone : 087898158279 / 082186808342
Dengan ini saya menyampaikan permohonan pekerjaan kepadaa Bapak/ibu Pimpinan sebagai Manager di perusahan ini. Sebagai kelengkapan lamaran saya lampirkan :
1. Surat Lamaran Pekerjaan
2. Fhotocpy Ijazah Terakhir 1 Lembar
3. Fhotocpoy Transkrip Nilai 1 lembar
4. Daftar Riwayat Hidup
5. Fhotocooy Sertifikat Toefl-Like (2st
6. Fhotocopy Sertifikat Komputer
Z. Fhoto Berwarna 3X4 Sebanyak 2 Lembar
8. Fhotocopy KTP
Pak Imam,
apakah karyawan outsource bisa di cover di asuransi fidelity guarantee?
salam, tks.
BISA
Definisi “orang yang bekerja dengan majikan” tidak dibatasi hanya untuk pengawai tetap saja
Nama-nama pekerja yang diasuransikan dapat dicantumkan di polis (named)
(Namun tentu saja ada perusahaan asuransi yang mau atau tidak mau cover)
Dear Pak Imam
Klo harus memilih, lebih baik saya masukan perluasan kebongkaran ke Polis Property All Risk atau saya beli Polis Kebongkaran sendiri. Bedanya di mana Pak? lebih menguntungkan yg mana?
Terima kasih.