Ledakan Bom di JW Marriott dan Ritz-Carlton Dijamin Asuransi??

Ledakan bom kembali mengguncang hotel JW Marriott dan Ritz-Cartlon di Mega Kuningan, Jakarta hari Jum’at 17 Juli 2009.

 

Presiden dan Pihak yang berwenang telah menyatakan bahwa ledakan merupakan bom bunuh diri terkait aksi terorisme bahkan pihak kepolisian sudah mengindentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat aksi terorisme tersebut.

 

Apakah ledakan bom atau aksi terorisme tersebut dijamin dalam Asuransi?

 

Coba kita perhatikan polis-polis yang berhubungan dengan klaim kerusakan atau kerugian material (baca: harta benda):

 

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

 

Polis PSAKI tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase (lihat Pengecualian 1.2.)

 

1.2.  Polis ini tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, timbul dari, atau akibat dari risiko-risiko dan atau biaya berikut, kecuali jika secara tegas dijamin dengan perluasan jaminan khusus untuk itu :

1.2.1     Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan;

 

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

 

Polis PSAKBI tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase (lihat Pengecualian 3.1)

 

3.       Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh :

3.1.     kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

 

Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI)

 

Polis PSAKDI tidak menjamin kecelakaan-kecelakaan yang ditimbulkan oleh aksi terorisme dan sabotase (lihat Pengecualian 2.b.1)

 

2.         Kecelakaan-kecelakaan yang disebabkan atau ditimbulkan :

b.     baik langsung maupun tidak langsung karena :

b.1.         perang atau keadaan yang dapat disamakan dengan itu, Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambil-alihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase, tindakan-tindakan kekerasan lainnya dengan tidak memandang apakah tindakan-tindakan itu ditujukan terhadap Tertanggung atau orang-orang lain,

 

Polis Standar Asuransi Pengangkutan Barang Indonesia (PSAPBI)

 

Polis PSAPBI tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase (lihat Pengecualian 7.3)

 

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan atau biaya :

               7.3 yang disebabkan oleh teroris atau orang yang melakukan tindakan dengan motif politik.

 

Bagaimana dengan Property All Risks – Munich Re wordings??

 

PAR Munich Re wording pun tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase (lihat General Exclusion 1)

 

Exclusions:

1.     war, invasion, act of foreign enemy, hostilities or warlike operations (whether war be declared or not) or civil war ; riots, strikes, locked-out workers, malicious acts, looting, mutiny, civil commotion, military rising, insurrection, rebellion, revolution, military or usurped power, confiscation, requisition or nationalization, acts of terrorism.

 

Bagaimana dengan perluasan Endorsement 4.1A (RSMD) dan 4.1B (RSMDCC)??

 

Sayangnya Endorsement 4.1A dan 4.1B pun tidak menjamin kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh aksi terorisme dan sabotase (lihat Risiko Yang Dikecualikan 2.1.)

 

2.1. Salah satu atau lebih dari risiko-risiko:

 

Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan Kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, Kekuatan Militer, Invasi, Perang Saudara, Perang dan Permusuhan, Makar, Terorisme, Sabotase atau Penjarahan (kecuali Penjarahan yang terjadi selama Kerusuhan atau Huru-hara)

 

Endorsement 4.1A dan 4.1.B hanya menjamin risiko-risiko Riots, Strikes, Malicious Damage and Civil Commotions saja.

 

 

Lalu polis apa yang menjamin risiko Terrorisme dan Sabotage?

 

The one and only…the answer is “Terrorism and Sabotage Insurance” alias Asuransi Terorime dan Sabotage

 

Ikuti tulisan berikutnya

 

Pertanyaan dan Komentar are welcome

 

By IMAM MUSJAB

Tel: +628128079130

Email: imusjab@qbe.co.id

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.