IMPACT BY OWN VEHICLES CLAUSE

IMPACT BY OWN VEHICLES CLAUSE

It is noted and agreed that the cover relating to impact of vehicles shall include vehicles owned or used by the Insured

KLAUSUL AKIBAT TERTABRAK KENDARAAN SENDIRI

Dengan ini dicatat dan disetujui, bahwa jaminan akibat tertabrak kendaraan-kendaraan termasuk tertabrak kendaraan yang dimiliki atau yang digunakan oleh Tertanggung sendiri.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “IMPACT BY OWN VEHICLES CLAUSE”

  • dodi wrote on 23 November, 2016, 18:08

    Yth. Pak Imam, Klausula yang disampaikan adalah untuk jaminan tertabrak kendaraan sendiri, bagaimana jika tertabrak oleh kendaraan pihak III, mengingat

    Dalam pengecualian polis PAR/IAR 2 Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian kehancuran pada atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau timbul dari atau diperburuk oleh :
    2.6 polusi atau kontaminasi,………… atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang.

    Demikian , terima kasih.

    DIJAMIN, Dodi
    Baca Klausul 2.6 jangan dipotong
    Lengkapnya berbunyi :

    2.6 polusi atau kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.