Burglary Insurance – Quotation

Here is sample of a Quotation of Burglary Insurance

 

Burglary Insurance covers loss or damage due to THEFT consequent upon actual forcible and violet entry upon the said premises or any attempt thereat

 

It usually designed to cover theft on stock of trade, or merchandise or painting or antiques

 

Names, objects, values and rates appear in this Quotation are for illustration only

 

Should you have any inquiry please give me a call

 

By IMAM MUSJAB

Tel +628128079130

imusjab@qbe.co.id

 

 

Please click Quotation or Picture to download

 

Quotation – Burglary

Wordings & Clauses – Burglary

Picture, source: google

About the Author

has written 1869 stories on this site.

13 Comments on “Burglary Insurance – Quotation”

  • husny wrote on 20 April, 2010, 8:30

    Apakah ada perbedaan, antara Asuransi Burglary & Theft??? mohon penjelasannya???
    >>> thank b4..

    IMAM MUSJAB: dalam term insurance sama Burglary dan Theft didefinisikan “WITH” forcible and violent means tapi kadang ada juga yang mengganti “with” dengan “without”.

  • Nadeem Ahmad wrote on 15 September, 2010, 20:32

    please explain what is difference between burglary, theft and larceny.

    Imam MUSJAB: Burglary is theft with forcible or violent means, Theft: some defined as “without” forcible or violent means but some literatures defines Theft is same with Burglary wilst Larceny is followed by fire arms and hold up.

  • Moh. Suroso wrote on 23 June, 2011, 15:51

    Pak Imam Musjab;
    Mohon penjelasa polis kebongkaran untuk Counter yang di Mall. Apakah dijamin bila laci kasirnya di bongkar. Mengingat Counter tersebut terbuka/tanpa pintu dan jendela.
    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih.

  • IMAM MUSJAB wrote on 28 June, 2011, 9:32

    membongkar laci adalah salah satu bukti adanya “forcible or violent means”. jika perusahaan asuransi sedari awal aware bahwa lokasi konter memang tanpa pintu dan jendela pastinya risiko tersebut dijamin.

  • Sufian Yusof wrote on 29 December, 2011, 14:24

    contohnya Toko Si A ada perlindungan burglary and sebalah nya Toko B, dan berlaku kecurian pada Toko A tetapi Toko B juga dipecah masuk kerana perompak hanya menggunakan Toko B sebagai excess mudah untuk merompak di toko A, tiada apa apa barang hilang pada toko B cuma pintu dan dinding yang bersebelahan dengan toko A saja yang rosak?

    Soalannya..adakah A bertanggung jawab keatas kerosakan pada premis toko B, sekiranya A bertanggung jawab sehingga berapa liability policy A mengganti toko B.

  • IMAM MUSJAB wrote on 29 December, 2011, 15:40

    Assalamu’alaikum Tuan Yusuf

    Soalannya..adakah A bertanggung jawab keatas kerosakan pada premis toko B?

    Tentu Saja Tidak. A tidak berlaku apa-apa terhadap B. tetapi si Pencuri yang berbuat.

    Jika A dan B memiliki Polis Asuransi Property (Property All Risks) sudah barang tentu kerusakan tersebut dijamin dalam Polis PAR.

  • Alfansyah wrote on 26 January, 2012, 9:12

    Selamat Siang Pak Imam,
    pak saya mau nanya, untuk asuransi burglary, apakah punya standard khusus untuk penerapan deductible atau bisakah menerapkan limit of liability utk tiap item nya. terima kasih

    IMAM MUSJAB: Tidak ada standar khusus penerapan deductible Pak. Limit of Liability per item is not a common practice for Burglary Policy Pak, yang umum dilakukan adalah dengan “First Loss Insurance”

  • ahmad wrote on 20 August, 2013, 8:53

    Assalammualaykum pak imam,

    Pak saya mau nanya, bisakah menjual polis burglary ataupun theft terpisah (stand alone) tidak harus melekat pada polis fire ? apakah polis theft atau burglary tetap menjamin jika pencurian atau kebongkaran tetap terjadi namun tidak ada kejadian kebakaran. karena yang saya pahami, theft dan burglary bekerja hanya pada saat terjadinya kebakaran. mohon penjelasannya pak.

    Pencurian selama terjadi kebakaran adalah tidak dijamin di polis property

    Polis Property All Risks (PAR) menjamin pencurian

    Polis Burglary / Theft Insurance dapat dijual terpisah (standalone)

  • Husni Barkah wrote on 21 July, 2014, 12:14

    Assalamualaikum Pak Imam Musjab… smoga slalu dalam lindungan Alloh; aamien.

    Pak, mohon penjelasan mengenai “forcible entry” sampai sejauh mana? Jika tidak ada bukti kekerasan, apakah CCTV dpt dijadikan dokumen pendukung? atau Saksi dilokasi dpt dijadikan dokumen pendukung?

    saya ada kasus EEI dimana hilangnya HP yang berada dalam Tas. Tas tersebut diambil orang pada saat makan di restaurant.

    Terima kasih sebelumnya Pak Imam Musjab 🙂

    Wa’alaikum Salam, Pak. Terima kasih

    “Forcible Entry” batasannya adalah adanya aksi kekerasan baik terhadap orang (paksaan, ancaman, penyekapan, todongan senjata, dll) atau terhadap tempat penyimpanan benda tsb (merusak pagar, pintu, kaca mobil, dll).

    Dalam kasus polis “Movable All Risks” atau “EEI yang menjamin harta benda bergerak” seperti handphone, laptop, dll – beberapa polis asuransi tidak men-syaratkan adanya unsur “forcible entry”, karena hp atau laptop biasanya di tenteng (hand-carry). Namun ada juga yang tetap mensyaratkan adanya “Forcible entry” seperti penjelasan di atas.

    Jika polis men-syaratkan adanya “forcible entry / kekerasan / paksaan” maka kehilangan hp atau laptop dari tas yang tidak terjaga (un-attended) atau dari dalam mobil yang tidak terkunci (un-locked) menjadi tidak dijamin.

    Hanya jika hp atau tas-nya dirampok, dijambret atau kaca mobil dipecahkan oleh pencuri baru dijamin

  • Bayu Iskandi wrote on 24 July, 2014, 8:34

    Assalamualaikum Wr. Wb Pak Imam Musjab, saya punya masalah mohon bantuan Pak. Anak saya kerja di Kapal pesiar baru tiga bulan, terpaksa harus izin turun karena mamanya meninggal dunia pada tgl. 26 September 2013, tapi pada saat menunggu untuk naik kembali ke kapal ….,Tuhan YME juga telah memanggilNya pada tanggal 23 November 2013, saya sekarang sedang menunggu asuransi yang dijanjikan, tapi sampai sekarang belum ada. Mohon pendapat Bapak apa yang saya harus lakukan? Terima kasih sebelumnya Pak.
    Mohon maaf sekali lagi kalau sudah mengganggu waktu Bapak.

    Saya turut berduka cita atas musibah yang menimpa keluarga Bapak, Semoga Tuhan YME memberikan surga-Nya

    Asuransi untuk Crew (Crew Liability) hanya menjamin kecelakaan, sakit atau kematian atas Crew yang sedang bertugas dikapal (on board), atau yang sedang keluar kapal namun tetap dalam rangka tugas di kapal, misalnya sedang bertugas membeli perlengkapan suply makanan ABK sehingga harus turun dari kapal.

    Namun jika peristiwa kecelakaan, sakit atau kematian terjadi di luar tugas kapal, maka Polis P&I (Jaminan Crew Liability) tidak dapat memberikan santunan.

    Namun, mungkin saja perusahaan dimana ABK bekerja, memiliki polis-polis lain selain P&I, misalnya “Asuransi Kecelakaan Diri”, atau “Asuransi Jiwa” yang dapat memberikan santunan atas kecelakaan, sakit atau kematian yang terjadi dimana saja (baik sedang bertugas di kapal maupun tidak dalam rangka tugas di kapal). Bapak dapat menanyakannya kepada perusahaan dimana ybs bekerja. Semoga Berhasil. Aamiin

  • Bayu Iskandi wrote on 3 August, 2014, 19:47

    Ass.Wr.Wb terima kasih sekali atas jawabanya Pak, tapi mohon masukan sekali lagi Pak. Pada awal maret 2014 kantor dimana anak saya bekerja sudah meminta foto copi KTP dan Buku Tabungan saya, tapi hingga saat ini bulan Agustus 2014 belum juga Asuransi anak saya tersebut dibayarkan, kalau menurut Bapak ada kemungkinan dibayarkan atau tidak? mohon petunjuk Pak. Terima kasih.

    Harapannya Begitu, Pak
    Pastinya ada santunan yang akan diberikan oleh pihak Perusahaan

  • miranda wrote on 1 October, 2014, 9:58

    Assalamualaikum wr. wb,

    Pak, mau bertanya, untuk polis Burglary standard (tidak ada klausula reinstatement value clause) penggantiannya indemnity basis atau reinstatement basis ya?
    Thanks. Waalaikumssalam, wr. wb.

    Indemnity Basis

  • Albert Tandyar wrote on 9 December, 2014, 16:12

    salam pak Imam,
    saya ada pertanyaan, apakah perhiasan, baju,sepatu atau aksesoris lain yang menurut tertanggung harganya perbuah bisa mencapai puluhan juta rupiah bisa dicover dengan asuransi bulgary atau kebongkaran.Barang2 tersebut disimpan khusus didalam kamar (bukan kebanyakan sepatu ditaruh seadanya).terimakasih

    Untuk perhiasan tidak bisa, Pak
    Untuk yang lainnya boleh-boleh saja

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.