Asuransi Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor adalah produk asuransi kerugian yang melindungi tertanggung dari risiko kerugian yang mungkin timbul sehubungan dengan kepemilikan dan pemakaian kendaraan bermotor.

Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan, seperti sepeda motor, mobil berbagai type dari sedan, minibus, double cabin, pick up, bis, truck dan lain lain.

Risiko yang dijamin

Risiko-risiko yang dijaminan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI)

  1. Jaminan terhadap kendaraan bermotor (Pasal 1)

Menjamin Kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor yang secara langsung disebabkan oleh :

  1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  2. perbuatan jahat
  3. pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
  4. kebakaran
  5. kerugian atau kerusakan selama Kendaraan Bermotor berada di atas kapal feri untuk penyeberangan
  1. Jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (Pasal 2)
  1. kerusakan atas harta benda pihak ketiga
  2. biaya pengobatan, cidera badan dan kematian pihak ketiga
  3. biaya perkara atau bantuan hukum
  1. Perluasan jaminan
  1. kerusuhan, pemogokan, dan huru hara (KBM-09)
  2. gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami (KBM-11)
  3. angin topan, badai, hujan es, banjir dan tanah longsor (KBM-12)
  4. tanggung jawab hukum terhadap penumpang (KBM-04)
  5. kecelakaan diri pengemudi dan penumpang (KBM-05)
  6. dan fitur-fitur jaminan lainnya, seperti:

–       penggantian kendaraan baru (new for old)

–       tabrakan terhadap mobil sendiri (sister car clause)

–       aksessoris tambahan (non-standard accessories)

–       biaya akomodasi sementara untuk kecelakaan di luar kota

–       barang-barang pribadi (personal effects)

–       pencurian oleh supir (theft by own driver)

–       dan lain-lain

 

Pilihan Paket Jaminan

Comprehensive : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total dan kerusakan sebagian

Total Loss Only (TLO) : memberikan ganti rugi terhadap kerusakan total saja atau jika biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraan atau kendaraan hilang karena pencurian atau perampokan.

Third Party Liability (TPL) : memberikan ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Untuk keterangan lebih lengkap mengenai pilihan paket jaminan dan besarnya premi (rate) asuransi kendaraan bermotor anda dapat menghubungi agen asuransi anda atau kantor PT Asuransi QBE Pool Indonesia terdekat.

By Imam MUSJAB – email: imam.musjab@qbe.co.id – telpon: (021) 64701278

Download dalam pdf format :

Asuransi Kendaraan Bermotor

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

46 Comments on “Asuransi Kendaraan Bermotor”

  • Ino wrote on 15 August, 2014, 15:41

    Sore pak Imam,
    Mohon pencerahan. Dalam exclusion PSAKBI ada termasuk kendaraan digunakan untuk menarik (towing) atau mendorong (pushing) . apakah ini berarti mobil derek tidak bisa dicover? atau ini intensinya untuk kendaraan penumpang menarik kendaraan lainnya ?
    salam, tks.

    Benar, intensinya untuk kendaraan penumpang menarik kendaraan lainnya

    untuk mobil derek – harus dijamin secara khusus dengan menghilangkan “pengecualian tsb”

  • Ino wrote on 27 August, 2014, 12:54

    Siang Pak Imam,
    Ada case menarik pak. Mobil tertanggung menabrak mobil A didepan (sudah sesuai jarak aman), kemudian mobil A menabrak mobil B disamping. Terkait jaminan TPL (yang secara langsung diakibatkan kendaraan tertanggung), apakah dalam case ini, yang diganti hanyalah tuntutan mobil A, atau mobil B juga diganti? 
    Menurut pendapat saya, kata2 “yang secara langsung diakibatkan” disini adalah bukan yang yang secara fisik bersinggungan langsung dengan mobil tertanggung. Tetapi kata2 ini harus diartikan sebagai proximate cause oleh kendaraan tertanggung. Dalam hal ini, karena proximate cause nya mobil tertanggung, dan chain of event nya tidak berhenti dan tidak ada penyebab dari luar, maka tuntutan mobil A dan B diganti.
    Bagaimana menurut pak Imam ? apa ada pendapat lainnya?
    Salam, tks.

    Betul Sekali, maka tuntutan mobil A dan B diganti

  • Ino wrote on 1 September, 2014, 9:14

    Pagi Pak Imam,
    saya mau tanya jikalau polis PSAKBI comprehensive diperluas TPL dan PA Passanger, claim pada saat tertanggung membawa penumpang yang termasuk pihak ke-3. Kalau hanya biaya pengobatan, apakah yang jalan perluasan TPL dulu atau PA Passanger dulu ? Kalau misalkan yang PA passanger terlebih dahulu, apakah jika limitnya habis, apa boleh masuk ke TPL ?
    terima kasih sebelumnya pak Imam.
    Salam.

    Tidak demikian, Ino
    TPL –> Pihak ketiga diluar mobil (tidak termasuk keluarga, pemegang saham etc)
    PLL –> (Passengers Legal Liability mungkin maksud pertanyaan kamu) adalah unutuk pihak ketiga didalam mobil (tidak termasuk keluarga, pemegang saham etc) –> harus ada unsur “negligence” atau kelalaian
    PA Passengers –> semua penumpang (termasuk keluarga, pemegang saham etc) –> tidak harus ada unsur negligence

    PLL v PA Passengers kurang lebih applikasinya sama dengan WCI v EL dalam versi yang berbeda

    http://ahliasuransi.com/what-is-the-difference-between-workmens-compensation-and-employers-liability/

  • Ino wrote on 18 September, 2014, 8:37

    Betul Pak Imam, maksud saya kemarin PLL.
    Saya mengerti penjelasan pak imam, jadi misalkan untuk case diatas, PSAKBI diperluas PLL dan PA passanger, apabila karena tertanggung (sebagai driver) tidak lalai namun tetap ditabrak sehingga penumpang terluka, maka PA bisa jalan PLL tidak. dan bila tertanggung (sebagai driver) lalai sehingga ditabrak mobil lain, maka baik PA dan PLL sama2 bisa jalan. 
    begitu ya Pak Imam?

    Betul.

  • dealov wrote on 2 October, 2014, 21:05

    Malam Pak Imam,
    Saya punya polis kendaraan, dengan jaminan Comprehensive (PSAKBI) , yang masih membingungkan saya, apakah kerugian yang disebabkan oleh kejatuhan buah (seperti kelapa baik yang muda atau yang tua) pada saat parkir dijamin polis.
    beberapa orang mengatakan tidak karena saya tidak mngambil perluasan bencana alam, namun bagaimana jika kondisinya kajadiannya terjadi bukan karena angin atau badai namun faktor usia dari pohon atau kelapa, apakah juga tidak dijamin ?
    terima kasih sebelumnya pak Imam.
    Salam.

    Akibat “Benturan” dengan benda dari luar kendaraan dijamin dalam PSAKBI

    Saya yakin buah kelapa jatuh bukan karena “Angin Topan”

    Benturan akibat kejatuhan pohon (buah) dijamin, asalkan anda parkir dengan benar tentunya

    http://ahliasuransi.files.wordpress.com/2008/11/polis-standar-asuransi-kendaraan-bermotor-indonesia-2007.pdf

  • Ino wrote on 9 October, 2014, 8:47

    Dear pak Imam,

    Menyambung pertanyaan & jawaban diatas, apakah definisi “parkir yang tidak benar” ? dan apakah bisa menjadi tidak dijamin, jika parkirnya tidak benar menurut definisinya?

    Salam, terima kasih.

    Parkir tidak benar, misalnya
    1. parkir di tempat dilarang parkir (P coret)
    2. parkir dengan tidak benar, misalnya parkir dibawah pohon tua yang mau roboh ha..ha.. jelas saja akan kejatuhan pohon (buahnya)
    3. parkir di tengah jalan ha..ha.. khan bisa ditabrak mobil

  • Ino wrote on 10 October, 2014, 8:32

    Haha betul pak Imam 🙂

  • dealov wrote on 21 October, 2014, 12:35

    dear pak imam, menyambung pertanyaan diatas , apakah kerusakan akibat body mobil yang catnya rusak (bercak-bercak) akibat daun dicover PSAKBI
    Tq. pak imam

    kayaknya ngga masuk akal Pak. “cat rusak akibat daun” – tidak dijamin

  • Ino wrote on 22 October, 2014, 8:44

    Dear Pak Imam,

    Dalam PSAKBI disebutkan dalam hal terjadi klaim yang jumlahnya melebihi premi, tertanggung tidak berhak atas pengembalian premi untuk jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani.
    Ada case dimana tertanggung melaporkan klaim kehilangan, kemudian penanggung mengirim investigator (3rd party/external), dan ternyata kendaraan yang hilang diketemukan. Namun biaya investigator ini melebihi premi yang dibayar tertanggung.
    Dalam hal ini, apakah tertanggung berhak mendapatkan pengembalian premi apabila polis dibatalkan sebelum masa pertanggungan selesai ?

    Terima kasih sebelumnya. Salam, Tks.

    Biaya Survey, Adjusters, Investigators –> adalah biaya yang menjadi beban Penanggung, bukan termasuk “Jumlah Klaim yang dibayar ke Tertanggung”. jadi tidak masuk dalam perhitungan.

  • Ricky e wrote on 4 December, 2014, 10:37

    Siang Pak,

    Bisakan mengcover kendaraan ber-plat nomor yang beroperasi di site project (perkebunan, pertambangan atau lokasi proyek) dalam PSAKBI ?

    IMAM MUSJAB : Boleh-Boleh saja, Pak. karena jaminan PSAKBI sebenarnya khan sama dengan CPM atau HE (walaupun jaminan CPM lebih luas atau All Risks), mungkin hanya perlu ditambahkan bahwa kendaraan juga dipergunakan di lokasi project

  • dea lova wrote on 4 December, 2014, 15:28

    Sore pak,

    Dalam PSAKBI Kendaraan dinyatakan TLO bila kerugian da atau kerusakan sama dengan atau lebih tinggi dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari harga sebenarnya atau hilang karena pencurian dan tidak di temukan dalam waktu > 60 hari dari tgl kejadian.

    Terkait dengan case klaim kendaraan pemerintah daerah, setelah dilakukan perhitungan untuk biaya perbaikan dimana nilai ganti rugi dihitung berdasarkan harga sebenarnya kendaraan dimaksud dengan jenis dan tahun pembuatan yang sama dengan nilai maksimum sebesar nilai / harga pertanggungan kendaraan pada polis, ternyata nilai perbaikan melebihi nilai pertanggungan, sehingga klaim dinayakan TLO. setelah dikondisikan ke tertanggung, tertanggung keberatan untuk di TLO-kan dan tetap minta diperbaiki lalu kendaraan tersebut dikembalikan lagi ke pemerintah daerah.  

    bisakah kendaraan TLO di jadikan Partial loss ?
    apakah ada aturan lain yang dikhusukan bagi nasabah pemerintah dalam hal penentuan klaim :
    Terima kasih pak imam, salam

    Bisa saja, mungkin masalah yang timbul adalah negosiasi “harga salvage”-nya
    Dalam kasus penyelesaian klaim partial loss (diperbaiki) – Penangung tidak mendapatkan nilai salvage seperti jika diselesaikan secara Total Loss
    Dalam kasus-kasus yang umum. Jika dibayar Total Loss sebenarnya Tertanggung dan Penanggung sama-sama untung, Tertanggung dapat membeli mobil (baru/sejenis), dan Penanguung dapat menjual salvage-nya

    Namun, dalam hal terjadi “under-insurance” mungkin sedikit bermasalah, karena Tertanggung merasa penggantian asuransi tidak cukup untuk membeli mobil lagi. Dalam hal terjadi undr-insurance seharusnya Tertanggung juga mendapat porsi (prorata) dari hasil penjualan salvage-nya (supaya fair)

  • Ricky e wrote on 5 December, 2014, 8:32

    Pak Imam,
    menyambung jawaban bapak diatas, (polis PSAKBI untuk kendaraan ber-plat nomor di lokasi project), dalam hal pasal 3 point 1.1.1 (pertanggungan ini tdk menjamin kerugian atas kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain) dan point 2.1 (pertanggungan ini tidak menjamin kerugian kendaraan yang langsung atau tidak langsung ditimbulkan oleh barang yang sedang berada di dalam, dimuat pada ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor)…… Apakah 2 point ini kemungkinan besar akan meng exclude kegiatan2 yang dilakukan di lokasi project oleh kendaraan bermotor tersebut?

    Betul, ketentuan-ketentuan tsb Tetap Berlaku
    (kecuali memang sengaja (disepakati untuk) di delete)

  • Ino wrote on 5 December, 2014, 8:42

    Dear pak Imam,
    Apabila tertanggung memiliki polis comprehensive + TPL, dan kemudian tertanggung menyetir kendaraan dengan membawa penumpang (diluar keluarga, sehingga bisa di kategorikan pihak ke-3), lalu mengalami kecelakaan yang dijamin di polis. Disini penumpang (pihak ke-3) tersebut menuntut tertanggung. Apakah tuntutan tersebut bisa dicover dalam jaminan TPL ? (tertanggung tidak memiliki cover PLL dan/atau PA Penumpang).
    Salam, tks.

    Tidak Bisa, TPL untuk korban yang berada di luar kendaraan. sedangkan untuk mereka yang berada di dalam kendaraan ada PLL dan PA

  • Ino wrote on 5 December, 2014, 18:11

    Pak Imam,
    untuk pertanyaan saya diatas, saya setuju sebenarnya. Cuma saya cari pembenaran untuk TPL hanya berlaku di “luar kendaraan” di polis psakbi kok tidak ada ya?

  • Anonymous wrote on 22 December, 2014, 20:15

    pak imam.. mohon informasinya, apabila jaminan dalam polis ada klausula sister car clause, untuk OR nya apakah akan tetap di kenakan ya? 

    Tetap dikenakan

  • Ricky Edison wrote on 2 January, 2015, 10:02

    Selamat Pagi Pak Imam,
    selamat tahun baru 2015.

    Pak Imam, penerapan SE OJK yang baru (06.D.05/2013) , apakah TPL, PLL dan PA mempunyai risiko sendiri ? kalau saya lihat di tabel nya, tidak ada kolom risiko sendiri. namun di peraturannya, semua kejadian wajib diberlakukan OR minimal RP. 300.000,- ..
    Mohon pencerahan nya …..
    salam,
    tks.

    Tidak ada Deductible terpisah Pak
    Jadi dalam satu kejadian yang mungkin ada klaim Casco (body), klaim TPL, klaim PLL, klaim PA – OR nya tetap satu kali (300 ribu)

    begitu juga kalo klaim nya cuma TPL saja atau PLL saja

  • anon wrote on 30 January, 2015, 17:07

    pak…bagaimana kasus apabila kendaraan saya dicover comprehensive plus tpl… truk saya serempetan dengan bus po. bus po mencoba menyalip depannya.. tidak dapat.. banting ke kiri. truk saya di lajur yang benar dan kecepatan hanya 45km perjam. 

    akibat dari ini adalah bak besi yang serempetan dengan badan bus,sebagian masuk ke bus dan menusuk penumpang di dalam..sekarang penumpang juga minta pertangung jawaban ke pihak truk kami..

    apakah tuntutan korban dari pihak bus bisa masuk ke tpl? mengingat kerugian korban(luka2) adalah terkena bak besi truk kami?

    terima kasih

    Dijamin, Pak – TPL menjamin kerusakan harta benda (truck, rumah, dll) dan juga cidera badan (kematian, luka, cacat, dll) pihak KETIGA

  • anon wrote on 30 January, 2015, 22:22

    pak..

    menyambung pertanyaan saya sebelumnya mengenai tpl,

    pihak asuransi saya berargumen bahwa proximate cause(pihak bus menyalip makan lajur orang lain) yang menyebabkan kecelakaan ini… karna proximate causenya pihak bus tpl tidak bisa di claimkan…

    bagaimana pandangan bapak?

    Benar, Pak
    Kalo Bapak bukan pihak yang ber-salah tentu tidak harus bertanggung jawab
    Kalo pihak bus yang ber-salah, malah seharusnya Bapak yang meminta ganti rugi ke pihak bus
    Namun, menentukan pihak siapa yang ber-salah mungkin tidak sesederhana itu, mungkin harus melibatkan pihak kepolisian supaya Bapak tidak dituntut ganti rugi oleh mereka (pihak asuransi juga harus turut membantu proses negosiasi tsb)

  • Ino wrote on 25 February, 2015, 14:08

    Dear Pak Imam,

    Terkait jaminan PSAKBI Bab I Pasal I ayat 2, yaitu jaminan jika kendaraan berada diatas kapal penyebrangan dibawah pengawasan ditjen hubdat, apakah ini berarti hanya kapal2 milik ASDP saja, atau termasuk kapal ferry swasta lainnya ya pak Imam ?

    Salam, tks.

    berlaku juga untuk ferry swasta (tapi yang berada dalam Ditjen HubDar) misalnya untuk Merak-Bakauheni, Ketapang – Gilimanuk itu juga dilayani oleh ASDP dan juga ferry swasta

    Jalur/Lintasan penyeberangan dibawah ditjen Hubdat
    http://www.indonesiaferry.co.id/id/services/route

  • Ino wrote on 26 February, 2015, 15:37

    Dear Pak Imam,

    bagaimana mengeceknya untuk feri swasta yang dibawah ditjen hubdar ? saya ada case, kapal ferry roro JKT-Bangka KMP Sawita. Saya cek di website ditjen hubdar & ASDP tidak ada info mengenai ferry sawasta dibawah ditjen Hubdar.
    Apakah bisa menggunakan asumsi, kapal2 ferry penyebrangan hanya berlayar dari merak saja, sedangkan dari tj priok dianggap bukan ferry penyebrangan ?

    Mohon pencerahannnya pak Imam.
    Salam, tks.

    “ferry swasta dibawah ditjen Hubdar” yang saya maksud adalah pemilik ferry-nya adalah pihak swasta namun dalam operasional-nya ferry-ferry swasta ini pasti dibawah operasional ASDP

    Lokasi-lokasi penyeberangan yang dimaksud adalah ini
    http://www.indonesiaferry.co.id/id/services/route

  • Ino wrote on 27 February, 2015, 9:13

    Dear Pak Imam,

    Terima kasih, Pak…. Sangat membantu….

  • Ino wrote on 12 March, 2015, 11:32

    Pak Imam,

    Menyambung pertanyaan saya di section CPM :

    quote :
    PSAKBI terdapat persyaratan bahwa kendaraan harus melalui jalan yang umum diperuntukkan untuk kendaraan bermotor melalui-nya (jalan umum), jadi tidak dijamin jika melalui kebun, sawah, lereng gunung, dsb. (yang bukan jalan umum)
    end quote.

    Dalam PSAKBI pasal Definisi, Kendaraan Bermotor adalah kendaraan roda dua atau lebih yang digerakkan oleh motor atau mekanik lain dan memiliki izin untuk digunakan di jalan umum yang menjadi obyek pertanggungan. 
    Pemahaman saya, disini bisa mengandung arti 2 hal :
    1. KBM hanya boleh digunakan di jalan umum, dan mempunya izin.
    2. KBM boleh digunakan di jalan umum dan lainnya, namun khusus untuk jalan umum harus mempunya izin.

    Mohon pencerahannya pak Imam.

    Mungkin No.2 lebih tepat
    sehingga “buldozer” misalnya adalah termasuk “kendaraan bermotor juga” namun tidak memiliki izin untuk digunakan di jalan umum

  • Husni Barkah wrote on 24 July, 2015, 15:32

    Pak Imam, Mohon maaf lahir bathin 🙂
    Masih bingung mengenai kategori objek pertanggungan masuk kategori MV / CPM?? seperti Head Truck, Chasis Trailer, Kereta Tempel-nya, Light Truck, Dump Truck dsb.
    Selanjutnya untuk kendaraan bermotor yang hanya berada dalam kawasan saja (not used on public road) apakah dapat dimasukan kedalam CPM? mengingat rate-nya blm diatur OJK.
    Makasih sebelumnya Pak

    Tidak usah bingung dalam membuat klasifikasi
    cukup menjadi 2 saja yaitu :
    1. Kendaraan yang digunakan untuk jalan raya / jalan umum –> menggunakan PSAKBI (MV)
    2. Kendaraan yang digunakan dalam lokasi proyek saja (tidak dijalan umum) –> menggunakan CPM

  • Sami wrote on 2 November, 2015, 19:22

    Salam kenal, pak imam,
    Saya melihat pengalaman tetangga saya kehilangan mobil, masih kredit baru berjalan sekitar 8 bulan, mobilnya diasuransi, hanya TLO (penggantian 75%), setelah cair asuransinya, ternyata hanya cukup untuk untuk menutup sisa krditnya saja sehingga uang muka dan cicilan 8 bulan seolah hilang begitu saja, belum lagi biaya urusan polisi. Melihat kejadian tersebut, saya juga punya mobil masih kredit dengan asuransi TLO, pertanyaan saya :
    1. Bisakah saya melakukan double cover asuransi pada kendaraan?saya sudah punya asuransi TLO di asuransi A (yg setelah saya tanyakan tidak bisa dirubah)lalu saya mengambil asuransi all risk  ataupun asuransi TLO lg di asuransi B?
    2. Bila terjadi kehilangan, bila saya melakukan double cover, bisakah saya melakukan double klaim? Bukan maksud mengambil untung, cuma agar kerugian akibat kehilangan bisa terganti?
    3. Adakah cara lain selain double cover untuk menambah jaminan untuk mobil saya?
    Trmksh

  • Devi wrote on 25 January, 2016, 15:54

    Dear Pak Imam,

    mau tanya,

    apakah cover theft by driver itu selalu dikenakan biaya tambahan atau ada additional premium ?

    Umumnya memang dikenakan premi tambahan
    (Umumnya = Tidak selalu)

  • Rokhim wrote on 18 February, 2016, 19:47

    Pak Imam, saya mau tanya tentang truck yg diasuransikan allrisk kemudian truck tersebut memiliki rute perjalanan dari gudang ke pelabuhan dipinggir sungai (dipelosok)  kmudian dinaikan keatas tongkang dan ditarik oleh tugboat melalui jalur sungai sampai kepelabuhan dipinggir sungai juga (dikota) dan kemudian melalui jalan darat sampai tujuan.

    Jika terjadi klaim pada saat diatas tongkang, apakah dicover diasuransi kendaraan saja atau harus menggunakan asuransi pengangkutan ?

    Mohon infonya pak..ntks..

    Asuransi Pengangkutan Pak
    (Karena polis hanya menjamin penyeberangan melalui kapal feri (ASZDP)

  • angela wrote on 4 March, 2016, 15:43

    Dear Pak Imam,

    Mohon tanya, dalam kasus klaim kendaraan bermotor, ketika mobil ditabrak dari belakang sehingga mobil menabrak mobil depannya, apakah dalam kasus tersebut dapat dikatakan 1 (satu) kejadian atau 2 (dua) kejadian? 

    Terima kasih atas pencerahannya.

    SATU KEJADIAN, Angel

  • toni wrote on 16 March, 2016, 22:19

    dear pak imam,
    saya mau menanyakan tentang asuransi :
    1. motor gede yg bagus pake asuransi apa utk referensi nya??
    2.pembayaran premi nya stiap brp bln skali??
    3.berapa lama kah asuransi motor gede jika di ikutkan asuransi (berapa thn minimal-maximalnya)??
    4.apabila tidak terjadi sesuatu thd saya(aman2 saja selama asuransi masi berjalan),apakah uang premi yg saya bayar kan bs diklaim/diambil kembali??

    mohon pencerahan nya pak imam, maaf jika bnyk bgt pertnyaan saya
    salam,toni

  • bayu wrote on 19 November, 2016, 10:08

    pagi pak imam,
    saya mau menyanyakan tentang resiko sendiri pak,:
    mobil saya menabrak mobil lain dan saya memiliki jaminan tjh, namun saya cuma mengajukan klaim perbaikan ke asuransi untuk perbaiki mobil tjh aja pak, kalau kasus seperti ini apakah saya juga dikenakan OR pak ? kalau memang dikenakan saya minta bantu sama bapak untuk memberikan saya regulasinya..
    terima kasih sebelumnya pak..

    Polis-nya hanya bilang : untuk satu kali kejadian dikenakan OR 300,000
    (tidak dipisahkan apakah klaim kendaraan bermotor (casco) atau TPL, apakah mau klaimcasco+TPL, atau Casco saja atau TPL saja tetap dikenakan OR)

    *Kecuali dinyatakan lain dalam polisnya ya

  • sutrisno wrote on 29 December, 2016, 16:25

    Selamat Siang Pak Imam,
    Saya mau menanyakan perihal AOG (Tanah longsor)
    apabila pada saat truk akan membongkar muatan, tanah yg dipijak amblas mengakibatkan roda belakang terperosok, sehingga truk miring/terguling ke kiri mengakibatkan kerusakan.
    apakah untuk penyebab klaim tersebut (tanah amblas) masuk dalam kategori tanah longsor atau tidak.

    Terima kasih atas informasinya.

  • dea wrote on 26 April, 2017, 10:29

    Siang pak iman,
    saya mau nanya pada saat klaim TLO asuransi Kendaraan dipersyaratkan untuk menyertakan 3 lembar kwitansi kosong yang sudah ditandatangani (satu bermateria cukup). kegunaan dari kwitansi ini apa pak ?
    mohon pencerahannya
    salam

    Untuk transaksi jual-beli nantinya jika kendaraan ditemukan

    Harusnya sih : Kuitansi Jual Beli dari Tertanggung ke Perusahaan Asuransi –> Tapi jika nantinya kendraan ditemukan maka Perusahaan Asuransi akan menjual lagi ke klien, maka perlu balik nama lgi, jadi kuitansi kosong itu biar tidak balik nama lagi nantinya jika kendaraan ditemuka dan dijual ke orang lain.,.

  • sumadi wrote on 19 September, 2017, 8:44

    Pagi Pak Imam..

    Mohon Pencerahannya… Cover Asuransi All Risk tuk Kendaraan Truck + Bak Truck apakah bisa ya Pak…?? trims sebelumnya

    Sebagian besar perusahaan asuransi hanya mau cover TLO.
    Namun mungkin ada juga rekan-rekan yang bisa cover ALL RISKS terutama jika banyak dan masih baru

  • danil wrote on 13 February, 2018, 9:15

    Selamat pagi pak Imam..

    Saya mau minta sharing dan pendapatnya, begini pak asuransi kendaraan cover TLO dengan perluasan TPL, kendaraan Tertanggung menabrak kendaraan milik orang lain /TPL, tetapi kerusakan kendaraan Tertanggung tidak sampai 75% dr tsi/harga sebenarnya. Yang menjadi pertanyaan apakah kendaraan TPL tersebut dapat dijamin oleh perusahaan Asuransi ?

    Terimakasih pak Imam..

    KLAIM TPL nya DIJAMIN
    Klaim TLO hanya untuk kerusakan kendaraan Tertanggung saja
    Sedangkan untuk klaim TPL (tidak following kendaraan Total Loss dulu baru dijamin)
    Klaim TPL dijamin jika ada (1) Kesalahan Tertanggung (2) Kerusakan Harta Benda Pihak Ketiga atau Cidera Badan Pihak Ketiga

    Bahkan boleh beli polis dengan jaminan TPL nya saja (tanpa harus beli jaminan atas kasko/kendaraannya
    Ini yang AAUI minta kepada regulators/pemerintah agar semua kendaraan WAJIB asuransi TPL (

  • Asuransi Mobil Terbaik wrote on 19 October, 2018, 8:13

    Dear Pak Imam,

    Terima kasih, Pak.
    Artikelnya sangat membantu.

    Wah saya dapat komisi referral, dong Jagain

  • Era wrote on 27 October, 2018, 20:58

    Dear Pak Imam
    Jikaa ada orang jatuh dan tertabrak oleh casco seharusnya dicover asuransi kan (TPL)

    BETUL

  • Yusuf S wrote on 30 October, 2018, 15:18

    Selamat Sore Pak Imam,

    saya mau bertanya apabila kendaraan A yang diasuransikan pada polis MV comprehensive sedang diangkut oleh tronton / HE kemudian dalam perjalanan terjadi kecelakaan yang membuat kendaraan A mengalami kerusakan. Apakah dijamin dalam polis kendaraan pak?

    Terima kasih Pak Imam

    dalam keadaan DIANGKUT, Tidak dijamin (itu namanya marine cargo)

  • Bood wrote on 2 November, 2018, 12:09

    Dear Pak Imam

    Jika truk trailer tangki diasuransikan, truk trailer atau kepala nya mogok lalu menggunakan kepala lain untuk mengangkut tangki. Dan di jalan bagian tangki mengalami kecelakaan. Apakah dijamin atau ditolak pak imam?

    Salam,

    DIJAMIN
    Karena memang sifat dari “Kepala” dan “Trailers” nya memang bisa di “copot” dan “diganti-ganti kepalanya”
    Maka sedari awal penutupan harus dimaklumkan kepada underwriters bahwa sifatnya memang demikian, mungkin kepalanya hanya 5 sedangkan trailersnya ada 10 dengan identifikasi yang jelas

  • Bood wrote on 14 November, 2018, 10:18

    Dear Pak Imam

    Terima kasih atas jawaban pertanyaan sy sebelumnya, sy mau nanya lagi nih Pak Imam

    PSAKBI diperluas kecelakaan diri penumpang & pengemudi, kecelakaan tabrakan namun SIM mati. Apakah untuk PA nya dijamin atau ditolak juga yaa pak Imam ?

    Salam,

  • Ari B. Prasetiyo wrote on 21 November, 2018, 17:41

    Dear Pak Imam,

    Kami ada klient yag mempunyai polis kendaraan comprehensive. Suatu ketika saat kendaraan jalan ban meletus dan mobil oleng… sehingga menabrak pohon. Pertanyaannya adalah apakah ban yang meletus dijamin di polis PSKBI ? Dasarnya di pasal berapa?

  • Eno wrote on 26 April, 2019, 15:36

    Sore Pak Imran,
    Salam kenal, saya sebagai pemilik asuransi kendaraan dengan cover Comprehensive, pada jaminan polis, ada cover Kebakaran, apakah konsletik pada kabel yg akhirnya menyebabkan kebakaran. Apakah dijamin polis.
    Mohon masukannya, terimakasih

  • Minify wrote on 15 May, 2019, 13:08

    Sangat setuju pak bahwa asuransi memang sangat penting.. Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas

  • Zevry wrote on 15 October, 2019, 10:51

    Dear Pak Imam,
    Selamat Siang,

    Saya mau menanyakan untuk klaim pencurian dengan kronolgi kunci kontak menempel di kendaraan (kelalaian) untuk PSAKBI MV masuk ke Pasal Berapa ya, Pak?

    Mohon pencerahannya..

    Regards,
    Zevry

  • Mei wrote on 18 November, 2019, 14:08

    Dear Pak Imam,
    Salam kenal pak.. Mohon pencerahannya atas case truk mengerem mendadak karena menghindari benturan dengan kendaraan lain namun berakibat trailer merangsek kedepan yang kemudian merusak cabin.
    Apakah kerusakan akibat benturan dari rangkaian kendaraan yang dipertanggungkan masuk didalam pengecualian ? mengingat definisi tabrakan atau benturan sesuai PSAKBI Bab III Pasal 4.2 adalah kontak fisik antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, yang berada di luar Kendaraan Bermotor.
    Bagaimana menurut bapak ? Terima kasih untuk pencerahannya ya pak.
    Salam,

  • achmad syaifuddin wrote on 7 October, 2020, 15:20

    Selamat sore Pak Imam,

    Saya inging bertanya tentang Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga. Kasusnya, casco menyerempet motor (pihak ketiga) di jalan kampung. Dalam konteks ini pengemudi casco punya SIM, sedang pengemudi TPL tidak memiliki SIM. Mohon pencerahaan apakah PSAKBI pasal 4 ayat 2 butir 2 Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor
    dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: pada saat terjadinya kerugian atau kerusakan, Kendaraan Bermotor dikemudikan oleh seseorang
    yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai dengan
    peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas
    yang berlaku. Pengecualian ini tidak berlaku dalam hal kehilangan kendaraan yang sedang diparkir. Apakah dengan ini jika pengemudi TPL tidak punya SIM artinya klaim TPL dapat tidak dijamin asuransi ?

  • Fransiskus (Asuransi Artarindo) wrote on 23 December, 2022, 19:09

    Selamat malam Mas Imam…

    Bagaimana khabarnya Mas Imam? semoga sehat selalu … Aamiin..
    Saya mau mohon pendapat nih Mas soal klaim MV sbb:

    Mobil HONDA BRIO berpenggerak depan ( FWD) mengalami accident ( ditabrak belakang, ban belakang macet gak bisa digerakkan) lalu harus di towing dengan posisi ban belakang di angkat dan depan bergerak arah mundur karena posisi BRIO dan truck towing saling membelakangi, mohon pendapat : jika transmisi kendaraan tsb mengalami kerusakan akibat proses towing ini (transmisi matic) apakah masih bisa dijamin oleh PSAKBI?

    Jaminan PSAKBI : akibat tubrukan langsung sedangkan transmisi saat kejadian tubrukan tidak mengalami apa2 . karena yang mengalami tubrukan langsung bagian belakang.

    Towing diupayakan oleh Tertanggung (tidak ada info atau melibatkan pihak asuransi maupun bengkel saat atur pemakaian towing) .

    Mohon sarannya terkait kejadian di atas dengan pasal pada PSAKBI.

    Matur nuwun sebelumnya…

    Salam,
    Fransiskus@artarindo.co.id

  • Daman wrote on 14 March, 2023, 13:22

    Izin memberikan tanggapan Pak Imam.
    Basis jaminan PSAKBI adalah named perils, dengan ketentuan risiko yang dijamin harus “directly caused by”. Kerusakan yg timbul dari upaya tertanggung mengevakuasi kendaraan sama sekali tdk diuraikan pada bagian operative clause, sehingga kerusakan dimaksud tidak dijamin.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.