Asuransi Erection All Risks (EAR)
- Thursday, July 17, 2008, 12:51
- Engineering, Erection All Risks (EAR)
- 14 comments
Please click here to read its English version
Erection All Risks (EAR)
Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)
Jaminan Asuransi Erection All Risks (EAR) termasuk:
· Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap
· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
· Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian
· Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) - optional
· Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (faults in erection)
· Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.
Polis Erection All Risks (EAR) terdiri dari 2 Bagian
Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)
Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)
Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)
Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pemasangan atau instalasi mesin tsb
Objek Pertanggungan
Objek Pertanggungan Asuransi Erection All Risks (EAR) dapat berupa:
· Erection Work – Kontrak Pekerjaan termasuk harga mesin, biaya pengangkutan, bea masuk, biaya pemasangan dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).
· Pekerjaan konstruksi teknik sipil seperti pondasi dll
· Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)
· Surrounding Property – Harta benda milik atau dalam pengawasan principal
Jangka Waktu Pertanggungan
Polis Erection All Risks (EAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji beban (testing and commissioning) ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)
Pengecualian
· Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
· Kesengajaan oleh Tertanggung
· Penghentian pekerjaan baik total atau parsial
· Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan
· Kesalahan desain (faulty design) cacat bahan dan pengerjaan (defective material and bad workmanship) kecuali kesalahan dalam pemasangan.
· Aus, korosi, sifat barang itu sendiri
Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings)
Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)
Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)
a) bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),
b) property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga
c) law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung
Jaminan Tambahan (Klausul)
· MR 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC)
· MR 002 Cover for Cross Liability
· MR 003 Maintenance Visits Cover
· MR 004 Extended Maintenance Cover
· MR 006 Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight
· MR 007 Cover of Extra Charges for Airfreight
· MR 013 Property in Off-Site Storage
· MR 100 Cover for Testing of Machinery and Installations
· MR 105 Cover for Existing Structures and/or Surrounding Property
· MR 113 Inland Transit
· MR 115 Cover for Designer’s Risk
· MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service
· MR 119 Principal’s Existing Property or Property Belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured
· MR 120 Vibration, Removal or Weakening of Support
Keterangan lebih lengkap baca: Erection All Risks (EAR) Clauses
Deductibles
Untuk Asuransi Erection All Risks (EAR) umumnya berlaku ketentuan Deductible – potongan klaim US$ 1,000 untuk proyek kecil menengah s/d US$ 10,000 untuk proyek besar.
Premium
Mulai dari 0.12% to 0.20%
Tentu saja sangat bergantunga pada underwriting factors i.e.Jenis proyek pembangunan, lokasi risiko, contract value, pengalaman kontraktor, schedule pekerjaan, terms and conditions, dll.
How to Insure?
Anda hanya perlu melampirkan data dan informasi proyek seperti scope of work, time schedule, site plan dan estimasi total contract value
Untuk penawaran dan pertanyaan, dapat menghubungi
Telp: +628128079130
Atau email: imusjab@qbe.co.id
oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/
Source: Erection All Risks – Munich Re wordings
About the Author
14 Comments on “Asuransi Erection All Risks (EAR)”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!







Terkait dengan bad workmanship dan faults in erection : bisa dijelaskan contoh perbedaannya ?
IMAM MUSJAB: Bad workmanship dan faults in erection sama saja pak disebabkan oleh “kekurang-cakapan” pekerja yang berbeda itu “Faulty Design”
Pak, konsep Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability Insurance), di Indonesia lebih berkembang di bidang jasa (konstruksi, medis misalnya), padahal untuk produk, justru lebih banyak peristiwa yang merugikan konsumen terjadi. faktor apa yang mendorong dan menghambat hal itu terjadi?
Pak, di Indonesia sudah banyak terjadi peristiwa konsumen keracunan makanan, cacat akibat menggunakan produk tertentu, dan sekarang ketakutan akan dibanjirinya pasar Indonesia dengan produk dari China dll, tapi mengapa product liability insurance (asuransi tanggung jawab produk) belum diwajibkan baik oleh Importir Indonesia dan/atau Pemerintah Indonesia?
Pak, mohon kesediaannya mengirim contoh polis asuransi tanggungjawab produk yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia.
Terimakasih banyak ya Pak, untuk semuanya.
Hormat Saya,
Hamzah
mas Imam….mau menanyakan pada saat masa testing commisioning dan maintenance period
apakah kerusakan akibat penyebab luar (external cause) tidak dijamin..? terima kasih
Imam MUSJAB: Benar Pak Maintenance Period hanya menjamin risiko-risiko maintenance saja atau kerusakan dimana penyebabnya terjadi pada masa Performance Period
Pa Imam, saya mau bertanya kalau EAR ini apakah bisa dipakai untuk menjamin kerugian yang terjadi selama bongkar / pasang mesin kedalam badan kereta api atau pesawat ? terima kasih jawabannya….
“MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service” mohon pencerhan arti dan maksud dari pasal ini pa? terimakasih
sudah di email pak ya?
semakin saya explore ke blog Pak Imam ini, mata saya jadi terbuka bahwa asuransi itu banyak jenisnya. terutama asuransi umum yang scr basic saya kurang pemahamannya. very interesting blog
Pak Imam, tolong diberikan form pemohonan penutupan asuransi EAR (via email)
thanks.
emailed, Pak
Pak saya mohon di email-kan TOR (Term of Reference)……, jika saya sebagai kontraktor mau mengasuransikan (CAR dan EAR), sehingga tidak ada kesalahan dalam persepsi dengan pihak Asuransi (Penanggung). Terima kasih, Pak.
@Endra Lasmara: sudah di email ya, Pak
Pak Imam,
Apabila terjadi suatu accident terhadap chiller (membentur pondasi pada saat akan dipasang) dan kerusakan tersebut baru dapat diketahui Apabila chiller tersebut dibongkar. Apakah biaya pembongkaran tersebut dijamin dalam polis standar E.A.R.
Sebagai informasi bahwa Sum Insured untuk chiller tersebut hanya terbatas pada harga unit saja dan tidak termasuk biaya pemasangan.
Terima kasih.
IMAM MUSJAB: Polis EAR pastinya dijamin Pak.
bahwa TSI tidak include “cost of erection or installation” adalah sesuatu yang “tidak benar” dalam menentukan harga pertangungan dalam EAR. “Average” may apply in case of underinsurance (see Memo 1 and Memo 2 Polis EAR)
Mohon izin untuk dapat ToR (Term of Reference) nya pak untuk pencerahan
Terima Kasih
Pada tahun anggaran 2011, Safuan Kerja Prasarana Kereta Api
Jabotabek mengadakan paket proyek untuk pekerjaan Pengadaan
dan Pemasangan Proteksi Petir untuk system persinyalan Jalur
Lingkar (Manggarai – Kampung Bandan ) dan Jakarta Kota -
Jatinegara. Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Rel Konstruksi
Nusantara berdasarkan kontrak kerja Nomor : L75}1J/KONTR/SP -
PANLA/IV|}0LI Tanggal 6 April 2011. Lingkup pekerjaan meliputi
pembuatan grounding, pemasangan proteksi petir pada. gedung ER
dan pemasangan Arrester untuk proteksi peralatan sinyal dari
kerusakan akibat sarnbaran tegangan induksi petir.
PT. Rel Konstruksi Nusantara selaku kontraktor dapat melaksanakan
seluruh pekerjaan dengan baik dan telah dilakukan serah terima
pertama yang selanjutrya dioperasikan oleh PT. Kereta Api selaku
operator Jalan Kereta Api.
Masa pemeliharaan sesuai kontrak ditetapkan selama 6 (enam )
bulan dan saat ini masih dalam status masa pemeliharaan.
Proyek ini di asuransikan dengan menggunakan Asuransi PT. PAN Pacific polis Nomor 08.E02.1 I .00004.0
KRONOLOGIS KEJADIAN
Sejak serah terima pertama dilakukan dan Arrester difungsikan
sebagai alat proteksi peralatan sinyal KA, keseluruhannya dibawah pengawasan dan pengoperasian bagian sintel DAOP I PT. Kereta
Api. Arester ini terpasang pada rangkaian system persinyalan yang
ada didalam Location Case, yg terletak pada lokasi-lokasi tertentu
disepanjang jalan kereta api antara Jatinegara – Pasar Senen -
Kemayoran – Kampung Bandan. Arrester juga dipasang di dalam
gedung ER (Equipment Room) yffig ada dilokasi Stasiun Jatinegara,
Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Kampung Bandan.
Kehilangan Arrester pertama kali diketahui oleh petugas distrik
yang melihat pintu LC adayang terbuka. Setelah diperiksa ternyata
Arrester yang baru dipasang hilang. Kejadian ini diketahui pada
tanggal 10 Februafi 2012 dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan
terhadap keseluruhan LC yang baru dipasang Arrester. Hasil
pemeriksaan didapati bahwa sebagian besar Arrester yang baru
dipasang telah hilang.
Berdasarkan informasi tentang adanya kehilangan Arreseter dari
satker Jabotabek, PT Rek Konstruksi Nusantara selaku kontraktor
melakukan koordinasi dengan distrik sinyal KA melakukan
pengecekan dan pendataan terhadap jumlah Arrester yang hilang.
Hasil pendataan menunjukkan bahwa jumlah arrester yang hilang
sangat besar dengan taksiran biaya sekitar Rp. 600.000.000,-.
Perincian data kehilangan Arrester dapat dilihat dalam lampiran
tabulasi Arrester yang hilang.
Pertanyaan saya, apakah kejadian tsb dijamin dalam polis atau tidak ??? dan alasannya apa ???
Mohon pencerahannya. very urgent !!!
Tks
Pertanyaan yang harus dijawab adalah: “Apakah pencurian arresters terjadi pada masa “Erection Period” atau “Maintenance Period”? (karena tidak jelas disampaikan di atas), kalo terjadi di masa EP berarti dijamin, kalo pada masa MP berarti tidak dijamin. alasannya? ya.. polis EAR menyatakan demikian.