Asuransi Erection All Risks (EAR)

Please click here to read its English version

 

 

Erection All Risks (EAR)

Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian yang terjadi dalam proses pemasangan atau instalasi mesin-mesin (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian)

 

 

Jaminan Asuransi Erection All Risks (EAR) termasuk:

·   Jaminan untuk Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat dan Asap

·   Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara

·   Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air

·   Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami

·   Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah

·   Jaminan untuk Perampokan dan Pencurian

·   Jaminan untuk Kesalahan desain (faulty design) – optional

·   Jaminan untuk Kesalahan pemasangan (faults in erection)

·   Jaminan untuk Kecelakaan lainnya.

 

Polis Erection All Risks (EAR) terdiri dari 2 Bagian

Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

 

Bagian 1 : Kerusakan Material (Material Damage)

Polis menjamin kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus, sehubungan dengan proses pemasangan atau instalasi mesin tsb

 

Objek Pertanggungan

Objek Pertanggungan Asuransi Erection All Risks (EAR) dapat berupa:

·   Erection Work – Kontrak Pekerjaan termasuk harga mesin, biaya pengangkutan, bea masuk, biaya pemasangan dan biasanya sudah termasuk Pajak (PPn).

·   Pekerjaan konstruksi teknik sipil seperti pondasi dll

·   Biaya pembersihan puing (Clearance of debris)

·   Surrounding Property – Harta benda milik atau dalam pengawasan principal

 

Jangka Waktu Pertanggungan

Polis Erection All Risks (EAR) mulai berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang di lokasi dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang telah diserahterimakan atau setelah pelaksanaan uji coba pertama atau uji beban (testing and commissioning) ditambah dengan masa pemeliharaan (maintenance period)

 

Pengecualian

·   Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif

·   Kesengajaan oleh Tertanggung

·   Penghentian pekerjaan baik total atau parsial

·   Gangguan usaha, termasuk penalti, kerugian karena keterlambatan

·   Kesalahan desain (faulty design) cacat bahan dan pengerjaan (defective material and bad workmanship) kecuali kesalahan dalam pemasangan.

·   Aus, korosi, sifat barang itu sendiri

·   Kerusakan pada berkas, gambar atau catata (files and drawings) 

 

Bagian 2 : Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability)

Polis menjamin tangung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan atas cidera badan (bodily injury), kerusakan harta benda (property damage) dan biaya-biaya hukum (law costs and expenses)

 

a)   bodily injury: cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak),

b)   property damage: kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga

c)   law costs and expenses: semua ongkos dan biaya litigasi yang diperoleh penuntut dari Tertanggung, dan semua ongkos dan biaya yang timbul dengan persetujuan tertulis Penanggung

 

Jaminan Tambahan (Klausul)

·   MR 001 Cover for Loss or Damage due to Strike, Riot and Civil Commotion (SRCC)

·   MR 002 Cover for Cross Liability

·   MR 003 Maintenance Visits Cover

·   MR 004 Extended Maintenance Cover

·   MR 006 Cover of Extra Charges for Overtime, Night Work, Work on Public Holidays, Express Freight

·   MR 007 Cover of Extra Charges for Airfreight

·   MR 013 Property in Off-Site Storage

·   MR 100 Cover for Testing of Machinery and Installations

·   MR 105 Cover for Existing Structures and/or Surrounding Property

·   MR 113 Inland Transit

·   MR 115 Cover for Designer’s Risk

·   MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service

·   MR 119 Principal’s Existing Property or Property Belonging to or Held in Care, Custody or Control by the Insured

·   MR 120 Vibration, Removal or Weakening of Support

 

Keterangan lebih lengkap baca: Erection All Risks (EAR) Clauses

 

Deductibles

Untuk Asuransi Erection All Risks (EAR) umumnya berlaku ketentuan Deductible – potongan klaim US$ 1,000 untuk proyek kecil menengah s/d US$ 10,000 untuk proyek besar.

 

Premium

Mulai dari  0.12% to 0.20%

Tentu saja sangat bergantunga pada underwriting factors i.e.Jenis proyek pembangunan, lokasi risiko, contract value, pengalaman kontraktor, schedule pekerjaan, terms and conditions, dll.

 

How to Insure?

 

Anda hanya perlu melampirkan data dan informasi proyek seperti scope of work, time schedule, site plan dan estimasi total contract value

 

Untuk penawaran dan pertanyaan, dapat menghubungi

Telp: +628128079130

Atau  email: imusjab@qbe.co.id

 

 

oleh IMAM MUSJAB di http://ahliasuransi.wordpress.com/

 

Source: Erection All Risks – Munich Re wordings

 

About the Author

has written 54 stories on this site.

IMAM MUSJAB, SE, AAIK, QIP

32 Comments on “Asuransi Erection All Risks (EAR)”

  • Irawan wrote on 23 November, 2009, 16:11

    Terkait dengan bad workmanship dan faults in erection : bisa dijelaskan contoh perbedaannya ?

    IMAM MUSJAB: Bad workmanship dan faults in erection sama saja pak disebabkan oleh “kekurang-cakapan” pekerja yang berbeda itu “Faulty Design”

  • Hamzah wrote on 13 January, 2010, 12:34

    Pak, konsep Asuransi Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability Insurance), di Indonesia lebih berkembang di bidang jasa (konstruksi, medis misalnya), padahal untuk produk, justru lebih banyak peristiwa yang merugikan konsumen terjadi. faktor apa yang mendorong dan menghambat hal itu terjadi?

    Pak, di Indonesia sudah banyak terjadi peristiwa konsumen keracunan makanan, cacat akibat menggunakan produk tertentu, dan sekarang ketakutan akan dibanjirinya pasar Indonesia dengan produk dari China dll, tapi mengapa product liability insurance (asuransi tanggung jawab produk) belum diwajibkan baik oleh Importir Indonesia dan/atau Pemerintah Indonesia?

    Pak, mohon kesediaannya mengirim contoh polis asuransi tanggungjawab produk yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi di Indonesia.

    Terimakasih banyak ya Pak, untuk semuanya.

    Hormat Saya,

    Hamzah

  • Indra P wrote on 25 October, 2010, 23:27

    mas Imam….mau menanyakan pada saat masa testing commisioning dan maintenance period
    apakah kerusakan akibat penyebab luar (external cause) tidak dijamin..? terima kasih

    Imam MUSJAB: Benar Pak Maintenance Period hanya menjamin risiko-risiko maintenance saja atau kerusakan dimana penyebabnya terjadi pada masa Performance Period

  • Ukie Buwono wrote on 28 January, 2011, 16:23

    Pa Imam, saya mau bertanya kalau EAR ini apakah bisa dipakai untuk menjamin kerugian yang terjadi selama bongkar / pasang mesin kedalam badan kereta api atau pesawat ? terima kasih jawabannya….

  • christanto wrote on 21 June, 2011, 15:01

    “MR 116 Cover for Insured Contract Works Taken Over or Put into Service” mohon pencerhan arti dan maksud dari pasal ini pa? terimakasih

  • IMAM MUSJAB wrote on 28 June, 2011, 9:33

    sudah di email pak ya?

  • agus r wrote on 13 August, 2011, 9:43

    semakin saya explore ke blog Pak Imam ini, mata saya jadi terbuka bahwa asuransi itu banyak jenisnya. terutama asuransi umum yang scr basic saya kurang pemahamannya. very interesting blog 🙂

  • agus muslim wrote on 14 October, 2011, 21:34

    Pak Imam, tolong diberikan form pemohonan penutupan asuransi EAR (via email)
    thanks.

  • IMAM MUSJAB wrote on 17 October, 2011, 13:57

    emailed, Pak

  • Endra Lasmara wrote on 7 December, 2011, 8:44

    Pak saya mohon di email-kan TOR (Term of Reference)……, jika saya sebagai kontraktor mau mengasuransikan (CAR dan EAR), sehingga tidak ada kesalahan dalam persepsi dengan pihak Asuransi (Penanggung). Terima kasih, Pak.

  • IMAM MUSJAB wrote on 7 December, 2011, 9:07

    @Endra Lasmara: sudah di email ya, Pak

  • Budi S. wrote on 24 January, 2012, 14:31

    Pak Imam,

    Apabila terjadi suatu accident terhadap chiller (membentur pondasi pada saat akan dipasang) dan kerusakan tersebut baru dapat diketahui Apabila chiller tersebut dibongkar. Apakah biaya pembongkaran tersebut dijamin dalam polis standar E.A.R.

    Sebagai informasi bahwa Sum Insured untuk chiller tersebut hanya terbatas pada harga unit saja dan tidak termasuk biaya pemasangan.

    Terima kasih.

    IMAM MUSJAB: Polis EAR pastinya dijamin Pak.
    bahwa TSI tidak include “cost of erection or installation” adalah sesuatu yang “tidak benar” dalam menentukan harga pertangungan dalam EAR. “Average” may apply in case of underinsurance (see Memo 1 and Memo 2 Polis EAR)

  • Hendra/Medan wrote on 24 April, 2012, 12:53

    Mohon izin untuk dapat ToR (Term of Reference) nya pak untuk pencerahan

    Terima Kasih

  • joshua wrote on 25 April, 2012, 21:59

    Pada tahun anggaran 2011, Safuan Kerja Prasarana Kereta Api
    Jabotabek mengadakan paket proyek untuk pekerjaan Pengadaan
    dan Pemasangan Proteksi Petir untuk system persinyalan Jalur
    Lingkar (Manggarai – Kampung Bandan ) dan Jakarta Kota –
    Jatinegara. Proyek ini dilaksanakan oleh PT. Rel Konstruksi
    Nusantara berdasarkan kontrak kerja Nomor : L75}1J/KONTR/SP –
    PANLA/IV|}0LI Tanggal 6 April 2011. Lingkup pekerjaan meliputi
    pembuatan grounding, pemasangan proteksi petir pada. gedung ER
    dan pemasangan Arrester untuk proteksi peralatan sinyal dari
    kerusakan akibat sarnbaran tegangan induksi petir.
    PT. Rel Konstruksi Nusantara selaku kontraktor dapat melaksanakan
    seluruh pekerjaan dengan baik dan telah dilakukan serah terima
    pertama yang selanjutrya dioperasikan oleh PT. Kereta Api selaku
    operator Jalan Kereta Api.
    Masa pemeliharaan sesuai kontrak ditetapkan selama 6 (enam )
    bulan dan saat ini masih dalam status masa pemeliharaan.
    Proyek ini di asuransikan dengan menggunakan Asuransi PT. PAN Pacific polis Nomor 08.E02.1 I .00004.0
    KRONOLOGIS KEJADIAN
    Sejak serah terima pertama dilakukan dan Arrester difungsikan
    sebagai alat proteksi peralatan sinyal KA, keseluruhannya dibawah pengawasan dan pengoperasian bagian sintel DAOP I PT. Kereta
    Api. Arester ini terpasang pada rangkaian system persinyalan yang
    ada didalam Location Case, yg terletak pada lokasi-lokasi tertentu
    disepanjang jalan kereta api antara Jatinegara – Pasar Senen –
    Kemayoran – Kampung Bandan. Arrester juga dipasang di dalam
    gedung ER (Equipment Room) yffig ada dilokasi Stasiun Jatinegara,
    Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Kampung Bandan.
    Kehilangan Arrester pertama kali diketahui oleh petugas distrik
    yang melihat pintu LC adayang terbuka. Setelah diperiksa ternyata
    Arrester yang baru dipasang hilang. Kejadian ini diketahui pada
    tanggal 10 Februafi 2012 dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan
    terhadap keseluruhan LC yang baru dipasang Arrester. Hasil
    pemeriksaan didapati bahwa sebagian besar Arrester yang baru
    dipasang telah hilang.
    Berdasarkan informasi tentang adanya kehilangan Arreseter dari
    satker Jabotabek, PT Rek Konstruksi Nusantara selaku kontraktor
    melakukan koordinasi dengan distrik sinyal KA melakukan
    pengecekan dan pendataan terhadap jumlah Arrester yang hilang.
    Hasil pendataan menunjukkan bahwa jumlah arrester yang hilang
    sangat besar dengan taksiran biaya sekitar Rp. 600.000.000,-.
    Perincian data kehilangan Arrester dapat dilihat dalam lampiran
    tabulasi Arrester yang hilang.

    Pertanyaan saya, apakah kejadian tsb dijamin dalam polis atau tidak ??? dan alasannya apa ???

    Mohon pencerahannya. very urgent !!!

    Tks

    Pertanyaan yang harus dijawab adalah: “Apakah pencurian arresters terjadi pada masa “Erection Period” atau “Maintenance Period”? (karena tidak jelas disampaikan di atas), kalo terjadi di masa EP berarti dijamin, kalo pada masa MP berarti tidak dijamin. alasannya? ya.. polis EAR menyatakan demikian.

  • agus hw wrote on 12 November, 2012, 16:22

    Dear Pak Imam Yth,

    Saya ada klien yang berencana melaksanakan pembangunan suatu jembatan diatas sungai, saya ada kendala mengenai mengenai T/C polis. nilainya cukup besar krn diatas 100 Miliar. Bolehkah saya minta bantuan Bapak untuk Quotation polis CAR/EAR untuk projek jembatan tersebut beserta dengan ratenya. Bapak bisa kirim ke alamat email saya tersebut. Terma kasih

    Contoh Quotation-nya sama saja, seperti ini. Namun karena “wet-risks” pasti ratenya lebih besar, umumnya 0.35% ke atas

  • firza wrote on 23 May, 2013, 13:58

    Salam sejahtera, saya mohon bantuan dikirimkan via email contoh TOR asuransi (bilingual) utk perusahaan publik yg sesuai dgn GCG & peraturan yg berlaku.
    Terima kasih

    Terms-nya bisa di download disini, Firza

  • Oggy wrote on 8 November, 2013, 9:08

    Selamat Pagi Pak Imam

    Mudah-mudahan sehat selalu pak. Pak kalau untuk T&D Clause dalam Engineering kan dibatasi 1000 meter dari premises. Nah aplikasinya kalau ada klaim bgmn pak? 1000 meter dari premises yang mana ya pak.
    Terima kasih sebelumnya10.

    Terima kasih Oggy, 1000 meter pastinya dihitung dari project site/premises. project site umumnya dibatasi oleh pagar. atau paling tidak adalah dari bangunan utama atau konstruksi utama dari project tsb. kurang-lebih begitu. Bagaimana kalo projectnya tersebar dalam berbagai lokasi atau terdiri dari beberapa towers. ya.. dihitung dari masing-masing point tsb

  • oggy wrote on 2 December, 2013, 16:46

    Dear Pak Imam…semoga sehat selalu

    Mohon informasinya pak. Apakah asuransi berhak menolak pengajuan extend period dari EAR dengan alasan Reasuradur?
    Apakah hal ini fair bagi Tertanggung yang sudah mengasuransikan dari awal tapi begitu extend (dengan alasan projek belum selesai) ditolak oleh asuransi

    Terima kasih sebelumnya  

    Ha..ha…makanya pilih perusahaan asuransinya yang bagus, Pak.

    Tentunya sangat tidak fair bagi Tertanggung. Karena kalo harus mencari perusahaan asuransi baru pastinya ngga ada yang mau cover. itu mah cuma alasan yang dibuat-buat, i guess.

  • Ridwan wrote on 6 November, 2014, 14:48

    Saya ada prospek pekerjaan erection Mesin dan user minta agar mesin yang di mau di Erection agar diasuransikan. Bisa dibantu ga pak untuk asuransinya dan berapa premi yang harus kita bayarkan. Informasi harga mesin kira-kira 2,5 M.

    Boleh, Pak silakan di email data-datanya ke imusjab@gmail.com,
    estimasi premi x 0.15% = 3,750,000

  • Budhi wrote on 13 March, 2015, 14:09

    Dear Pak Imam…. mohon pencerahan mengenai klausula ko-asuransi yang berbunyi; “1. Any agreement or decision which may be made between the insured and PT. Asuransi XYZ in connection with this co-insurance shall be final and binding upon the co-insurers. ;2. Any notice that my be given by the insured to PT. Asuransi XYZ in writing or otherwise shall be deemed as given to all other co-insurers as well”.
    dan terjadi klaim tetapi pada saat laporan klaim saya hanya lapor klaim tersebut kepada leader saja dan member tidak diberitahu, apakah member-member berhak untuk menolak dengan alasan tidak ada pemberitahuan klaim sebelumnya.
    Terima kasih

    apakah member-member berhak untuk menolak dengan alasan tidak ada pemberitahuan klaim sebelumnya? Tentu TIDAK BERHAK khan sudah sesuai dengan klausul:

    2. Any notice that my be given by the insured to PT. Asuransi XYZ in writing or otherwise shall be deemed as given to all other co-insurers as well”.

    Memang demikian aturan dalam Ko-Asuransi, Leader berfungsi juga sebagai “Manager”
    Adalah sangat memberatkan bagi Tertanggung (atau agennya) untuk bernegosiasi dengan semua peserta co-insurers, dengan klausul tersebut maka cukup ber-negosiasi atau ber-korespondensi dengan Leader saja

    (Walaupun dalam praktik-nya sekarang, korespondensi adalah demikian mudahnya, cukup dengan email ke leader dan cc to all-members).

  • Budhi wrote on 16 March, 2015, 9:03

    Dear Pak Imam… terima kasih atas jawabanya…, bagaimana kalo leader sendiri tidak menyampaikannya kepada member-member.?.. apakah sebagai brokers kita dipersalahkan atau sejauh mana kekuatan klausul tersebut bagi broker jika tidak menyampaikan ke member-member. Terima kasih

    Legally speaking – kekuatan hukumnya, broker tidak dapat disalahkan. karena sudah sesuai klausul tsb (Khan klausul tersebut ditandatangani oleh seluruh panel)

    (Namun mungkin dalam etika pergaulan bisnis, bisa saja disalahkan karena melihat korespondensi sebelumnya (saat penutupan, endorsement atau lain-lainnya) selalu email ke semua panel atau cc co-members, koq giliran klaim ngga di cc-email, dll – but legally speaking broker tetap tidak melanggar aturan klausul koasuransi)

  • adi wrote on 21 August, 2015, 13:50

    pak kalo pekerjaan inspeksi mesin, minta dicover asuransi nya, bisakah dengan EAR?

    Kalo pekerjaannya hanya sebatas inspeksi dan maintenance saja, yang cocok di cover di CGL (Comprehensive General Liability) untuk menjamin tanggung jawab hukum atas pelaksanaan pekerjaan tsb

    http://ahliasuransi.com/apa-yang-dijamin-dalam-polis-comprehensive-general-liability-cgl/

  • ebin setiawan wrote on 10 November, 2015, 16:24

    dear pak imam,

    saya mohon di email-kan TOR (Term of Reference)……, jika saya sebagai kontraktor mau mengasuransikan (CAR dan EAR), sehingga tidak ada kesalahan dalam persepsi dengan pihak Asuransi (Penanggung). Terima kasih, Pak.

    Contoh bisa di download di sini Pak
    http://ahliasuransi.com/wp-content/uploads/2009/05/car-project-quotation.pdf
    http://ahliasuransi.com/contractors%E2%80%99-erections-all-risks-carear-quotation/

  • Nancy wrote on 19 January, 2016, 15:57

    Dear Pak Imam,

    saya ingin bertanya umumnya TPL (third party liabilty) besarannya berapa persen dari Total contract value ya pak?

    dan untuk PI (Proffesional indemnity insurance) umumnya juga berapa persen dari total contract value ya ?

    Terima kasih

    TPL dan PI umumnya Limit Liabilitynya ditetapkan oleh Principal di kontrak.
    Tidak ada patokan resmi Limit of Liability yang wajar tergantung dari “scope of works” dan “risk exposure” masing-masing.
    Patokan yang wajar (untuk Indonesia secara umum). TPL dan PI Limitnya harusnya tidak kurang dari USD1,000,000

  • soesanto wrote on 22 March, 2016, 16:35

    Salam sejahtera buat Bapak. Minta pencerahan dari Bapak. Untuk kasus pekerjaan pemeliharaan lift rutin setiap bulan dgn kontrak 1 tahun, apakah bisa diasuransikan untuk biaya jasa pemeliharaannya dan risiko kerusakan lift itu sendiri akibat kecelakaan semasa pemeliharaan ? apa nama jenis asuransinya Pak? Terimakasih banyak Pak Imam

    Bisa, Pak
    Asuransi Public Liability untuk tanggung jawab hukum akibat pekerjaan pemeliharaan

    Untuk biaya jasa (fee) nya sih tidak perlu diasuransikan

  • Yono wrote on 19 July, 2016, 14:25

    Pak apakah dalam polis car (construkturnya all risk) terjadi kecelakaan kerja pada pekerja kontraktornya apakah masuk dalam pertanggungan ?? mhn penjelasannya.

    Tidak dijamin, Pak
    Kontraktor harus beli polis asuransi kecelakaan diri, dan tentu saja ikut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

  • diah irianti wrote on 19 September, 2016, 19:43

    Membaca web bpk sangat membuka pengetahuan saya tentang general insurance per CoB.  
    Pertanyaan saya :
    Jika polis EAR sudah berakhir ( sdh BAST) dan testing sdh oke, memasuki masa 
    Maintenance  periode, terjadi kerugian yg peril nya  bukan berasal dari hal hal
    Yang terjadi saat pemasangan, apakah kerugian tsb di jamin.
    Contoh : pemasangan mesin pabrik sdh selesai, testing lancar, BAST sdh dilaksanakan
    Pada masa maintenance, ada karyawan yg membuang puntung rokok di sekitar mesin
    Dan mengakibatkan mesin itu terbakar. Apakah risiko ini terjamin dlm masa maintenance tsb?
    Jika tertanggung telah memiliki polis IAR yg sdh on risk, apakah kerugian tsb dapat 
    Di klaim pada polis IAR nya.

    Demikian terima kasih pak…atas bantuannya. Sukses selalu. Salam Diah Irianti

  • fani wrote on 29 December, 2016, 15:15

    Mohon bantuan informasinya apabila kami berencana untuk mengambil EAR untuk project pembangunan crusher Building, kira kira klausula apa saja yang harus kami ambil untuk mencover pelaksanaan pekerjaan mulai dari ttd kontrak sampai dengan selesai masa pemeliharaan

  • nadya wrote on 2 August, 2017, 8:37

    Yth Pak Imam
    Mohon bantuan informasinya berapa estimasi premi untuk nilai konstruksi 50 sd 100 Milyar dengan jangka waktu 10 tahun pekerjaann pemasangan jaringan kabel bawah Tanah.
    Terimakasih pak

  • Firman Kurniawan wrote on 17 July, 2019, 10:54

    Dear Pak Imam,

    Apakah wajar tertanggung diminta menandatangani Claim Discharge & Receipt yang isinya menyatakan tertanggung telah menerima uang pembayaran klaim dan tidak akan mengajukkan tuntutan apapun, padahal uang klaim belum dibayarkan. Dalil broker/penanggung bahwa

    Mohon pencerahannya Pak Imam, Thanks

  • Herry wrote on 12 August, 2019, 10:19

    Dear Pak Imam,

    Untuk Tuntuan Pihak ke Tiga terkait Kerusakaan Barang Elektronik Rumah Tangga yang diakibatkan perbaikan jaringan kabel listrik PLN cocoknya menggunakan Cover apa ya Pak…, Apakah bisa menggunakan cover EAR include TPl, boleh dibagi R/T/C QSnya ya Pak….
    terima kasih atas bantuannya ya Pak

  • Anwar Yusran wrote on 24 January, 2020, 15:40

    Mohon pencerahan? Untuk kerusakan/kehilangan pekerjaan jaringan listrik (outdoor) Tegangan Menengah, Trafo dan SUTR mulai dari pengangkutan material, pemasangan dan masa pemeliharaan, apakah bisa dicover dengan CAR/EAR? Jika tidak, mohon informasi, asuransi apa yang cocok? dan mohon nama perusahaan asuransinya
    Terima kasih banyak

    Pekerjaan pemasangan / instalasi = EAR
    Kalo sudah dipasang = PAR+MB

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.