BILLS OF LADING CLAUSE

The Insured is not to be prejudiced by the presence of the negligence clause and/or latent defect clause in the Bills of Lading and/or Charter Party.  The seaworthiness of the vessel as between the Insured and the Insurer(s) is hereby admitted and the wrongful act or misconduct of the ship owner or his servants causing a loss is not to defeat the recovery by an innocent Insured, if the loss, in the absence of such wrongful act or misconduct, would have been a loss recoverable hereunder.  Leave is granted to sail with or without pilots and to tow and assist vessels or craft in all situations and to be towed

 

KLAUSUL SURAT MUAT LAUT

Tertanggung tidak dapat menjadi pihak yang dirugikan karena tidak adanya klausul kelalaian dan/atau klausul kerusakan tersembunyi dalam Surat Muat laut dan/atau Pihak Penyewa. Kelaikan kapal antara Tertanggung dan Penanggung diakui dan tindakan yang salah atau perbuatan jahat dari pemilik kapal atau pegawainya disebabkan oleh kerugian yang tidak dapat menutupi pemulihan kembali oleh tertanggung yang tidak mengetahui hal tersebut, jika kerugian, berkenaan dengan tidak adanya  tindakan yang salah tersebut atau perbuatan jahat, maka kerugian dapat dipulihkan kembali didalam pertanggungan ini. Keberangkatan dianggap melakukan pelayaran dengan atau tanpa pilot dan untuk menarik atau membantu kapal atau perahu dalam segala situasi dan kapal  yang akan ditarik.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.