Harap dicatat: Dalam hal klaim kerusakan lambung dan mesin kapal serta tanggung jawab hukum akibat tabrakan (kapal v kapal dan objek tetap dan mengambang) Pand I Club umumnya tidak terlibat. Hal ini karena Jaminan Asuransi Kapal umumnya telah mencakup 4/4 RDC & FFO.
Jika sebaliknya, polis H&M anda tidak menjamin atau tidak sepenuhnya menjamin tanggung jawab hukum tabrakan ...
Full story