Posts Tagged ‘Tabrakan Kapal’

Bagaimana menangani klaim Tabrakan Kapal?

Harap dicatat: Dalam hal klaim kerusakan lambung dan mesin kapal serta tanggung jawab hukum akibat tabrakan (kapal v kapal dan objek tetap dan mengambang) Pand I Club umumnya tidak terlibat. Hal ini karena Jaminan Asuransi Kapal umumnya telah mencakup 4/4 RDC & FFO. Jika sebaliknya, polis H&M anda tidak menjamin atau tidak sepenuhnya menjamin tanggung jawab hukum tabrakan ... Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.