Menkeu Cabut Izin Asuransi Andhika Rahardja Putera
- Monday, February 8, 2010, 11:36
- Insurance News
- 1 comment
Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui keputusannya No: KEP-84/KM.10/2010 tanggal 15 Januari 2010 mencabut izin usaha perusahaan asuransi kerugian bernama PT Asuransi Andhika Rahardja Putera (d/h PT Maskapai Asuransi Djakarta 1945).
Demikian disampaikan Kementerian Keuangan dalam pengumumannya, Jumat (5/2/2010)
Pencabutan izin tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut penggabungan PT Asuransi Andhika Rahardja Putera ke dalam PT Asuransi tugu Kresna Pratama berdasarkan surat Menteri Keuangan No. S-1255/MK.01/2009 tanggal 4 Agustus 2009 dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman dengan No. AHU-AH.01.10-17591 tanggal 13 Oktober 2009.
Dengan demikian per tanggal 13 Oktober 2009 secara hukum PT. Asuransi Andhika Rahardja Putera bubar tanpa likuidasi.
Pencabutan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan atas perusahaan tersebut.
Jumat, 05/02/2010 13:19 WIB
Wahyu Daniel – detikFinance
About the Author
One Comment on “Menkeu Cabut Izin Asuransi Andhika Rahardja Putera”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Mohon infonya Pak . Kalau PT Bumi Asih Jaya statusnya gimana ya ? Karena kami mendaftarkan asuransi jaminan pemeliharaan kesehatan untuk karyawan kantor kami sejak Sept 2010 hingga saat ini ( 8 Februari 2011 ) boro-boro mau nge-klaim , adendum dan polisnya saja belum jadi . Mohon penjelasannya . karena ini sangat penting bagi kami , menyangkut kesejahterahan karyawan kami . Terima kasih kami ucapkan .