AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008

Jumat, 16/01/2009

AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008

 

AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008JAKARTA: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akhirnya mencabut uji materi atas PP No. 39/2008 di Mahkamah Agung pascapenerbitan PP No. 81/2008 walaupun tidak sepenuhnya mengakomodasi keberatan asosiasi terkait dengan dana jaminan. (lihat tabel)

PP No. 81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mengubah jadwal pemenuhan persyaratan permodalan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam PP No. 39/2008.

Usulan dan keptusan penahapan permodalan (Rp miliar)

Tahun

PP 39/2008

Usulan AAUI

PP 81/2008

  Asuransi Reasuransi Asuransi Reasuransi Asuransi Reasuransi
2008 40 100        
2009 70 150        
2010 100 200     40 100
2011     40 100    
2012         70 150
2013     70 150    
2014         100 200
2015     100 200    


“Dengan perubahan ini maka tim ad hoc dan AAUI hari ini akan mencabut uji materi di MA,” tutur Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.

Kornelius mengatakan PP No. 81/2008 itu telah mengakhiri kekhawatiran dan kecemasan terjadinya likuidasi terhadap perusahaan asuransi kecil dan juga meningkatnya pengangguran.

Dia mengakui uji materi yang diajukan asosiasi bukan hanya menyangkut besaran dan penahapan permodalan yang tercantum dalam PP No. 39/2008 pasal 6A ayat 1, Pasal 6B ayat 1, dan pasal 6B ayat 2, tetapi juga sejumlah pasal lain.

Pasal lain yang menjadi keberatan AAUI adalah pasal 7 ayat 1 tentang kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% modal disetor minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6A ayat 1.

Meski PP No. 81/2008 tidak mengakomodasi dana jaminan, AAUI memutuskan mencabut uji materi di MA.

“Dengan mundurnya pelaksanaan pemenuhan modal maka pemenuhan dana jaminan juga mundur jadi 2010, sehingga kami punya cukup waktu untuk mengamati perkembangan,” ujarnya.

AAUI mengharapkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat kebijakan terutama yang berdampak serius terhadap pelaku bisnis khususnya di bidang keuangan.

“Kami tidak keberatan dibina, tetapi tentu aturan itu tidak menyulitkan kami,” ujar Ketua Tim Ad Hoc PP No.39/2008 bentukan AAUI Syarifuddin Harahap.

Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia

 

Catatan AHLIASURANSI.com

Masyarakat hendaknya semakin kritis untuk memilih perusahaan Asuransi dengan dukungan keuangan yang kuat dan sehat

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.