AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008
- Wednesday, February 11, 2009, 12:05
- Insurance News
- Add a comment
Jumat, 16/01/2009
AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008
AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008JAKARTA: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akhirnya mencabut uji materi atas PP No. 39/2008 di Mahkamah Agung pascapenerbitan PP No. 81/2008 walaupun tidak sepenuhnya mengakomodasi keberatan asosiasi terkait dengan dana jaminan. (lihat tabel)
PP No. 81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mengubah jadwal pemenuhan persyaratan permodalan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam PP No. 39/2008.
Usulan dan keptusan penahapan permodalan (Rp miliar) |
||||||
Tahun |
PP 39/2008 |
Usulan AAUI |
PP 81/2008 |
|||
Asuransi | Reasuransi | Asuransi | Reasuransi | Asuransi | Reasuransi | |
2008 | 40 | 100 | ||||
2009 | 70 | 150 | ||||
2010 | 100 | 200 | 40 | 100 | ||
2011 | 40 | 100 | ||||
2012 | 70 | 150 | ||||
2013 | 70 | 150 | ||||
2014 | 100 | 200 | ||||
2015 | 100 | 200 |
“Dengan perubahan ini maka tim ad hoc dan AAUI hari ini akan mencabut uji materi di MA,” tutur Ketua AAUI Kornelius Simanjuntak dalam jumpa pers di Jakarta, kemarin.
Kornelius mengatakan PP No. 81/2008 itu telah mengakhiri kekhawatiran dan kecemasan terjadinya likuidasi terhadap perusahaan asuransi kecil dan juga meningkatnya pengangguran.
Dia mengakui uji materi yang diajukan asosiasi bukan hanya menyangkut besaran dan penahapan permodalan yang tercantum dalam PP No. 39/2008 pasal 6A ayat 1, Pasal 6B ayat 1, dan pasal 6B ayat 2, tetapi juga sejumlah pasal lain.
Pasal lain yang menjadi keberatan AAUI adalah pasal 7 ayat 1 tentang kewajiban perusahaan asuransi dan reasuransi memiliki dana jaminan sekurang-kurangnya 20% modal disetor minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 6A ayat 1.
Meski PP No. 81/2008 tidak mengakomodasi dana jaminan, AAUI memutuskan mencabut uji materi di MA.
“Dengan mundurnya pelaksanaan pemenuhan modal maka pemenuhan dana jaminan juga mundur jadi 2010, sehingga kami punya cukup waktu untuk mengamati perkembangan,” ujarnya.
AAUI mengharapkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam membuat kebijakan terutama yang berdampak serius terhadap pelaku bisnis khususnya di bidang keuangan.
“Kami tidak keberatan dibina, tetapi tentu aturan itu tidak menyulitkan kami,” ujar Ketua Tim Ad Hoc PP No.39/2008 bentukan AAUI Syarifuddin Harahap.
Oleh Hanna Prabandari
Bisnis Indonesia
Catatan AHLIASURANSI.com
Masyarakat hendaknya semakin kritis untuk memilih perusahaan Asuransi dengan dukungan keuangan yang kuat dan sehat
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!