- Wednesday, February 11, 2009, 12:05
- Insurance News
Jumat, 16/01/2009
AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008
AAUI cabut uji materi PP No. 39/2008JAKARTA: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akhirnya mencabut uji materi atas PP No. 39/2008 di Mahkamah Agung pascapenerbitan PP No. 81/2008 walaupun tidak sepenuhnya mengakomodasi keberatan asosiasi terkait dengan dana jaminan. (lihat tabel)
PP No. 81/2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mengubah jadwal pemenuhan persyaratan permodalan untuk perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam PP No. 39/2008.
Usulan dan keptusan penahapan permodalan (Rp miliar)
Tahun
PP 39/2008
Usulan AAUI
PP 81/2008
Asuransi
Reasuransi
Asuransi
Reasuransi
Asuransi
Reasuransi
2008
40
100
2009
70
150
2010
100
200
40
100
2011
40
100
2012
70
150
2013
70
150
2014
100
200
2015
100
200
Full story