Reinsurance Company
- Saturday, April 11, 2009, 15:58
- Reinsurance
- 5 comments
PT. Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein)
PT. Reasuransi Internasional Indonesia (ReIndo)
PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nasional Re)
PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re)
About the Author
5 Comments on “Reinsurance Company”
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!
Selamat siang,
Saya mau menanyakan bagaimana cara menghitung pembagian premi dalam treaty fakultatif
sebagai contoh :
Nilai Pertanggungan Rp. 4.500.000.000
Retensi sendiri Rp. 500.000.000
Proporsional Treaty Rp. 2.000.000.000
Selebihnya ditutup secara fakultatif
suku premi 0.2 %
Mohon bantuannya karena saya gak begitu paham akan hal ini, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
Salam,
gunawan
untuk Facultative (Proportional) sama saja namanya juga proportional jadi premi facultative menjadi 0.2% x Rp2,000,000,000 = 4,000,000 dikurangi komisi reas tentunya
jika untuk facultative excess of loss 2,000,000,000 xs 2,500,000,000 kurang lebih preminya mungkin 20% x 0.2% x Rp4,500,000,000 tergantung scala premium masing-masing company tentunya
Selamat Pagi Pak Imam
ada yang mau saya tanyakan, yaitu apa perbedaan clean cut dengan run off, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Clean cut : liability panel reinsurance berdasarkan “occurrence year” – klaim yang terjadi pada tahun kepesertaan
Run-off : berdasarkan “underwriting year” walaupun klaim terjadi tahun berikutnya tetap liable karena attach pada tahun polis di-issue
Selamat siang Pak Imam
maaf saya mau nanya lagi, kalau bunyi wording “..in excess of 100 % of GNRPI up to max. 50 % of GNRPI” / “..in excess of 100 % of GNRPI or $ 1 million whichever is greater up to max. 95 % of 50 % of GNRPI or 95 % of $ 500,000 whichever is the less”
serta “…in excess of $ 1 million in the aggrerate up to max. $ 500,000 in the aggregate” / ” …in excess of $ 1 million in the aggregate up to max. 95 % of $ 500,000 in the aggregate” maksud dari bunyi wording tersebut itu apa, terima kasih sebelumnya.
Mungkin ini untuk Stop Loss ya Pak? ya tinggal diterjemahin aja pak bahwa LOL nya adalah “…max LOL Reas 50% of GNRPI setelah dikurangi UR 100% of GNRPI Bapak tinggal masukin angka GNRPI nya. begitu seterusnya
Maaf Pak Imam, saya lagi belajar tentang reasuransi secara otodidak, jadi mohon maaf kalau banyak nanya, kalau untuk protofolio asuransi kendaraan bermotor penempatan reasuransinya bagaimana, harga kendaraan umumnya tidak terlalu tinggi, kalau penempatan reasuransinya per risk saya raya untuk harga satu kendaraan masih ada dalam batas ORnya asuransi, atau mungkin klaimnya dihitung akumulasi satu tahun, mohon penjelasannya.
Betul sekali, Pak. Kendaraan Bermotor umumnya menggunakan “Aggregate X o L” jarang sekali menggunakan “Working X o L”
We read in one of the parts of exclusions in CPM policy :
” loss or damage due to explosion
of any boiler or pressure vessel subject
to internal steam or fluid pressure
or of any internal combustion engine” .
Does this parts related to many storages which are under pressure , but does not have internal combustion engine? for example cement storages ? it may be accured explosin in that facilities , because being under pressure .
It must because that client should take out another policy i.e. Boiler & Pressure Vessel Insurance