PERLUASAN JAMINAN ARUS PENDEK
- Sunday, December 29, 2013, 10:22
- A-Clauses, Fire Insurance, Property All Risks (PAR)
- Add a comment
KLAUSUL 4.12.
PERLUASAN JAMINAN ARUS PENDEK
Dengan ini ditegaskan bahwa dengan pembayaran premi tambahan yang disepakati, pertanggungan ini menjamin juga kerusakan fisik yang terjadi pada suatu unit peralatan listrik atau elektronik, kecuali peralatan listrik atau elektronik untuk keperluan rumah tangga, yang tercantum pada Ikhtisar Pertanggungan polis ini, yang disebabkan oleh arus pendek pada peralatan listrik atau elektronik tersebut.
Atas setiap ganti rugi yang dapat dibayarkan, Tertanggung wajib menanggung risiko sendiri sebesar 5% dari harga pertanggungan peralatan yang mengalami kerusakan atau Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap kejadian, yang mana yang lebih besar.
Perluasan jaminan ini tidak berlaku apabila risiko tersebut telah ditutup dengan pertanggungan khusus untuk itu.
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!