Bapepam-LK Cabut Izin 17 Perusahaan Asuransi Selama 2010
- Tuesday, January 4, 2011, 12:04
- Insurance News
- Add a comment
Jakarta – Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah memberikan izin baru kepada 15 perusahaan asuransi selama tahun 2010. Namun otoritas pasar modal tersebut juga telah mencabut izin usaha terhadap 17 perusahaan asuransi selama tahun 2010.
Demikian dikutip detikFinance dari siaran pers akhir tahun Bapepam-LK, Kamis (31/12/2010).
“Sampai dengan 29 Desember 2010 terdapat 376 perusahaan perasuransian di Indonesia yang terdiri dari 142 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi serta 243 perusahaan penunjang usaha asuransi,” demikian kutipan siaran pers tersebut.
Bapepam juga merilis hingga September 2010, jumlah kekayaan perusahaan perasuransian dan perusahaan reasuransi mencapai Rp 214,9 triliun atau meningkat 18% dibandingkan dengan periode yang sama 2009. Untuk total premi mencapai Rp 100,9 triliun atau naik 16% dari September 2009 yang sebesar Rp 86,6 triliun.
Dari sisi total klaim tumbuh signifikan yakni dari Rp 51,2 triliun di September 2009 menjadi sebesar Rp 66,5 triliun di 2010 atau tumbuh hingga 30%.
Penempatan portofolio perusahaan asuransi dan reasuransi di 2010 masih didominasi di pasar reksa dana yakni mencapai 30,5% dan di pasar saham yang mencapai 21,5%. Total investasi perusahaan asuransi dan reasuransi mencapai Rp 187,4 triliun per September 2010 atau meningkat 19% dibanding periode yang sama di 2009 yang hanya sebesar Rp 157 triliun.
Berikut perusahaan asuransi yang hadir di 2010 :
1) PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
2) PT Asuransi Jaya Proteksi Takaful
3) PT Sehati Mitra Realita Indonesia
4) PT Penta Pro Indonesia
5) PT Anugrah Medal Broker
6) PT Andromeda International
7) PT Cipta Colemont Asia Reinsurance Broker
8) PT United Pialang Asuransi
9) PT Best One Asia Reinsurance Broker
10) PT Quattro Asia Consulting
11) PT Tiara Pertiwi
12) PT Dial Agency
13) PT Ernest Lentera Indonesia
14) PT Rezeki Andriani Perkasa
15) PT Eka Agency Management
Sementara perusahaan yang dicabut izin perusahaan perasuransiannya yakni:
1) PT Asuransi Jiwa Bumi Masyarakat Mandiri
2) PT Andika Raharja Putera
3) PT Asia Reliance General Insurance
4) PT Pacific International Indonesia Insurance
5) PT Global Inti Caraka
6) PT Asia Ins Direct Broker
7) PT Marga Insurance Broker
8) PT CIB Indonesia Ins Briker
9) PT Serpihan Pialang Asuransi
10) PT Dana Landung Perkasa
11) PT Mitra Suksestama
12) PT Pratama Karya Insurance Broker
13) PT Suisar Insurance Service Company
14) PT Malindo Internasional Insurance Broker
15) PT Surya Sejahtera Makmur Perdana
16) PT Jasa Aktuaria Mandiri Utama
17) PT Bintang Kencana Sejahtera.
Source:
Herdaru Purnomo – detikFinance
About the Author
Write a Comment
Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!