Wordings & Clauses Asuransi Kapal (Marine Hull & Machinery Insurance) – download here

kapal-besarAHLIΔSURANSI.COM

 

Wordings & Clauses Asuransi Kapal (Marine Hull & Machinery Insurance) – download here

 

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 280

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 284

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 289

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 280

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 284

·          Institute Time Clauses – Hulls 1.11.95 Clause 289

·          Institute Voyage Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 285

·          Institute War & Strikes Clauses – Hulls 1.10.83 Clause 281

·          Institute Time Clauses – Hulls Disbursement and Increased Value 1.10.83 Clause 290

·          Institute Protection & Indemnity Clauses 20.7.87 Clause 344

·          Other Clauses (Hulls)

 

Baca lebih lengkap tentang:

 

·     Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I)

·     Asuransi Kapal Pesiar dan Speed Boat (Yacht Insurance)

 

 

Untuk konsultasi dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Telp: +628128079130

 

Email: imusjab@qbe.co.id

 

oleh IMAM MUSJAB di www.ahliasuransi.com

About the Author

has written 1869 stories on this site.

19 Comments on “Wordings & Clauses Asuransi Kapal (Marine Hull & Machinery Insurance) – download here”

  • Sabarkah Maulana wrote on 7 July, 2009, 10:37

    Bos, punya clause CLAIM REPORTING CLAUSE untuk Marine Hull yang Universal?

    Thank you Bos atas pencerahaanya.

    IMAM MUSJAB: simple saja clauses nya standard koq:
    Claim Reporting Clause: 30 days:
    “In the even of damage to or loss of the interest insured under this policy, no claim will be admitted by the Company unless prompt notice not later than 30 days be given to the survey agents named in the survey agents named in the Schedule overleaf”.

  • tona wrote on 29 October, 2009, 16:13

    Pak, sebenarnya apakah perbedaan Hulls clause 280, 284 dan 289? karena polis kami hanya menggunakan clause 280 saja. Juga, apakah yang dimaksud dengan 1.10.83 dan 1.11.95. terima kasih atas perhatian Bapak.

    IMAM MUSJAB:
    Clause: 280 = All Risks
    Clause 284 = Total Loss Only + Collission Liability
    Clause 289 = Total Loss Only

    1.10.83 adalah versi tahun keluarnya wordings tahun 83
    1.11.95 adalah versi tahun keluarnya wordings tahun 95

  • roy wrote on 3 November, 2009, 12:37

    boss . . apa perbedaannya ITC Hulls 1.10.83 CL280, pada 3/4ths collision liability bila dibandingkan DENGAN 4/4ths running down collision (RDC) and fixed and floating object, clause 1.2 deleted. tks boss atas pencerahannya

  • hadiyanto wrote on 3 November, 2009, 16:04

    Perbedaan apa pa, versi thn 83 ma versi thn 95

  • robed wrote on 26 November, 2010, 8:39

    Selamat Pagi Pak Imam,

    Saya ingin bertanya, apakah benar untuk brokerage dari POLIS Contractor All Risk hanya 2%, karena ada perusahaan asuransi yang mengeluarkan brokerage senilai tersebut.

    Jika ya, apa alasannya ?

    karena kalau di hitung2 dengan biaya2 pada survey ke lokasi, bisa – bisa lebih besar pasak daripada tiang.

    Mohon sarannya pak.

    Terima kasih,
    Robed

  • nandar wrote on 22 September, 2011, 14:58

    Dear Pak Imam

    Mohon kirimkan atau mohon agar kami dapat mendonload wording Institute single vayage clause (untuk asuransi pengirima kapal sekali jalan dari asal ke tujuan)

    demikia, terimakasih

    salam
    Nandar

  • IMAM MUSJAB wrote on 23 September, 2011, 6:25

    sudah di email ya Pak

  • adita chandra wrote on 1 November, 2011, 9:33

    Halo pak Imam, mohon bantuannya pak, punya wording Institute Mortgagees Clauses – Hulls (337) 30/5/86 ngga pak ? kami sudah coba googling dan cari di buku witherby juga ngga ketemu pak.

    Terima kasih banyak sebelumnya pak Imam.

  • M. Taufik wrote on 11 December, 2012, 17:13

    Pak Imam ..punya ITC Hull 1/11/95 versi Bilingual nya kah?

    mohon maaf tidak punya, Pak. saya juga lagi nyari, kemaren saya sempet lihat rekan di Tripa ada issue bi-lingual

  • Sabarkah Maulana wrote on 21 December, 2012, 11:57

    Dear Pak Imam,

    Mohon pencerahannya berkaitan P & I Risks yang terdapat di dalam ITC Hulls 1.10.83, apakah masih diperlukan untuk pelekatan Institute Protection & Indemnity Clauses Hulls – Time  Cl. 344. Terima kasih atas pencerahannya.

    Kalo Jaminannya terbatas pada “Collision Liability” saja tidak perlu di-attach cukup meng-endorse 3/4 menjadi 4/4. Namun jika menjamin “Pollution, Crew etc…” maka tentu saja harus di-attach P&I Port Risks karena satu-satu Liability Cover di H&M hanya RDC saja

  • entis sutrisna wrote on 14 March, 2013, 15:00

    Dear Pak Imam

    Mohon bantuannya untuk wording Institute single vayage clause (untuk asuransi pengirima kapal sekali jalan dari asal ke tujuan)

    tks sblmnya pak

    Silakan download di sini, Pak “Institute Voyage Clauses – Hulls

  • sofian r wrote on 29 April, 2014, 11:26

    dear Pak Imam,
    mohon info untuk wording removal of wreek clause untuk asuransi marine hull, btw apakah klausula tersebut sama dengan klausula: removal of debris, terimakasih sebelumnya, salam.

  • sofian r wrote on 29 April, 2014, 14:57

    Dear Pak Imam, mohon bantuannya untuk wording removal of wreek clause, btw apakah kalusula tersebut isinya sama dengan removal of debris clause. terima kasih atas pencerahaanya, salam.

    Removal of Wreck tidak dijamin di Hull & Machinery (H&M), bukan pula additional clauses, tetapi jaminan standard di Protection & Indemnity (P&I). “Removal of Wreck” Tidak sama dengan “Removal of Debris”

  • Hariadi wrote on 27 August, 2014, 9:04

    Dear pak Imam
    Saya menemukan pencantuman klausul “Waiver clause” yang katanya mengacu pada SK No. 12/ AAUI/ 2012, namun dalam pembahasannya tidak menjelaskan waiver tersebut against to/ terhadap siapa? mohon pencerahannya. Thx n Rgds.

    Berbeda dengan “Waiver of Subrogation” ini adalah Klausul Pengesampingan, bunyinya sbb:

    Dengan ini dinyatakan bahwa dalam hal Tertanggung atau Penanggung menghentikan pertanggungan ini, maka kedua belah pihak setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dan penghentian pertanggungan tersebut dilakukan tanpa memerlukan persetujuan pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

    It is hereby declared that in the event of the Insured or the Insurer terminates this insurance, then both parties agree to waive articles 1266 and 1267 of the Indonesian Civil Code and such termination shall be made without requiring any consent of the Court (Pengadilan Negeri) within the territory of the Republic of Indonesia.

  • Christian wrote on 8 September, 2014, 11:02

    Yh Bapak Imam,
    apakah klausul Cut Through Clause berlaku di Indonesia?

    “Cut Through Clause” adalah klausul dalam kontrak Reasuransi (bukan kontrak asuransi – banyak yang salah melekatkan-nya). Tentu saja berlaku dalam kontrak reasuransi antara ceding company dengan reasuradur-nya

  • Bernardus wrote on 19 April, 2015, 9:18

    Bagaimana  menentukan pelekatan Wordings & Clauses Asuransi Kapal (Marine Hull & Machinery Insurance) yang tepat untuk kapal General cargo dan beroperasi di Kelautan / Sungai Indonesia ?

    Standard saja, Pak
    Tidak ada yang berbeda dengn asuransi kapal-kapal jenis lainnya
    http://ahliasuransi.com/wp-content/uploads/2009/05/hm-quotation.pdf
    http://ahliasuransi.com/hull-machinery-hm-insurance-quotation/

  • Petrus Ambrose Bansing wrote on 2 June, 2016, 14:58

    Can you assist, Say the following scenario:
    “An incident where a consignment of cargoes were carried by barge from point A to point B. Enroute, the towing line snap broken and barge adrift and ran aground. Claim was settled by insurer for the salvage after deductible. So now can the barge owner/transporter seek recovery from the individual cargo owner for contribution of the deductible. Under which clause in the Marine Hull Policy allow for that.”

    Thanks

  • Rasyidin Usman wrote on 6 March, 2017, 14:34

    Pak Imam Mohon Klausula ITC Hulls 1/10/83 Cl.280 Amanded to Incl.4/4ths Collision Liability, dan apa perbedaannya dengan yang 3/4 

    Bedanya cuma itu
    3/4 artinya menjamin tanggung jawab hukum akibat tabrakan sebesar 75% dari klaim maksimum sebesar 75% dari insured value kapal
    4/4 artinya menjamin tanggung jawab hukum akibat tabrakan sebesar 100% dari klaim maksimum sebesar 100% dari insured value kapal

  • Adhimas wrote on 8 March, 2020, 15:57

    Ass.
    Pak/bu maaf menggangu saya mahasiswa asuransi yang kebetulan sedang mempelajari asuransi marine hull dan ada tugas untuk mencari mempelajari polis nya mohon di bantu untuk mencari contoh bentuk polis nya.
    Terimakasih

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.