WAIVER OF SUBROGATION CLAUSE

Notwithstanding anything to the contrary contained in this Policy, it is hereby declared and agreed that in the event of any loss or claim recoverable under this Policy, the Insurer shall waive and shall not exercise any rights of subrogation, recovery, recourse, or action against the parties comprising the Insured and/or any of its subsidiaries, affiliated companies, associated companies, parent companies, and related entities.

This waiver shall apply only to the extent that such waiver is permissible by law and shall not apply in respect of any fraudulent, dishonest, wilful, or malicious act committed by such parties.

Subject otherwise to the terms, conditions, exclusions, and limitations of this Policy.

.

KLAUSUL PELEPASAN HAK SUBROGASI

Menyimpang dari ketentuan lain yang bertentangan dalam Polis ini, dengan ini dinyatakan dan disepakati bahwa apabila terjadi kerugian atau klaim yang dapat diganti berdasarkan Polis ini, Penanggung melepaskan dan tidak akan melaksanakan hak subrogasi, hak pemulihan, hak tuntut, atau hak regres terhadap pihak-pihak yang termasuk dalam Tertanggung dan/atau setiap anak perusahaan, perusahaan afiliasi, perusahaan asosiasi, perusahaan induk, maupun entitas terkait lainnya.

Pelepasan hak ini hanya berlaku sepanjang diperkenankan berdasarkan hukum yang berlaku dan tidak berlaku terhadap tindakan penipuan, ketidakjujuran, kesengajaan, atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut.

Dengan tetap tunduk pada syarat, ketentuan, pengecualian, dan batasan lainnya yang tercantum dalam Polis ini.

About the Author

has written 1879 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2026 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.