Posts Tagged ‘Maritime Casualty’

Maritime Limitation of Liability: Pengusaha dapat membatasi tanggung jawab atas kecelakaan di laut

Maritime Limitation of Liability: Pengusaha dapat membatasi tanggung jawab atas kecelakaan di laut
Pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum (tort) atau gagal memenuhi kontrak maka harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkannya, baik berdasarkan "tort" atau asas-asas hukum kontrak. Pihak yang bertanggung jawab diharuskan memenuhi pelaksanaan kontrak atau membayar sejumlah uang sebagai kompensasi atas kerugian yang ia sebabkan.... Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.