PUBLIC AUTHORITIES CLAUSE

The insurance by this Policy extends to include such additional cost of reinstatement of the destroyed or damaged property thereby insured as may be incurred solely by reason of the necessity to comply with Building or other Regulations under or framed in pursuance of any Government Act or Bye-Law of any Municipal or Local Authority provided that :

1. The amount recoverable under this Extension shall not include :

a) The cost incurred in complying with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws :

(i) In respect    of   destruction   or   damage occurring prior to the granting of this Extension.

(ii) In respect of destruction or damage not insured by the Policy.

(iii) Under which notice has been served upon the insured prior to the happening of the destruction or damage.

(iv) In respect of undamaged property or undamaged portions of property.

b) The additional cost that would have been required to make good the property damaged or destroyed to a condition equal to its condition when new had the necessity to comply with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws not arisen.

c) The amount of any rate, tax, duty, development or other charge or assessment, arising out of capital appreciation which may be payable in respect of the property or by the owner there of by reason of compliance with any of the aforesaid Regulations or Bye-Laws.

2. The work of reinstatement must be commenced and carried out within reasonable despatch and in any case must be completed within twelve months after the destruction or damage or within such further time as the Insurer may (during the said twelve months) in writing allow and may be carried out wholly or partially upon another site (if the aforesaid Regulations or Bye-Laws so necessitate) subject to the liability of the Insurer under this Extension not being thereby increased.

3. If the liability of the Insurer under (any item of) the Policy apart from this Extension shall be reduced by the application of any of the terms and conditions of the Policy then the Liability of the Insurer under this Extension (in respect of any such item) shall be reduced in proportion.

4. The total amount recoverable under any item of the Policy shall not exceed the sum insured thereby.

5. All the conditions of the Policy except insofar as they may be hereby expressly varied shall apply as if they had been incorporated herein.

KLAUSUL OTORITAS PUBLIK

Pertanggungan di bawah Polis ini diperluas meliputi jaminan atas biaya tambahan untuk pemulihan kembali harta benda yang dipertanggungkan yang hancur atau rusak, yang mungkin dikeluarkan semata-mata untuk memenuhi Peraturan tentang Bangunan atau Peraturan-Peraturan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang atau Peraturan tambahan yang dikeluarkan oleh otoritas setempat, dengan syarat :

1. Jumlah yang dapat dibayarkan dibawah perluasan jaminan ini tidak termasuk :

a) Biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi Peraturan-Peraturan tersebut di atas :

(i) Berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang terjadi sebelum berlakunya perluasan jaminan ini.

(ii) Berkaitan dengan kehancuran atau kerusakan yang tidak dipertanggungkan dalam Polis ini.

(iii) Terhadap mana pemberitahuan telah diberikan kepada Tertanggung sebelum terjadinya kehancuran atau kerusakan tersebut.

(iv) Yang berkaitan dengan harta benda atau bagian harta benda yang tidak rusak.

b) Biaya-biaya tambahan yang diperlukan untuk memperbaiki harta benda yang rusak atau hancur agar kembali sebanding dengan keadaan seperti ketika masih baru seandainya keharusan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut tidak ada.

c) Biaya-biaya yang berkaitan dengan tarip, pajak, bea, pengembangan atau biaya-biaya lainnya atau penyesuaian nilai yang timbul karena apresiasi modal, yang mungkin dibayarkan bertalian dengan harta benda atau oleh pemilik harta benda tersebut dengan alasan untuk memenuhi salah satu dari Peraturan-Peraturan tersebut di atas.

  1. Pekerjaan pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dengan cara yang wajar, namun kesemuanya harus sudah selesai dalam jangka waktu duabelas bulan setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan, atau dalam jangka waktu yang lebih lama yang disetujui secara tertulis oleh Penanggung (dalam batas waktu duabelas bulan tersebut) dan (jika Peraturan-Peraturan tersebut mengharuskannya) membolehkan sebagian atau seluruhnya dilaksanakan di tempat lain; dengan syarat tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini tidak naik karenanya.
  2. Jika tanggung jawab Penanggung (atas setiap bagian) di bawah Polis ini diluar dari perluasan jaminan ini berkurang karena diaplikasikannya ketentuan-ketentuan dan persyaratan dari pada Polis, maka tanggung jawab Penanggung di bawah perluasan jaminan ini (bertalian dengan setiap bagian dimaksud) akan berkurang secara proporsional.
  3. Keseluruhan jumlah yang dapat dibayarkan di bawah tiap-tiap bagian dari pada Polis harus tidak melebihi jumlah pertanggungan dari masing-masing bagian tersebut.
  4. Semua persyaratan dalam Polis ini, kecuali yang secara tegas dinyatakan lain, akan diberlakukan seolah-olah persyaratan-persyaratan tersebut tercantum dalam perluasan jaminan ini.

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.