Mengapa Pengusaha Membutuhkan Perlindungan Asuransi Pengangkutan?

Harus diakui, kesadaran masyarakat Indonesia tentang asuransi memang masih rendah & ini yang menjadi kendala mengapa pertumbuhan bisnis asuransi di Indonesia secara umum tidak cukup menggembirakan. Mengutip keterangan lembaga pemeringkat, Fitch Ratings, dalam sebuah laporan bahwa outlook peringkat untuk sektor asuransi jiwa dan asuransi umum di Indonesia pada tahun 2015 adalah stabil, dengan peningkatan penetrasi secara bertahap selama beberapa tahun terakhir. Swiss Re memperkirakan jumlah penetrasi asuransi di 2,1% pada tahun 2013, dibandingkan dengan 1,77% pada tahun 2012 dan 1,5% pada tahun 2010. Meskipun demikian, ini masih dianggap rendah dibandingkan tingkat penetrasi di negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand yang berada di atas 4%. Premi asuransi Indonesia menyumbang 0,4% dari pasar global pada akhir 2013 (http://www.reuters.com/article/2014/12/17/fitchpeningkatan-kemakmuran-menopang-per-idUSFit87172020141217).

Menurut pernyataan Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Hendrisman Rahim, pada saat Insurance Day bulan Nopember 2014 tahun lalu sempat menyinggung bahwa kesadaran masyarakat Indonesia ntuk berasuransi masih jauh dari harapan (http://www.infobanknews.com/2014/11/tingkat-kesadaran-berasuransi-masih-jauh-dari-harapan/). Ketua Panitia Insurance Day 2014 saat itu, Harry Purwanto, menambahkan bahwa penetrasi asuransi Indonesia masih di bawah 2% terhadap PDB yang berarti potensi asuransi di Indonesia masih sangat besar.

Berdasarkan hasil survei mengenai  ‘Kesiapan Keluarga dalam Perencanaan Keuangan’ yang dilakukan oleh Prudential Indonesia bersama Nielsen Indonesia, Nopember 2014 tahun lalu, diketahui kalau rasio premi asuransi jiwa yang dibayarkan orang Indonesia terhadap PDB nilainya baru mencapai 1,6 persen. Nilai tersebut paling rendah bila dibandingkan dengan India (3,1 persen), Malaysia (3,2 persen), Thailand (3,8 persen), Singapura (4,4 persen), bahkan Hongkong yang mencapai 11,7 persen (http://www.republika.co.id/berita/gaya-hidup/trend/14/11/27/nfoyu5-di-asia-orang-indonesia-paling-minim-kesadaran-berasuransi).

Kurangnya kesadaran berasuransi ini sangat mungkin terjadi karena beberapa sebab, antara lain kurangnya literasi mengenai produk asuransi dan terutama manfaatnya bagi masyarakat.

Manfaat asuransi memang tidak akan bisa menggantikan utuh atau sepenuhnya nilai suatu kerugian yang diderita, tapi setidaknya kondisi finansial orang yang mengalami kerugian dapat terbantu dengan memiliki polis asuransi.

 “Menyesal” biasanya selalu ada di belakang dan tabiat manusia biasanya baru menyadari manfaat asuransi setelah menyesali terjadinya musibah. Oleh karena itu, ilustrasi kejadian yang ditulis di bawah ini mungkin dapat bermanfaat membantu memberi kesadaran pentingnya berasuransi.

Ketika seorang pengusaha menjual barangnya kepada pembeli yang kebetulan lintas negara, penjual dalam posisinya sebagai “Shipper” akan mengirim barang tersebut menggunakan kapal laut, tentunya melalui perantaraan perusahaan ketiga yang mengatur pengiriman barang milik kliennya, biasanya kita sebut freight forwarder.

Pada akhirnya barang dimuat di atas kapal dan kemudian berlayar ke pelabuhan tujuan namun di tengah pelayaran kapal pengangkut, mengalami musibah kandas. Sesuai kaidah “good seamanship”, Nahkoda melakukan upaya-upaya yang dipandang perlu untuk menyelamatkan semua kepentingan di atas kapal, yaitu dengan meminta bantuan kapal terdekat untuk menolong.

Setelah kapal bantuan (Salvor) tiba lalu kapal pengangkut yang kandas berhasil dilepaskan dari kandas lalu ditarik ke pelabuhan tujuan berikut muatan di atasnya. Dalam dunia maritim, jasa pertolongan yang diberikan oleh pihak Salvor dikenal dengan istilah “Salvage” dan pihak Salvor yang berhasil menyelamatkan kapal beserta muatan di atasnya berhak untuk menahan properti tersebut dan mengklaim biaya pertolongan kepada pemiliknya. Dalam dunia maritim, hak menahan dan mengklaim properti yang berhasil diselamatkan tersebut dikenal dengan istilah “maritime lien”.

Jadi, si pemilik barang tidak dapat begitu saja mengambil barang yang berhasil diselamatkan tersebut dari pihak Salvor, sementara ia berkepentingan agar barang dagangannya sesegera mungkin diterima oleh kliennya agar bisnis tetap berjalan. Di sisi lain, pihak Salvor yang sudah dibebankan kewajiban menolong pihak yang membutuhkan di laut, mengeluarkan upaya yang tidak kecil & juga berisiko bagi dirinya, menginginkan agar pemilik barang menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sesuai dengan nilai kepentingan yang telah ikut menikmati benefit dari upaya salvage.

Jalan keluar yang lazim dilakukan adalah, pihak Salvor lebih senang mendapatkan pembayaran tunai sebesar nilai yang berhak ia klaim kepada pemilik barang. Namun jika nilainya relatif besar, tentu akan merepotkan pemilik barang yang juga sedang kesulitan finansial karena bisnisnya tergganggu dampak dari musibah tersebut. Solusi lain yang lazimnya ditempuh adalah pihak Salvor akan meminta jaminan dari pemilik barang berupa cash deposit, tapi tetap cara kedua ini akan memberatkan pemilik barang. Apalagi jika menyangkut urusan finansial, tidak semua Salvor akan dengan mudah menerima jaminan dari bank di negara ertentu kecuali bank dari negara2 tertentu dan dengan nama tertentu yang reputasinya tidak diragukan.

Jika sudah seperti ini, maka si pemilik barang yang kebetulan dari Indonesia, akan kesulitan memperoleh kembali barangnya, yang ada di depan mata mungkin malah potensi kehilangan barang yang berdampak pada bisnisnya.

Di sinilah akan terlihat manfaat dari membeli produk asuransi pengangkutan.

Pemilik barang yang mengasuransikan barangnya dapat terbantu dengan garansi yang diberikan oleh perusahan asuransi dimana ia membeli polisnya. Garansi yang diberikan bisa berupa “general average guarantee” atau “salvage guarantee” tergantung sikon kejadiannya.

Memang, kenyataan di lapangan tidak sesederhana yang dibayangkan, karena faktanya masalah reputasi perusahaan asuransi yang memberikan garansi tetap jadi pertimbangan bagi Salvor sebelum merilis properti yang mereka tahan. Tetapi itu bukan masalah, karena berangkat dari kepemilikan produk asuransi, maka perusahaan asuransi dapat menggunakan jasa pihak ketiga yang memiliki reputasi bagus di dunia maritim, untuk menjadi penjamin bagi perusahan asuransi.

Jadi, seharusnya tidak ada keraguan lagi bagi pengusaha untuk tidak membeli polis asuransi pertanggungan guna membantu menjaga kelangsungan usahanya.

Novy Rachmat Triana

Praktisi Asuransi

Email: novy.rachmat@gmail.com

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.