Kasus ABNR, Momentum Asuransikan Legal Opinion

Kasus ABNR, Momentum Asuransikan Legal Opinion

Firma hukum dipandang perlu untuk mengasuransikan pendapat hukumnya.

Siapa yang mengira jika sebuah pendapat profesional dapat digugat dan dianggap sebagai bentuk malpraktik? Buktinya, firma hukum sekelas Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) tengah berhadapan dengan gugatan senilai AS$4 juta yang dilayangkan kliennya lantaran tak puas denganlegal opinion (pendapat hukum) yang diberikan ABNR.

Kliennya yang bernama Sumatra Partners LLC menilai nasehat profesional dari ABNR telah merugikan Sumatra Partners. Adapun nasihat yang berakibat “mahal” tersebut lantaran ABNR dianggap lalai memberitahukan kepada Sumatra Partners untuk mengambil kebijakan bisnis yang tepat.

Sebaliknya, ABNR dengan tegas menampik telah melakukan kelalaian dalam memberikan opini hukum profesional. ABNR menyatakan para konsultan hukum telah berupaya maksimal dalam memastikan kebenaran dan keakuratan pendapat hukum tersebut serta dilengkapi dengan bukti-bukti yang otentik.

Tak hanya kasus ABNR, kasus serupa juga pernah dialami salah satu kantor hukum besar di Indonesia, yaitu Hadinoto, Hadiputranto & Partners (HHP). HHP juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh kliennya terkait dengan jasa hukum yang diberikan untuk Permindo.

Saat itu, Permindo menyewa jasa HPP untuk menyelesaikan sengketa perjanjian pengeboran minyak yang melibatkan Pilona Petro Tanjung Lontar Ltd dan Equatorial Energy Inc. Namun, HHP dianggap lalai dan akhirnya merugikan Permindo. Untungnya, majelis meloloskan HHP.

Pengalaman dua kantor hukum besar di Indonesia ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi firma hukum lainnya bahwa sebuah pendapat hukum profesional masih tetap bisa digugat. Meskipun para konsultan berdalih telah bersikap profesional, para klien yang tak puas bisa saja sewaktu-waktu menyeret para corporate lawyer ini ke meja hijau. Artinya, anda tak aman bekerja, bung!

Guru Besar Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk pernah mengatakan salah satu tindakan pengamanan dari ancaman para klien yang marah adalah dengan mengasuransikan pendapat hukum para konsultan hukum. Salah satu negara yang mengasuransikan pendapat hukum para pengacaranya adalah Inggris.

Lantaran Inggris mengasuransikan para konsultannya, tak ayal jika para pengacara Inggris jasanya sangat mahal. Klien harus membayar mahal para konsultan hukum jika ingin menggunakan jasa-jasa mereka. “Jadi, jangan heran jika pengacara Inggris sangat mahal karena mereka mengasuransikan pendapat hukum para pengacaranya,” tutur Erman di sebuah talkshow hukumonline beberapa waktu lalu.

Menanggapi komentar Erman, Financial Lines PT AIG Insurance Indonesia, Mega Manurung mengatakan di Indonesia juga telah memiliki asuransi yang ditujukan untuk melindungi para konsultan hukum yang dianggap lalai atas pendapat hukumnya.

Mega mengatakan, saat ini, di perusahaannya tercatat baru 10 kantor hukum yang menggunakan asuransi tersebut. Meskipun baru 10 kantor hukum, Mega menceritakan ada satu kantor hukum yang bergabung dengan perusahaan asuransinya yang telah mengajukan klaim senilai AS$4 juta. Namun, dirinya enggan menyebutkan kantor hukum mana.

Pentingnya Asuransi Legal Opinion

Melihat kasus ABNR, salah satu arbiter yang sering beracara ke Inggris, Asrul Sani menyatakan asuransi untuk legal opinion dinilai sangat penting mengingat kondisi hukum Indonesia yang tidak pasti sehingga rawan dengan gugatan sejenis.

“Kasus ABNR bukanlah yang pertama. Untuk sebuah negara yang legal certainty-nya itu rendah, asuransi tersebut perlu. Sementara itu, kepastian di negara kita itu adalah ketidakpastian itu sendiri.” tutur Asrul Sani ketika dihubungi hukumonline, Jumat (25/10).

Pengalaman untuk mengasuransikan pendapat hukum ini bisa merujuk kepada Australia dan Inggris. Australia sendiri, Asrul mengatakan asuransi jenis tersebut telah fenomenal sejak 1995. Kala itu, para pengacara Australia banyak yang digugat terkait dengan jasa hukum yang diberikan. Begitu pula dengan Inggris. Negara Ratu Elizabeth ini telah memulai asuransi tersebut justru sejak 1980-an. Namun, Asrul tidak mengetahui pasti kapan asuransi ini naik pamor di Inggris.

Salah satu nama asuransi yang digunakan para pengacara tersebut adalah Profesional Indemnity Insurance (PII)Asuransi ini tidak hanya digunakan untuk jasa pengacara, tetapi juga untuk profesi-profesi lain seperti dokter dan akuntan. Khusus para pengacara, asuransi jenis tersebut hanya dikhususkan bagi corporate lawyer, bukan para litigator. Soalnya, untuk menentukan kelalaian jasa litigator sedikit sulit.

“Litigasi susah, karena kalah menang itu tak bisa dijamin,” tutur Asrul.

Asrul juga menceritakan bahwa ada perbedaan premi yang harus dibayar untuk setiap area kerja para pengacara. Untuk legal opinion yang berkaitan dengan kepentingan publik, seperti pasar modal, preminya sedikit lebih mahal ketimbang private transaction. Soalnya, pendapat hukum para konsultan pasar modal sangat dibutuhkan bagi para investor. Keputusan yang akan diambil para investor sangat bergantung pada prospektus yang dibuat para konsultan hukum tersebut.

Melihat hal tersebut, Asrul mengamini pendapat Erman yang menyatakan pengacara Inggris sangat mahal. Pasalnya, para pengacara tersebut “membebankan” asuransinya kepada klien. Hal ini berbanding lurus dengan pendapatan yang diterima para pengacara Inggris. Untuk lulusan muda saja yang bekerja di kantor hukum besar di Inggris, mereka telah dibayar sejumlah £38 ribu. Setahunnya, pendapatan mereka setara dengan Rp700 juta. Sementara itu, para senior lawyernya dibayar di atas AS$1000 per jam.

“Otomatis mereka sangat mahal karena ada premi untuk itu,” pungkasnya.  

Original source:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt526b8257708e2/kasus-abnr–momentum-asuransikan-legal-opinion

 

Dinilai Malpraktik, Firma Hukum Digugat ke Pengadilan

Tergugat menyatakan seharusnya tuduhan malpraktik itu dibawa ke Dewan Kehormatan PERADI.

Sumatra Partners LLC mengajukan gugatan terhadap firma hukum Ali Budiarjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) senilai lebih dari AS$4 juta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat juga meminta sita jaminan terhadap kantor firma hukum yang berlokasi di Jakarta itu.

Kuasa hukum Sumatra Partners LLC, Bobby R Manalu menjelaskan gugatan ini berkaitan dengan legal opinion (pendapat hukum) advokat ABNR yang dinilai telah merugikan Sumatera Partners. Majelis hakim sudah meminta kedua belah pihak melakukan mediasi tapi gagal. Karena itu sidang perdana sudah dilangsungkan pada Selasa (22/10). “Mediasi telah dinyatakan gagal,” kata Bobby kepada hukumonline.

Berdasarkan informasi yang diperolehhukumonline, kasus ini berawal dari rencana Sumatra Partners LLC berinvestasi di Indonesia. Perusahaan asal Amerika Serikat ini melakukan perjanjian dengan PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) untuk berinvestasi menyewakan 12 truk seri CAT 773E. Guna keperluan itu, Sumatra Partners meminta pendapat hukum dari ABNR.

Atas saran advokat dari ABNR, sebagai perusahaan asing, Sumatra Partners tidak perlu membeli 12 truk caterpillar di Indonesia, melainkan memberikan pinjaman senilai AS$2 juta kepada Bangun Karya untuk membeli truk tersebut. Dua belas truk akan dijaminkan secara fidusia untuk menjamin jika suatu waktu terjadi wanprestasi oleh Bangun Karya.

Kekhawatiran itu menjadi kenyataan. Bangun Karya tak sanggup lagi membayar. Ketika terjadi ‘kredit macet’, terungkap jaminan fidusia terhadap 12 truk itu sudah didaftarkan atas nama pihak lain, yakni Bank CIMB Niaga. Bobby menilai kasus fidusia ganda ini seharusnya bisa dihindari sejak awal jika advokat dari ABNR memberi opini yang tepat.

Penggugat menilai para tergugat lalai memberitahukan kepada Sumatra Partners agar sebaiknya menunda pemberian dana kepada Bangun Karya hingga mereka mendapat konfirmasi bahwa aset yang dijaminkan berupa 12 truk Caterpillar tidak pernah terdaftar untuk kepentingan kreditur lain. Advokat ABNR dinilai tak melakukan usaha untuk mendapatkan konfirmasi. “Dengan terjadinya fidusia ganda tersebut, para tergugat telah lalai dan tidak memberikan usaha terbaik dalam memberikan jasa hukum kepada penggugat”.

Selain fidusia ganda, penggugat juga mempersoalkan ‘bank garansi’ yang digunakan Bangun Karya. Bank garansi yang diterbitkan PT Bank Pembangunan Daerah Sumatra Selatan dan Bangka Belitung senilai AS$2 juta itu diduga palsu.

Para advokat ABNR dinilai tak mengingatkan Sumatra Partners –selaku kliennya- untuk memastikan sejak awal keaslian dan keabsahan bank garansi ke bank. Padahal, cara ini dinilai sudah sewajarnya dan telah menjadi praktik kebiasaan di Indonesia.

Penggugat juga mempersoalkan adanya advokat asing, Oene Marseille dari ABNR yang memberikan nasihat hukum. Padahal, aturan di Indonesia melarang advokat asing memberikan nasihat hukum kepada kliennya. Keikutsertaan Oene memberikan nasihat hukum ke Sumatra Partners dinilai membahayakan karena yang bersangkutan bukanlah advokat Indonesia yang memiliki kualifikasi terkait hukum Indonesia.

Sebagai informasi, gugatan terhadap ABNR ini menyeret 22 partners dan advokat yang terlibat dalam pemberian nasihat hukum. Mereka adalah Mardjono Reksodiputro, Ricky S Nazir, Ferry P Madian, Emir Nurmansyah, Nafis Adwani, Rita Tyastuti Taufik, Agus Ahadi Derajdat, Woody Pananto, Chandrawati Dewi, Luky I Walalangi, Sahat M Siahaan, Herry Nuryanto Kurniawan, Nurdin Adiwibowo, Freddy Karyadi masing-masing sebagai pengurus dan sekutu pengurus ABNR.

Serta, Kevin Omar Sidharta, Oene J Marseille, Gifty Pardede, Elsie Frieska Hakim, Fiesta Victoria, Michelle Putrie Manuhutu, Chirstine Hakim, dan Eva Fatimah Fauziah masing-masing adalah advokat yang memberi nasihat hukum dalam perjanjian Sumatra Partners dan Bangun Karya. Mereka menjadi turut tergugat.   

Kasus Pidana 
Kuasa hukum para tergugat, Luhut MP Pangaribuan, melalui pesan singkat meminta hukumonline melakukan konfirmasi langsung ke kantor ABNR. “Saran saya, langsung ke ABNR saja ya,” pesan Luhut.

Dihubungi terpisah, Nafis Adwani, salah seorang partner di ABNR, menilai gugatan Sumatera Partners tak mempunyai dasar. Sebab pihak ABNR sebagai law firm selalu menyerahkan pendaftaran fidusia kepada notaris resmi. “Ketika kami kasih kuasa ke notaris, lalu didaftarkan, kantor fidusianya tak menolak,” ujarnya kepada hukumonline, Kamis (24/10).

Nafis pun tak mengetahui mengapa bisa muncul informasi adanya fidusia ganda. Ia mempertanyakan darimana penggugat memperoleh informasi ada fidusia ganda. Pasalnya, ketika ABNR –melalui kantor notaris- mendaftarkan fidusia atas nama Sumatra Partners tak ada penolakan dari kantor fidusia. “Kami dapat sertifikat fidusianya kok,” tuturnya.

Seandainya benar ada fidusia ganda, lanjut Nafis, itu seharusnya tindak pidana. Karena, seharusnya kantor fidusia tak boleh menerima pendaftaran ganda. “Kalau double berarti ada sesuatu, ada penipuan, penggelapan dan sebagainya. Ini harus dibuktikan secara pidana dong,” ujarnya.

Nafis menjelaskan persoalan ini tak ada hubungannya dengan advokat yang memberi nasihat hukum. “Seharusnya yang dikejar BKPL-nya. Dia bilang belum didaftarkan fidusia, belum dijaminkan dan sebagainya,” tuturnya.

Begitu juga persoalan seputar bank garansi. Ia menegaskan bahwa persoalan bank garansi itu bukan ‘scope of law’ dari nasihat hukum yang diberikan ABNR. “Sumatra Partners memberi draf seputar bank garansi. Mereka hanya minta tolong kami untuk mereview. Kalau bermasalah, mana kita tahu itu palsu atau nggak,” tambahnya.

Nafis juga memastikan bahwa advokat asing dari ABNR tak memberikan legal opinion secara langsung. Ia mengatakan advokat asing hanya melakukan korespondensi melalui email karena Sumatra Partners selaku klien mereka merupakan perusahaan asal Amerika Serikat. “Yang tanda tangan legal opinion itu partner lokal kita (orang Indonesia),” ujarnya.

Lebih lanjut, Nafis menuturkan bila memang dianggap ada malpraktik seharusnya melalui dewan kehormatan di PERADI, bukan mengajukan gugatan ke Pengadilan. “Harusnya lewat PERADI dulu dong,” pungkasnya.

Original source:

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt52690e19e5dd8/dinilai-malpraktik–firma-hukum-digugat-ke-pengadilan

Baca juga :  

QBE Civil Liability Professional Indemnity

About the Author

has written 1869 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.