Coral Reef Exclusion For Fixed and Floating Objects Cover

Notwithstanding anything to the contrary contained in this Policy, this insurance shall not cover any loss, damage, liability, compensation, fine, penalty, clean-up costs, restoration costs, environmental impairment, or any other expense whatsoever arising directly or indirectly out of, resulting from, caused by, or in connection with damage to coral reefs.

This exclusion shall apply whether such damage is caused by collision, contact, grounding, stranding, anchoring, mooring, dragging of anchors, movement, operation, construction, installation, maintenance, removal, or any other activity involving any insured vessel, fixed object, floating object, platform, pontoon, barge, structure, equipment, or property insured under this Policy.

For the purpose of this Clause, coral reefs shall include all living and non-living coral formations, coral ecosystems, coral habitats, and associated marine resources protected under any applicable law, regulation, or governmental authority.

All other terms, conditions, exclusions, and limitations of this Policy remain unchanged.

.

Pengecualian Terumbu Karang Untuk Jaminan Benda Tetap dan Benda Terapung

Menyimpang dari ketentuan lain yang bertentangan dalam Polis ini, pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, tanggung jawab hukum, ganti rugi, denda, penalti, biaya pembersihan, biaya pemulihan, kerusakan lingkungan, maupun biaya lainnya dalam bentuk apa pun yang secara langsung maupun tidak langsung timbul dari, diakibatkan oleh, disebabkan oleh, atau berkaitan dengan kerusakan terhadap terumbu karang.

Pengecualian ini berlaku baik kerusakan tersebut disebabkan oleh tabrakan, benturan, kandas, terdampar, pelemparan jangkar, penambatan, terseretnya jangkar, pergerakan, pengoperasian, pekerjaan konstruksi, instalasi, pemeliharaan, pembongkaran, maupun aktivitas lainnya yang melibatkan kapal yang dipertanggungkan, benda tetap, benda terapung, anjungan, ponton, tongkang, struktur, peralatan, atau harta benda yang dijamin berdasarkan Polis ini.

Untuk tujuan Klausul ini, terumbu karang mencakup seluruh formasi karang hidup maupun mati, ekosistem terumbu karang, habitat terumbu karang, serta sumber daya kelautan terkait yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ketentuan otoritas yang berwenang.

Ketentuan lainnya dalam Polis tetap berlaku.

 

About the Author

has written 1879 stories on this site.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

Copyright © 2026 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.