Contractor’s Plant and Machinery Insurance – Wordings & Clauses (download here)

Contractor’s Plant and Machinery Insurance

 

Source: The International Association of Engineering Insurers (IMIA)

Source: Munich Re

 

 

 

 

About the Author

has written 1869 stories on this site.

17 Comments on “Contractor’s Plant and Machinery Insurance – Wordings & Clauses (download here)”

  • Yousuf wrote on 15 May, 2010, 18:45

    Is burglary risk covered under CPM policy, or it can be covered by charging additional premium.

    IMAM MUSJAB: CPM covers Burglary / Theft with forcible or violent means

  • ceri wrote on 10 November, 2010, 16:35

    sore pak imam, mohon info pengertian dari klausula “payment on account clause” terima kasih.

    Imam MUSJAB: Payment on account biasanya refer ke “Advanced payment” jika terjadi klaim klien berhak memperoleh pembayaran klaim dimuka (biasanya maksimal 25%) dari perkiraan total klaim pending proses final klaim

  • charles wrote on 5 October, 2011, 20:05

    Pak Imam, terima kasih buat situsnya yg sangat bermanfaat pak. Yg saya mau tanyakan Pertama apakah dalam wording standar CPM risiko Huru-Hara & Act of God dikecualikan pak? Saya pernah dapat info kalau ada teman mencoba mengcover asuransi dikenakan premi tambahan untuk dua jaminan tersebut. Kedua, apa bisa pak dicover langsung sekaligus beberapa tahun kedepan? atau ada clausula tertentu untuk hal ini.
    Salam

  • IMAM MUSJAB wrote on 7 October, 2011, 13:01

    Huru Hara adalah jaminan tambahan Pak sedangkan Act of God sudah termasuk jaminan standard

    Namun asuransi yang baik biasanya sudah termasuk risiko-risiko tsb (RSMDCC + AOG)

    Bisa untuk periode lebih dari 1 tahun pak terutama untuk keperluan leasing / bank

    Silakan disampaikan ke kami datanya jika Bapak berminat untuk inquiry

  • ardi wrote on 17 January, 2013, 13:12

    Situs Pak Imam sangat bermanfaat bagi kita yang bekerja di bidang asuransi, thanks Pak Imam, yang ingin saya sampaikan olehkan bolehkan kami mengcopy artikel Bapak, baik itu klausula ataupun wording polis jika kami memerlukan.

    Terima kasih dan salam,

    Silakan, Pak tentu dengan mendo’akan penulisnya ha..ha..

  • D.K.Sharma wrote on 8 May, 2013, 15:55

    It is really good work done quite comprehensive and educative in simple language. I liked it.

    Thanks you, Sir

  • utoyo wrote on 20 May, 2013, 11:47

    Pak Imam, adakah klausula yang mengatur tentang perluasan RSMDCC, setahu sy CPM hanya memperluas SRCC sj, tksh.

    Karena MD nya udah dijamin di standard CPM Munich Re, Pak

  • SUMADI wrote on 17 July, 2013, 14:40

    Pak Imam, berkaitan dengan pengecualian dalam Polis CPM butir c : kerugian atas atau kerusakan pada bagian dan alat pelengkap yang dapat diganti (exchangeable) seperti kepingan, bor, pisau atau sisi pemotong lainnya, mata pisau gergaji, cetakan, tuangan, pola, penghancur dan pemecah permukaan, layar dan saringan, tali, sabuk, rantai, lift dan ban berjalan, baterai, ban, kawat dan kabel penghubung, pipa fleksibel, bahan penyambung dan pengemas yang diganti secara teratur;

    Apakah bila suatu alat berat, misalnya Excavator mengalami accident dengan penyebab dari luar katakanlah dibakar oleh sekelompok orang (kerusuhan yang dijamin polis)…dan menyebabkan hampir seluruh bagian excavator terbakar termasuk spare part yang dikecualikan di atas,,,,
    Dalam proses ganti ruginya apakah mengganti seluruh kerugian atau dikurangi dengan harga atas spare part yang dikecualikan di atas?

    Terima kasih sebelumnya.

    Salam
    Sumadi

    Ada 2 Basis of Loss Settlement, Pak (perhatikan Memo 1 dan Memo 2)
    Jika Partial Loss –> Maka penggantian adalah cost of repair (tentunya exchangable parts di exclude)
    Jika Total Loss –> Maka penggantian adalah market value equipment tsb (artinya tidak lagi diperhitungkan bagian-bagian parts-nya, tidak dikurangi exchangable parts but value of the whole unit)

  • entis surtisna wrote on 1 April, 2015, 8:43

    Slamet Bapak

    Sy mohon pencerahannya: sy ada tertanggung,  mau menutup peralatan pengeboran berupa Portable Slickline Equipment Unit, Power Pack Unit dan  Equipment Accessories….jenis cover asuransi apa  yang tepat untuk jenis risiko atas barang tersebut…(info tertanggung peralatan tersebut fungsinya maintenance sumur minyak atau oil /pembersihan sumur minyak dan gas)..lokasi saat di kontrak kadangkala ada di darat atau diluat …Bapak terima kasih sebelumnya 

    Movable All Risks, (ada juga yang menyebutnya Equipment All Risks), Pak
    Karena sifat barangnya yang “movable” dan “portable”

    (Imam MUSJAB)

  • Hendrik wrote on 11 December, 2015, 16:45

    Pak Imam,

    mohon dijelaskan perbedaan / persamaan antara “new Replacement Value” dgn ” Agreed Value” . Manakah yang lebih baik tertanggung, terima kasih Pak.

  • Hendrik wrote on 11 December, 2015, 16:46

    Pak Imam,

    mohon dijelaskan perbedaan / persamaan antara “new Replacement Value” dgn ” Agreed Value” . Manakah yang lebih baik bagi tertanggung, terima kasih Pak.

    Yang lebih fair tentunya “NRV”

    Agreed Value umumnya untuk barang antik, kalo untuk machinery sangat jarang diterapkan

  • R. Hendro Pratomo wrote on 11 August, 2016, 16:27

    Dear Pak Imam,
    Berkaitan dengan exclusion C, mohon pencerahannya pak, dasar apa yang menjadikan exchangeble parts di exclude? Apabila tertanggung menginginkan exchangeble parts di cover apakah hal tersebut dapat diakomodir mengingat harga2 exchangeble parts tersebut cukup materiil. Mohon informasinya bapak, terima kasih atas perhatiannya.

    Dasarnya tentu saja dari namanya “exchangeable parts” berarti parts tsb secara rutin memang harus diganti, oli, blade, packing dll sekian bulan sekali harus diganti. pada saat terjadi “loss” diperkirakan exchangeable parts paling usia-nya sudah tinggal bberapa minggu atau bahkan beberapa hari lagi harus diganti (ada atau tidak ada loss).

    Jangan kuatir sekarang di market – exchangeable parts sudah biasa dijamin dengan “endorsement atau klausul jaminan tambahan”

  • Nico Hadi wrote on 3 May, 2017, 12:39

    Siang pak Imam

    Mau ijin menanyakan perihal basis loss settlement untuk klaim total loss pada polis CPM.
    Jika diketahui suatu alat berat dengan nilai sum insured : 600 jt lebih kecil dari nilai NRV : 3 milyar

    apakah perhitungan total loss dikenakan prorata terlebih dahulu atau tidak ?

    Prinsipnya berlaku average
    namun karena total loss maka perhitungannya menjadi :

    TSI 600 juta / NRV 3 Milyar x Loss 3 Milyar = 600 juta

    *Rumus average = TSI/NRV x Loss
    *Loss nya khan 3 milyar (bukan 600 juta, 600 juta itu TSI)

  • mohan kumar wrote on 19 August, 2018, 23:08

    An excavator with CPM policy with one Insurer & Motor Third Party policy with another Insurer hit a Tipper at construction site.
    The tipper has only Third party motor insurance cover.
    How do we assign the liability in this accident case?

  • muhammad muammar wrote on 4 October, 2018, 16:51

    Hai pak Imam,

    saya mau tanya tentang exchangeable part, ketika itu saya mendapatkan perhitungan dari asuransi, dimana saya melihat item seperti oil, filter, dll itu tidak dikecualikan, tetapi diperhitungkan dengan depresiasi item tersebut.
    apakah itu bisa pak?
    terimakasih.

    BISA dengan melekatkan klausul

    REPLACEABLE PARTS CLAUSE
    It is noted and agreed that the insurer will indemnify the insured in respect of loss of or damage to replaceable part and attachments (such as bits, drills, knives, or other cutting edges, chains, connecting cable, flexible pipes, jointing, packing material, elevator or conveyorbands, ropes, belts, tyres and batteries) if such loss or damage arises out of an immediately prior to the occurrance of the loss or damage.

    Subject otherwise to all conditions and exceptions of the Policy.

  • Andrew Wijaya wrote on 21 November, 2018, 15:07

    Dear Pak Imam,

    Mohon dibantu pencerahannya dengan kondisi polis CPM, munich re wording standard dimana di pada memo 2 (basis of loss settlement) point 2b, tertulis 

    “b. In cases where an insured items is destroyed – the insurers shall pay the actual value of the item immediately before the occurrence of loss ……………………………”

    Note : Kondisi klaim sudah dinyatakan CTL karena repair cost sudah melebihi actual value

    Berapa penggantian yang akan didapatkan oleh pihak tertanggung jika di asumsikan sbb :

    TSI (stated in the policy) : IDR 350.000.000
    Actual Value                      : IDR 360.000.000
    Deductible                         : 10% of claim.

    Mhon pencerahan dari Bapak terkait dengan hal ini.

  • frans wrote on 10 May, 2022, 11:34

    Selamat siang Pak Imam,
    mohon bantuan penjelasan klausula invoice by authorized dealer dalam asuransi alat berat itu maksudnya seperti apa ya Pak.
    Terimakasih.

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.