Beberapa pertanyaan tentang asuransi pengangkutan barang (marine cargo)

Beberapa klien ada yang sangat teliti dan membaca klausul demi klausul polis, semakin dibaca mungkin dia semakin bingung dan menanyakan beberapa hal tentang jaminan polis asuransi marine cargo, antara lain sbb:

  1. Pada Jaminan 1 / ICC A, Jaminan 2 / ICC B, Jaminan 3 / ICC C :

Pertanyaan:

Klausul no. 4.5 = kerugian kerusakan / biaya yang secara proxima di sebabkan oleh keterlambatan, walaupun keterlambatan itu di sebabkan oleh resiko yg di asuransikan ( kecuali biaya yang dapat dibayar berdasarkan klausul 2 di atas) 

Penjelasan:

> Kerugian/ kerusakan yang penyebab utamanya karena keterlambatan dikecualikan/ tidak dijamin dalam polis. 
> Kargo yang dapat rusak karena keterlambatan umumnya adalah kargo makanan, buah-buahan atau kargo dengan masa waktu penggunaan (daluwarsa) yang singkat
> Misalnya kapal mengalami tabrakan sehingga perlu beberapa hari melakukan perbaikan ditengah laut atau di pelabuhan terdekat, sehingga kargo terlambat sampai ditujuan menyebabkan kargo berupa makanan atau buah-buahan menjadi busuk atau rusak. Walaupun keterlambatan tersebut disebabkan oleh tabrakan kappa, namun kerusakan atas kargo tidak dijamin, karena kerusakan kargo disebabkan oleh keterlambatan bukan disebabkan oleh tabrakan kapal
> Biaya-biaya akibat keterlambatan juga tidak dijamin, misalnya akibat keterlambatan klien harus menanggung sewa gudang yang lebih lama (atau lebih mahal) dari yang diperkirakan sebelumnya.

> Hanya biaya-biaya yang berkenaan dengan penyelamatan kapal dan penyelamatan kargo yang dijamin (klausul 2) 

Pertanyaan:

Klausul 5.2 = Penanggung mengabaikan setiap pelanggaran persyaratan yg tdk tertulis (implied warranty) mengenai kelaik lautan kapal……..kecuali tertanggung atau pegawai mengetahui …………dst 

Penjelasan:
> Pelanggaran atas persyaratan yang tidak tertulis terkait kelaiklautan kapal akan diabaikan oleh asuransi kecuali apabila Tertanggung atau pegawainya mengetahui ke-tidak-laiklautan kapal tersebut pada saat objek yang diasuransikan dimuat kedalamnya. 
> Misalnya Tertanggung atau pegawainya sudah tahu bahwa kapal A dalam keadaan rusak, palkanya bocor dll, tapi tetap memuat kargo ke kapal A tersebut maka kerugian tidak dijamin

> Namun jika Tertanggung atau pegawainya tidak mengetahuinya atau diluar kekuasaan Tertanggung untuk dapat mengetahuinya, maka Tertanggung tidak dapat disalahkan, dan klaim tetap dijamin 

Pertanyaan:

Klausul 13 = Tidak ada klaim utk kerugian total konstruktif yg dapat dijamin kecuali obyek yg diasuransikan  telah di abandon secara wajar……………dst 

Penjelasan:
> Untuk klaim total loss syaratnya adalah kerugian total harus nyata kelihatannya dan tidak dapat dihindarkan, atau karena biaya memperoleh kembali, memperbaiki dan meneruskan obyek asuransi ke tempat tujuan yang diasuransikan akan melampaui nilainya di tempat tujuan. 
> Harga barang dalam keadaan baik 100, sementara untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi ditambah biaya transportasi ke bengkel, dll adalah 120, maka dianggap total loss (rusak secara keseluruhan) 

Pertanyaan:

klausul 17 = Tindakan yg dilakukan oleh tertanggung atau penanggung dgn tujuan menyelamatkan , melindungi, atau memperoleh kembali obyek yg diasuransikan tdk dpt dianggap sbg suatu penolakan atau penerimaan abandonmen atau hal lain yg merugikan hak masing2 pihak 

Penjelasan:
> Tindakan yang dilakukan oleh Tertanggung atau Penanggung dgn tujuan menyelamatkan , melindungi, atau memperoleh kembali obyek yang diasuransikan tidak dapat dianggap sebagai suatu penolakan atau penerimaan  abandonmen (pelimpahan) atau hal lainnya yang merugian  hak dari masing-masing pihak. 
> Jika terjadi kerusakan atau kerugian, masing-masing pihak harus melakukan tindakan penyelamatan. Tindakan penyelamatan tsb tidak dapat dianggap sebagai persetujuan bahwa klaim telah dijamin (atau tidak dijamin) oleh perusahaan asuransi 
> Apakah klaim dijamin atau tidak dijamin harus dikembalikan ke kondisi polis (terms and conditions of the policy) 

Pertanyaan:

2. Berhubung nilai barang customer mahal harganya, bila terjadi suatu kejadian mengenai penggantian klaim brg berupa sparepart / unit mesin yg di impor dari luar negeri ataupun beli dari dalam negeri bagaimana detailnya?

> Penggantian klaim akan tergantung dari kerusakan/ kerugian yang terjadi, apakah masih dapat diperbaiki atau tidak.

> Dalam hal kerusakan dapat diperbaiki, maka perhitungan ganti rugi adalah biaya perbaikan, harga spare parts, biaya transportasi termasuk pajak dan bea yang dibebankan atasnya

> Dalam hal kerusakan tidak dapat diperbaiki,atau biaya perbaikan melebihi harga barang maka akan dianggap kerugian keseluruhan (total loss), dan perhitungan ganti rugi adalah sebesar harga barang atau maksmium sebesar harga pertanggungan

  
Mohon informasi beberapa poin sbb : 
– Kalau unit yang rusak bisa di betulkan atau ada sparepart penggantinya di daerah bagaimana? 
> Apabila kerusakan yang terjadi masih dapat diperbaiki, maka penggantian klaim berupa biaya perbaikan, penggantian sparepart, biaya transportasi termasuk pajak dan bea yang dibebankan atasnya. 

– Kalau unit harus di kirim ke Jakarta atau daerah/dalam negeri  yg memproduksi unit tsb bagaimana karena teknisi tidak bisa ke daerah bagaimana biayanya ? 
> Apabila hanya ada satu cara untuk perbaikan dengan pilihan antara mengirim unit atau teknisi ke satu daerah untuk perbaikan, maka harus diambil pilihan yang paling ekonomis. 

– atau Teknisi bisa di datangkan bagaimana biayanya ? 
> Apabila hanya ada satu cara untuk perbaikan dengan pilihan antara mengirim unit atau teknisi ke satu daerah untuk perbaikan, maka harus diambil pilihan yang paling ekonomis. Apabila teknisi harus didatangkan, maka biaya tersebut merupakan bagian dari biaya perbaikan yang dijamin

– Kalau barang harus di perbaiki di luar negeri karena tidak ada tenaga ahli di Indonesia bagaimana biayanya? 
> Apabila hanya ada satu cara untuk perbaikan dengan pilihan antara mengirim unit ke luar negeri atau mendatangkan teknisi ke Indonesia, maka harus diambil pilihan yang paling ekonomis. Untuk klaim semacam ini, kemungkinan perusahaan Asuransi akan melibatkan pihak penilai independent untuk melakukan perhitungan klaim. 

– Penggantian unit rusak 100% bagaimana caranya? rusak 70/80% bagaimana caranya dan standar persentase dari mana penilaiannya? 
> Apabila unit rusak 100%, penggantian berdasarkan nilai unit/ harga pertanggungan (detilnya akan mengacu pada ketentuan polis) **. 
> Apabila unit rusak 70/80% – penggantian berdasarkan nilai perbaikan (detilnya akan mengacu pada ketentuan polis)**. 

** Tertanggung harus melakukan pembuktian atas besar/ tingkat kerusakan yang di-klaim tersebut misalnya dengan melakukan pemeriksaan dan perhitungan estimasi biaya perbaikan. Perusahaan Asuransi akan melakukan pengecekan dan penilaian atas apa yang disampaikan oleh Tertanggung tersebut. 

Terimakasih, 

Taufik Shaleh
Marine Claims
PT Asuransi QBE Pool Indonesia 
A member of the worldwide QBE Insurance Group 

Direct: +6221 5723737 ext 225                  Fax: +6221 5710547/48 
Email: taufik.shaleh@qbe.co.id
Visit us on the web at www.qbe.co.id 

Terima kasih kepada rekan Taufik Shaleh yang telah membantu menjawab pertanyaan dari klien Bapak Hengky at cargo_555exp@yahoo.com dan Ibu Susan at sypkg@cbn.net.id

Mungkin masih banyak lagi pertanyaan yang lainnya

Silakan hubungi Imam MUSJAB at imusjab@gmail.com atau tel +628128079130

Silakan baca lebih lanjut di

Baca : Institute Cargo Clauses A / B / C – a comparison

Baca : Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Baca : Cargo Insurance Conditions and Clauses

About the Author

has written 1869 stories on this site.

One Comment on “Beberapa pertanyaan tentang asuransi pengangkutan barang (marine cargo)”

  • Rosalia wrote on 3 November, 2016, 8:24

    Boleh tanya, faktor apa saja yang mempengaruhi penilaian risiko oleh underwriting terhadap asuransi pengangkutan barang minyak kelapa sawit / CPO ?

    Dan apakah underwriter mempunyai peran dalam menghasilkan underwriting result yang baik pada produk tersebut ?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.