Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance

Please click here to read its English version


Builders’ Risks Insurance

 

Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance menjamin segala risiko (all risks) yang mungkin terjadi sehubungan dengan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (lauching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), dan juga penyerahan kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners)

 

Wording polis yang biasa digunakan adalah “Institute Clauses for Builders’ Risks (1/6/88) – CL.351” yang dikeluarkan oleh Institute London Underwriters

 

Risiko apa saja yang dijamin?

 

Berdasarkan tahapan-tahapan pembangunan kapal, secara garis besar risiko-risiko (perils) yang dihadapi (atau dalam bahasa lain yang dijamin) dalam polis Builders’ Risks Insurance dapat dibagi menjadi sebagai berikut::

 

1.       Tahapan Pembangunan Kapal (Construction)

Dapatkah anda bayangkan bagaimana ratusan atau ribuan ton plat baja ditempa dan dilas dijadikan bentuk sebuah kapal?? Risiko utama yang dihadapi pada masa konstruksi tentu saja adalah bahaya api atau kebakaran, disamping risiko lainnya seperti kerusuhan, huru hara, banjir angin topan gempa bumi, dan tsunami, dan lain-lain.

 

2.       Tahapan Peluncuran (Launching)

Tahapan berikutnya yang kritis adalah peluncuran, karena bisa saja terjadi kesalahan atau kegagalan dalam peluncuran (failure to launch) yang dapat berakibat kerusakan serius atau patah.

 

3.       Tahapan Percobaan Pelayaran (Sea Trials)

Sea Trials adalah tahapan yang tidak kalah kritisnya dimana machinery, equipment dan navigation tools dites, apakah dapat berfungsi dengan baik atau tidak, apakah pelayaran dapat dilakukan dengan sempurna. Sea trials biasanya dilakukan dengan jarak navigasi tidak lebih dari 250 nautical miles dari port

 

4.       Tahapan Penyerahan (Delivery to Owners)

Jika kapal telah dinyatakan “Lulus” maka tahapan Delivery to Owners tidak lebih dari sekedar pelayaran singkat saja, risiko yang dihadapi tentunya hanya bergantung kepada jauhnya jarak yang akan ditempuh dan perils of the seas.

 

Pollution Hazard

 

Asuransi Builders’ Risks menjamin biaya-biaya yang harus dikeluarkan atas perintah pihak yang berwenang untuk mencegah atau mengurangi bahaya polusi yang disebabkan oleh kerusakan atau kerugian pada kapal.

 

Faulty Design

 

Asuransi Builders’ Risks menjamin kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesalahan design (Faulty Design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tsb.

 

General Average and Salvage

 

Seperti halnya Asuransi Kapal dan P&I (Marine Hull and P&I), Asuransi Builders’ Risks juga menjamin kontribusi salvage, salvage charges dan General Average

 

Collision Liability

 

Builders’ Risks Insurance juga menjamin tanggung gugat hukum akibat tabrakan (Collision Liability) dengan kapal atau benda lainnya serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan klaim tersebut.

 

Protection and Indemnity (P&I)

 

Selain menjamin Collission Liability Builders’ Risks Insurance juga menjamin Protection and Indemnity (P&I) seperti Third Party Property Damage and Bodily Injury cidera badan, sakit atau kematian juga menjamin biaya-biaya hukum, pengacara dan pengadilan. Tentu saja tidak menjamin Cargo Liability karena kapal masih dalam pembangunan dan seharusnya (biasanya warranty) tidak mengangkut barang atau penumpang kecuali crews

 

Sue and Labour

 

Adalah kewajiban pihak Tertanggung, perwakilan atau agennya untuk melakukan segala upaya untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune, biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Tertanggung sehubungan dengan upaya pencegahan tersebut dijamin dalam polis.

 

Risiko yang tidak dijamin

 

Risiko Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami, biasanya merupakan jaminan tambahan dalam pois Builders’ Risks Insurance, begitu juga dengan risiko Perang, Kerusuhan, dan Huru Hara (War, Strikes, Malicious Acts) Namun untuk risko Nuclear and Terrorism biasanya tetap termasuk risiko yang tidak dijamin.

 

Pembangunan Kapal apa saja yang bisa diasuransikan?

 

Hampir semua jenis kapal bisa diasuransikan, mulai dari pembangunan kapal kargo, kapal container, bulk carriers, kapal tanker, kapal penumpang, LCT, Yacht, Tug Boat, Barge dan lain-lain

 

          General Cargo Ships

          Container Ships

          Bulk Carriers

          Gas Carriers

          Passenger Ships

          Ferry; Roro

          Heavy Lift

          Tanker

          Tug Boats

          Barges

          Pilot Boat

          Survey & Research Ships

          Fishing Ships

          Towing & Salvage

          Yacht

          Speed Boat

          War Ships

          Etc

 

Classification

 

Warranty yang biasanya dipersyaratkan adalah “Warranted Vessel built in accordance to specification and requirement of International Association of Classification Societies (IACS)atau Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)

 

Insured Value

 

Harga Pertanggungan atau Insured Value umumnya adalah contract price plus 10% sudah termasuk PPn (VAT), Namun Insured Value juga dapat dibuat provisional jika diperlukan dan disesuaikan dengan harga sebenarnya pembangunan kapal tsb dengan batasan maksimum liability 125% dari provisional value

 

Premi

 

Premi untuk Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance sangat bergantung pada beberapa underwriting factors yaitu:

    The Builders: Siapa kontraktornya yang membangun kapal tsb, kualifikasi dan pengalamannya

    The Builders Yard: Dimana pembangunannya, peralatan dan sarana lainnya

    The Ship: Jenis kapal yang akan dibangun, kapal cargo, tankers atau speed boat

    Delivery Voyage nya kemana?

    Luas Jaminan, dll

 

Rate umumnya mulai dari 0.6% s/d 1%

 

How to insure?

 

Klien dapat melengkapi Proposal Form yang disediakan, atau melengkapi dokumen berupa kontrak pekerjaan, jangka waktu pengerjaan, dan company profile jika diperlukan akan dilakukan survey

 

 

Untuk mendapatkan penawaran dan keterangan lebih lanjut, silakan hubungi:

 

Telp: +628128079130

 

Email: imusjab@qbe.co.id

 

oleh IMAM MUSJAB

 

http://ahliasuransi.com/

 

 

Source: Institute Builders’ Risks Clause

 

Baca juga:

Marine Hull and P&I,

Yacht and Speed Boat Insurance,

UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran

About the Author

has written 1869 stories on this site.

11 Comments on “Asuransi Pembangunan Kapal – Builders’ Risks Insurance”

  • okta wrote on 19 February, 2010, 9:49

    mohon bantuan bila ada terjemahan CL 351, thanks yach

  • zainuri wrote on 28 June, 2010, 15:22

    No Comment

  • Rahman wrote on 3 December, 2010, 9:51

    Mohon Bantuannya bila ada Polis berbahasa indonesia untuk CAR berikut Clausulanya.
    Tks Sebelumnya

  • Yunita wrote on 7 November, 2014, 11:46

    Salam Pak Imam,
    Ada yang mau saya tanyakan.
    Untuk asuransi pembangunan kapal ini masuknya ke HM Insurance atau P&I Insurance?
    Terima kasih.

    IMAM MUSJAB: Asuransi terpisah, Nita
    Namanya “Builders Risks Insurance” – beberapa perusahaan asuransi memasukkan produksinya ke dalam klas COB: “Marine Hull”

  • Eddy wrote on 21 April, 2015, 11:05

    Barges adalah salah satu pembangunan kapal yg bisa diasuransikan. Apakah ada pengecualian untuk jenis barge yg ditolak asuransinya?
    Tx

    Tidak ada, Pak semua pembangunan kapal jenis Barges bisa dijamin asuransi “Builders Risks”

  • eddy wrote on 5 May, 2015, 19:01

    Bagaimana dgn pembangunan jack up barge? Apakah bisa diasuransikan?

  • Eddy wrote on 5 May, 2015, 19:11

    Bagaimana dgn pembangunan jack up barge?
    Apakah bisa diasuransikan?

    Bisa tentunya, Pak
    Tetapi menggunakan polis CAR atau WELLCAR untuk oil-platform

  • sutrisno muchtar wrote on 11 June, 2015, 23:36

    Apakah ada masa maintenance? Kalau ada, apakah seperti CAR? Maintenance Visit / Extended / Full? Apakah bisa 12 bulan masa maintenance? Terimakasih.

    Berbeda dengan CAR, tidak ada Maintenance Cover dalam Builders Risk
    Setelah Delivery to Owners harus beli polis H&M
    (Mugkin karena masa konstruksi harus diawasi dan comply dengan persyaratan Klas – pendapat pribadi penulis

  • sutrisno muchtar wrote on 16 June, 2015, 23:32

    Maaf! Kalau dlm kontrak pembangunannya, hrs ditutup 365 hari masa maintenance. Apa mungkin dapat diakomodir ‘visit maintenance’, kalau tdk bisa 1 thn, ya 1 bln? Tks Pak.

    Tidak bisa diakomodir di Builders Risks, Pak. jadi harus beli Builders Risks (untuk masa konstruksi) untuk masa maintenance dan operational harus beli polis H&M, tinggal negosiasi siapa yang harus bayar preminya saja apakah dari pihak Builders atau Owners

  • dian wrote on 17 February, 2016, 14:52

    Pak Imam,

    dalam builder risk, cover untuk deliverynya seluas apa? all risk juga kah?

    BETUL, Pak

    (Kecuali disepakati berbeda)

  • Ahmad wrote on 26 December, 2018, 9:11

    Pak Imam,

    untuk perhitungan preminya apakah sama dengan CAR?

Write a Comment

Gravatars are small images that can show your personality. You can get your gravatar for free today!

*

Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.