Archive for May, 2016

“Telex Release” : Jangan Minta B/L Asli!

Praktisi Asuransi pernah menolak klaim hanya karena alasan Tertanggung tidak punya & tidak bias kasih fisik bill of lading asli? Baca dulu tulisan ini... “Telex Release” adalah terminologi yang terbentuk oleh industri yang maksudnya adalah pesan yang disampaikan oleh shipping line (perusahaan pelayaran) atau agen mereka ... Full story

Prosedur bagi kapal berbendera Indonesia untuk mendapatkan Bunker Convention Certificate (BCC) ketika memasuki pelabuhan Singapura

“…any ship having a gross tonnage greater than 1000 that enters or leaves the port of Singapore is required to carry on board a Bunker Convention Certificate (BCC), to attest that insurance or other financial security to cover liability for bunker oil pollution damage is in place. An oil tanker having a gross tonnage greater than 1000, whether actually carrying oil ... Full story

Asuransi Protection & Indemnity (P&I) : Masih Perlukah?

Asuransi Protection & Indemnity (P&I) : Masih Perlukah?
P&I singkatan dari "Protection and Indemnity" adalah asuransi yang memberikan proteksi kepada pemilik kapal, operator atau penyewa atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. Dimana letak P&I dalam skema "marine insurance"? Jika "hull & machinery" memberikan proteksi terhadap kapal, "cargo ... Full story

Sejarah doktrin hukum laut – siapa berkuasa atas lautan?

Sejarah doktrin hukum laut - siapa berkuasa atas lautan?
Sejarah telah membuktikan, bahkan hingga saat ini, laut memiliki banyak fungsi strategis yang mendorong penguasaan & pemanfaatan oleh masing-masing negara yang didasarkan atas suatu konsepsi hukum, sehingga lahirlah beberapa doktrin yang dikenal dalam hukum maritim, yaitu: - "Res Communis" yang menurut doktrin ini laut adalah milik bersama sehingga tidak bisa diambil & dimiliki ... Full story
Tags: ,

Maritime Limitation of Liability: Pengusaha dapat membatasi tanggung jawab atas kecelakaan di laut

Maritime Limitation of Liability: Pengusaha dapat membatasi tanggung jawab atas kecelakaan di laut
Pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum (tort) atau gagal memenuhi kontrak maka harus bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkannya, baik berdasarkan "tort" atau asas-asas hukum kontrak. Pihak yang bertanggung jawab diharuskan memenuhi pelaksanaan kontrak atau membayar sejumlah uang sebagai kompensasi atas kerugian yang ia sebabkan.... Full story

Piracy di Asia Tenggara

Piracy di Asia Tenggara
“The Most Dangerous Waters in The World” (http://www.time.com) “The World’s Most Pirated Waters” (http://www.ncbc.com) Di era moderen, kawasan Asia Tenggara pertama kali ... Full story

Piracy v Armed Robbery

Piracy v Armed Robbery
Di era moderen sekarang ini, kata “piracy” sebagai istilah umum, tidak hanya mencakup pengertian “piracy” dalam arti sempit, tetapi juga setiap bentuk kriminal dan kekerasan di laut. Sehingga dalam pengertian yang paling umum pun, penggunaan kata “piracy” di era ... Full story

Hukum Laut atau Hukum Maritim?

"law of the sea" v "maritime law". Ada seorang kolega yang bertanya pada saya, apa sih bedanya hukum maritim dengan hukum laut? Jawaban sederhana saya adalah... Hukum laut yang dalam frasa bahasa Inggris kita kenal sebagai "law of the sea" memang berbeda dengan hukum maritim atau "maritime law". Istilah "law of the sea" erat kaitannya dengan bidang ... Full story

Malcolm McLean: “The father of containerization”

Kontener yang padanan kata Inggrisnya “container” memiliki definisi yang kurang lebih sama dari beberapa rujukan kamus terkenal, yaitu: “a large metal box of a standard design and size used for the transport of goods by road, rail, sea, or air” (http://www.oxforddictionaries.com/definit…/english/container); atau “a large box that goods are placed in so that they can be moved from one place to another on a ship, ... Full story

Facilitators – AHLIASURANSI Learning Center

AHLIASURANSI Learning Center (AALC) berdedikasi untuk mengembangkan kemampuan teknik dan manajerial insan perasuransian di Indonesia dengan specialist insurance training yang dimotori oleh para ahli asuransi umum, praktisi berpengalaman dalam underwriting dan klaim, dan kemampuan fasilitator dalam berbagi pengalaman dan berdiskusi mengenai kondisi pasar ter-update yang tidak diragukan lagi.... Full story

Clients – Peserta Training

Clients - Peserta Training
Terima kasih atas partisipasi dan keikutsertaan Bapak/Ibu/Rekan yth dari berbagai perusahaan asuransi, reasuransi, pialang asuransi, pialang reasuransi, agen asuransi, surveyor, jasa penilai kerugian, dan para praktisi asuransi. AHLIASURANSI LearningCenter - Specialist Insurance Training. Telp +628128079130 email : info@ahliasuransi.com or ahliasuransilearningcenter@gmail.com ... Full story

Gallery Photo Training

Gallery Photo Training
Mengingat banyaknya galeri foto-foto training dan terbatasnya kapasitas penyimpanan, foto-foto galeri dapat dilihat di Facebook, Instagram, LinkedIn, dan Line, silakan klik link berikut: ... Full story

THIRD PARTY’S LIABILITY DURING MAINTENANCE PERIOD

It is hereby agreed and understood that the Third Party Liability Clause shall be extended for the maintenance period specified in the Schedule to indemnify the Insured in respect of such sums which the Insured shall become legally liable for, a) Bodily Injury (including death resulting therefrom) to the third parties b) Loss of or damage to property belonging ... Full story

DOWNLOAD MATERI TRAINING

Kami menghargai investasi uang dan waktu anda, para peserta training dapat mengunduh materi training dengan password yang disediakan pada saat training atau anda dapat membelinya IDR3,000,000 per subjek. Call us at +628128079130 (WA) or email: info@ahliasuransi.com We value your money and time investment, you may download training course material with password supplied during the course or you ... Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.