Kamis, 11 Juni 2009 | 14:21 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ibu bayi kembar yang diduga menjadi korban malpraktek RS OMNI Alam Sutra, Tangerang, mengaku merasa diteror pihak manajemen RS OMNI. “Mereka berkali-kali menelpon saya. Saya merasa terganggu,” kata Juliana, ibu dari bayi kembar bernama Jared dan Jayden itu, lewat telepon, hari ini.
Menurut Juliana, dia melahirkan prematur di rumah sakit RS OMNI pada 26 Mei 2008. Saat itu usia kandungannya baru 33 minggu. Petugas medis memasukan anaknya ke dalam inkubator. Beberapa hari setelah itu, salah satu putranya didianosi menderita kebutaan. “Yang mengalami kebutaan Jared, sedangkan Jayden silender dua setengah,” kata Juliana.
Full story
Yacht Insurance usually uses “Institute Yacht Clause” wordings but some may use “Yacht Insurance”. Tailor made wordings
Yacht Insurance has 4 sections:
1. Hull & Machinery
2. Third Party Liability
3. Personal Accident for Crews and Passengers
4. Personal Effects
Full story
Workmen Compensation adalah Asuransi Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan dengan skala benefit yang lebih besar dari Jamsostek, skala benefit dapat disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dalam memberikan “kenyamanan” terhadap tenaga kerja, Skala benefit yang paling populer adalah yang dikenal dengan nama “
Pertamina Benefits”
Full story
Professional Indemnity (PI) Insurance menjamin tanggung jawab hukum profesi untuk para professional seperti construction consultant, engineer, architect, interior design, surveyor, insurance agents, brokers, financial adviser, solicitor, accountant, lawyer, business consultant dan berbagai jasa professional lainnya.
Full story
Jaminan Polis umumnya mengacu pada
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) dan biasanya perusahaan Asuransi menjualnya dalam bentuk paket Jaminan dengan beberapa benefit tambahan yang terdiri dari Jaminan Comprehensive (All Risks) atau Total Loss Only (TLO):Asuransi Kendaraan Bermotor
Full story
Commercial General Liability (CGL) Insurance menjamin tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga sehbungan dengan aktivitas pekerjaan atau bisnis, CGL umumnya meliputi Public Liability, Product Liability, Completed Operation, Workmen Compensation, Employers Liabiity, Automobile Liability, Umbrella, Excess of Loss Liability dan lain-lain
Full story
Asuransi Property All Risks Insurance (PAR/IAR) adalah jenis Asuransi yang paling popular dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya, karena Menjamin semua risiko kerugian kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian.
Jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) termasuk:
· Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
· Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
· Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
· Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Full story
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident) menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan
Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, termasu keracunan, mati lemas attau tenggelam.
Full story
Asuransi Protection & Indemnity (P&I) menjamin tuntutan hukum pihak ketiga dalam hal terjadi kerugian yang ditimbulkan dalam pengoperasian kapal.
Jaminan P&I meliputi:
1. Cargo Liability: Jaminan terhadap kerusakan kargo yang diangkutnya
2. Crew Liability: Jaminan terhadap cidera badan dan kematian awak kapal
3. Collision Liability: Jaminan risiko tabrakan kapal terhadap kapal lain, kargo yang dimuat ataupun terhadap benda-benda lainnya
4. Pollution Liability: Jaminan terhadap klaim kerusakan lingkungan atau polusi
5. Other Claims: Klaim-klaim yang lain seperti biaya-biaya penyelamatan pengangkatan bangkai kapal, dan lain-lain
Termasuk biaya-biaya hukum, survey dan pemeriksaan lainnya
Full story
Prita & Manohara, nama 2 orang perempuan ini tiba-tiba mencuat, menghiasi headlines media cetak dan elektronik dalam beberapa minggu, mengalahkan berita provokasi tentara Malaysia di Ambalat, mengalahkan berita kecelakaan Air France yang dasyat bahkan menyaingi dan menjadi bagian berita kampanye Capres-Cawapres
Saya tidak mau latah menulis sensasi berita itu di AHLIASURANSI.com namun yang menarik adalah bagaimana suatu tuntutan atas dugaan pencemaran nama baik dapat menjadi suatu perkara yang besar dan berdampak luar biasa…
Full story
Asuransi Malpraktek Medis (
Medical Malpractice Insurance) menjamin Tenaga Medis atau Rumah Sakit atau Institusi Medis lainnya dari suatu tindakan malpraktek yang terjadi akibat suatu kesalahan atau kelalaian suatu tindakan medis yang dapat mengakibatkan cidera badan, sakit atau penyakit, kerusakan mental atau berakibat kematian pada pasien
Medical Malpractice Insurance wajib dimiliki oleh para dokter dan praktisi medis, rumah sakit, klinik, praktek dokter, laboratorium, farmasi, perawat, physiotherapist, traditional Chinese medicine physician, dan kegiatan medis lainnya
Full story
Information & Communication Technology (ICT) Liability Insurance provide scope of cover against:
· Errors and Omissions
Indemnifies professional against legal liability for any claim in respect of negligent acts, errors or omissions incurred in the provision of information & communication technology plus legal costs and expenses
· Personal Injury and Property Damage
Indemnifies professional against the amount which he/she becomes legally liable to pay by way of compensation in respect of (1) Personal Injury and (2) Property Damage plus legal costs and expenses
Full story
Asuransi Uang (Money Insurance) menjamin risiko-risiko pengambilan / penyetoran uang (money in transit) dan juga penyimpanan uang (money in safe)
Berikut contoh
Quotation – Asuransi Uang (Money Insurance)
Full story
Asuransi Paket Toko (
Shop Package) umumnya memberikan jaminan yang lengkap terhadap rumah beserta isinya yang meliputi Jaminan terhadap risiko-risko:
§ FLEXAS (Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap).
§ RSMD 4.1A + CC (Kerusuhan, Pemogokan buruh dan Huru-hara)
§ GEMPA BUMI (Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami).
§ FTSWD (Banjir, Taufan, Badai, Kerusakan Akibat Air)
§ TABRAKAN KENDARAAN (Tabrakan atau benturan oleh Kendaraan, Binatang, Pohon Tumbang, Antena atau Parabola)
§ BURGLARY (Pencurian dengan Kekerasan).
Full story
Asuransi Rumah Tinggal (
Home Package) umumnya memberikan jaminan yang lengkap terhadap rumah beserta isinya yang meliputi Jaminan terhadap risiko-risko:
· FLEXAS (Kebakaran, Petir, Peledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang dan Asap).
· RSMD 4.1A (Kerusuhan, Pemogokan dan Akibat Perbuatan Jahat).
· CC (Huru-hara).
· BURGLARY (Pencurian dengan Kekerasan).
· BIAYA AKOMODASI SEMENTARA.
· BIAYA PEMADAMAN KEBAKARAN DAN PEMBERSIHAN PUING-PUING.
· EQVET (Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami).
· FTSWD (Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan akibat air)
Full story