Archive for August, 2008

First Class Insurers

First Class Insurers
First Class Insurers recommended Pemilihan ini adalah didasarkan pada pendapat “subjektif” penulis seperti yang disampaikan dalam artikel Tips Ber-asuransi yang Benar dan Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik terutama berdasarkan info market, kemampuan membayar klaim dan proses yang tidak jelimet, expertise dan produk Asuransi yang tidak traditional dan laporan keuangan.   1.   PT Asuransi QBE Pool Indonesia QBE adalah perusahaan Asuransi terbesar di Australia berdiri sejak 1886 beroperasi di 44 negara dan salah satu terbesar di dunia. QBE Pool adalah joint venture QBE Group dengan PT Pool Advista Indonesia pada tanggal 22 September 1994. details visit web   2.   PT Asuransi ALLIANZ Utama Indonesia Allianz merupakan salah satu perusahaan terbesar yang berada di banyak tempat di dunia, bergerak dibidang layanan Asuransi perbankan dan manajemen asset. Allianz berdiri pada tahun 1890 di Jerman. Pada tahun 1986 Allianz mendirikan perusahaan Asuransi umum PT Asuransi Allianz Utama Indonesia. details visit web   3.   PT Asuransi AIU Indonesia American International Group, Inc. (AIG) adalah salah satu perusahaan Asuransi terbesar di dunia yang beroperasi di lebih dari 130 negara yang merupakan perusahaan dengan jaringan international tersbesar dalam Asuransi kerugian dan Asuransi jiwa. details visit web Full story

Peluang dan Tantangan Berlakunya UU No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dari Perspektif Bisnis Asuransi

Judul tersebut adalah tema Lokakarya setengah hari yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Widya Dharma Artha disponsori oleh PT. Tugu Pratama Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan menghadirkan tokoh-tokoh pelayaran yaitu Bapak Oentoro Surya (Arpeni & INSA), Adolf R Tambunan (Ditlala), Muchtar Ali (BKI) dan Sri Hadiah Watie (ABAI)   Walaupun Lokakarya terkesan membosankan karena lebih merupakan sosialisasi UU No.17 Tahun 2008 yang memang baru diundangkan bulan Mei 2008, para pembicara terkesan hanya mengulang-ulang materi yang disampaikan, (pendapat penulis sih…). namun dapat ditarik satu kesimpulan bahwa:   “Dengan diberlakukannya “asas Cabotage” dan “kewajiban ber-asuransi” dalam UU NO. 17 Tahun 2008 tsb memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi perusahaan Asuransi di Indonesia” Full story

Asuransi di Jepang gencarkan akuisisi

Asuransi di Jepang gencarkan akuisisi oleh : M. Yunan Hilmi   TOKYO (Bloomberg): Rendahnya pertumbuhan premi di Jepang memaksa asuransi negara ini menggenjot pengambilalihan perusahaan di luar negeri untuk mengatasi penurunan laba. Tujuh asuransi kecelakaan, termasuk Tokio Marine Holdings Inc, pekan ini melaporkan laba kuartal pertama sebesar 70,8 miliar yen (US$ 648 juta), turun 37% dibandingkan dengan tahun lalu. Pendapatan bersih premi turun 0,6% akibat melemahnya permintaan asuransi kendaraan lantaran makin sedikitnya penggunaan mobil. Full story

Kasus Klaim: Seorang wanita menuntut KFC karena cakaran tikus pada anaknya di restoran

Hong Kong: Seorang wanita menuntut KFC perusahaan makanan siap saji nomor dua terbesar dunia itu, wanita berusia 36 tahun dan putranya sedang bersantap di restoran KFC pada tanggal 30 July 2004 ketika seekor tikus hitam tiba-tiba melompat dari pipa ventilasi ke atas kepala anaknya dan cakarannya melukai wajahnya seperti dilaporkan Ming Pao Daiy News   Ibu anak tsb menceritakan pada harian tsb bahwa kejadian tsb adalah mimpi buruk yang belum pernah mereka alami sehingga mereka perlu perawatan psychiatrists. Dia mengajukan tuntutan HKD 50,000 (US$ 6,411) kepada KFC …..dst Full story

Kasus Klaim: Pengendara sepeda motor dihukum denda US$ 1,300,000 akibat menabrak pejalan kaki saat lampu hijau

Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman   Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki. Full story

Kasus Klaim: Lawyers found negligent – Pengaca / Advocat didenda US$ 967,300 untuk kelalaiannya

China: Tiga orang Pengacara / Advocat diperintahkan untuk membayar denda kepada kliennya sebesar CNY 8,000,000 (US$ 967,300) dan harus mengembalikan biaya pengacara sebesar CNY 1,000,000 (US$ 120,000) oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Beijing akibat kelalaiannya (for breaching their legal duties). Ini adalah denda terbesar sepanjang sejarah atas Pengacara / Advocat di Beijing. Akibat kelalaian para pengacara tsb, Hebei Sanhe Yanhua Company perusahaan real estate terkemuka di Beijing menderita kerugian sebesar CNY 100,000,000 (US$ 12,000,000)   Pengadian memutuskan para pengacara / advocates tsb bersalah dalam kasus ini, para Pengacara telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya dalam menyelidiki status tanah, kondisi serta kualitas dari perusahaan mitra klien mereka yaitu Beijing Jinsheng Company   Ketiga Pengacara tidak setuju dengan keputusan hakim dan memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Beijing atas hukuman tsb   Full story

Kasus Klaim: Auditor kurang menulis angka “0” (Nol) pada laporan keuangannya

  Ini adalah kasus klaim yang pernah penulis tangani, singkatnya begini:   Sebuah perusahaan audit keuangan di Jakarta (baca: Auditor) memenangkan kontrak audit untuk menilai asset  anak perusahaan sebuah perusahaan minyak besar asal Arab Saudi di Arab Saudi (bukan di Indonesia) kebetulan mereka beli Professional Indemnity di perusahaan kami.   Tahun 2006, Auditors mendeteksi adanya kesalahan jumlah asset perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan penulisan angka pada nilai salah satu assets perusahaan tahun sebelumnya Tahun 2005 yang dilakukan oleh Auditors sebelumnya dimana Auditors sebelumnya adalah mereka juga (Perusahaan Audit yang sama)   Nilai salah satu asset perusahaan tsb seharusnya adalah US$ 4,000,000 namun tertulis US$ 400,000 (kurang satu angka nol), Kesalahan tersebut terjadi tahun 2005 dan terdeteksi tahun 2006 oleh Auditors yang sama, Auditors kemudian melaporkan adanya temuan tersebut ke pihak manajemen, Apa yang terjadi? Full story

Kasus Klaim: Auditor diganjar US$ 504,049 karena gagal mendeteksi kecurangan laporan keuangan

Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.   Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan. Full story

Kasus Klaim: US$ 175,869 untuk pemberhentian karyawan tanpa alasan yang jelas (wrongful dismissal)

Malaysia: Seorang expat warga Amerika ex karyawan Lilly Industries Sdn Bhd, Malaysia yang diberhentikan dari tempatnya bekerja pada tahun 2000 memenangkan gugatan sebesar MYR 594,267 (atau sebesar US$ 175,868) atas pemecatan dirinya sebagai Manajer Wood Pro Division dari Perusahaan tsb. Pengadilan Industri (Perburuhan) setempat menjatuhkan hukuman kepada perusahaan karena tidak diketemukan alasan yang jelas atas pemecatannya.   Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan terhadapnya adalah tidak fair mengingat yang bersangkutan telah bekerja sekian lama dan memimpin berbagai divisi di perusahaan tsb, yang bersangkutan seharusnya dapat dipekerjakan di bagian lain. Full story

Kasus Klaim: Kompensasi atas kematian anak kecil di eskalator

China: Orang tua dari seorang anak perempuan yang berusia 11 tahun yang terjatuh di eskalator di pusat buku (toko buku) memenangkan gugatan dan mendapat kompensasi sebesar CNY 240,000 (USD 29,630). Pengadilan pertama di distrik Xuhui menyatakan bahwa Booku Bookstore Shanghai Co.Ltd tidak memenuhi kewajibannya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung dan dinyatakan turut bersalah (partly responsible) telah menyebabkan kecelakaan tsb walaupun sang ibu dari anak perempuan tsb juga diputus bersalah tidak mengawasi anaknya dengan hati-hati. Full story

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)

Asuransi Kecelakaan Diri menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan   Kecelakaan Diri (Personal Accident)   Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk : Full story

Marine Hull and Protection & Indemnity (P&I)

Silakan Klik disini untuk membaca versi bahasa Indonesianya     Can you imagine how big is claim arise from this casualty? ·    loss or damage to cargo on board the vessel ·    loss or damage to the hull and machinery ·    loss of life or bodily injury ·    pollution ·    salvage sue and labour, removal of wreck ·    legal costs ·    other losses   Marine Hull & Machinery Insurance   Marine Hull & Machinery Insurance gives comprehensive covers for loss or damage to vessel’s hull and machinery against perils of the seas and navigational perils: Full story

Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.   Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability   Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa: 1.       Biaya Pengobatan (Medical expenses) 2.       Santunan Cacat Tetap (Disablement) 3.       Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)   Full story

Asuransi Marine Cargo untuk pengangkutan batu bara (Institute Coal Clauses)

Batu bara (Coal) Yang khusus dari Asuransi pengangkutan batu bara adalah sifat dari batu bara (coal) yang dapat terbakar sendiri (spontaneous combustion), moda pengangkutannya yang biasanya dengan tongkang dan tug boat yang sangat rentan terhadap dua risiko utama yaitu shortage dan washing overboard.   Institute Coal Clauses   Mengingat karakterisitik tersebut diatas, Asuransi pengangkutan batu bara harus ditutup dengan kondisi khusus yaitu dengan Institute Coal Clause Full story

Yacht Insurance for Pleasure Craft and Speed Boat

Silakan Klik disini, untuk membaca versi bahasa Indonesia Yacht & Speed Boat Yacht & Speed Boat have special characteristics i.e. her size and GRT are relatively small, made of fibreglass and speed not exceeding 17 knots, and navigation area in coastal waters not exceeding 30 miles from sea shore. Yacht and Speed Boat usually use for leisure or for crew transportation, Yacht is also called Pleasure Craft.   Yacht Insurance Yacht & Speed Boat Insurance usualy uses "Institute Yacht Clause" wordings by some may use "Yacht Insurance" tailor made wordings Yacht Insurance has 4 sections:   1.       Hull & Machinery 2.       Third Party Liability 3.       Personal Accident for Crews and Passengers 4.       Personal Effects     Full story

Claims Procedure for Property Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   It is important to note that when the correct claim procedures are followed by an Insured, it can greatly assist in the smooth and prompt settlement of claim. When claim procedures are not adhered to it can cause delays in settlement and in some circumstances, could allow Insurers to deny the claim.   In particular, we will examine: (a)     How the incident should be reported to THE INSURANCE COMPANY (b)     What immediate action should be taken (c)     What information THE INSURANCE COMPANY will require you to provide to substantiate the claim   Please assure that you follow these procedures: Full story

Marine Cargo Insurance Claims Procedure

 Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   A.      Duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative   In case of any loss or damage to the cargo, it is a duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative to take following procedures   1.    Do no give clear receipt on the delivery order but to give such notice of loss or damage   2.    In case of containerised cargo: -      Check carefully condition of the containers if  it was damaged or holed. -      Check carefully condition of its seal if numbers is matched with the document or if it was damaged or cut. -      If it was found damage, Give such notice of loss or damage on the delivery order. Full story

Claims Procedure: PUBLIC and/or PERSONAL LIABILITY CLAIMS

 Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   1.       Notification of Circumstance         If during the Period of Cover, the Insured becomes aware of any fact or circumstance that may give rise to a Claim, the Insured shall give notice in writing to THE INSURANCE COMPANY of such fact or circumstance, then any Claim which may subsequently arise out of such fact or circumstance shall be deemed to be a Claim made during the Period of Cover. PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.   2.       Reporting and Notice   a.      The Insured shall give to THE INSURANCE COMPANY written notice as soon as practicable of any Claim made against the Insured PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.   Full story

Claims Procedure – Motor Vehicle Insurance

Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya   In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.   1. CLAIM REPORTING   a.       Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3x24 hours after the accident or theft occurred.   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.