- Friday, August 15, 2008, 9:59
- General Insurance
First Class Insurers recommended Pemilihan ini adalah didasarkan pada pendapat “subjektif” penulis seperti yang disampaikan dalam artikel
Tips Ber-asuransi yang Benar dan Memilih Perusahaan Asuransi yang Baik terutama berdasarkan info market, kemampuan membayar klaim dan proses yang tidak jelimet, expertise dan produk Asuransi yang tidak traditional dan laporan keuangan.
1.
PT Asuransi QBE Pool Indonesia
QBE adalah perusahaan Asuransi terbesar di Australia berdiri sejak 1886 beroperasi di 44 negara dan salah satu terbesar di dunia. QBE Pool adalah joint venture QBE Group dengan PT Pool Advista Indonesia pada tanggal 22 September 1994.
details visit web
2.
PT Asuransi ALLIANZ Utama Indonesia
Allianz merupakan salah satu perusahaan terbesar yang berada di banyak tempat di dunia, bergerak dibidang layanan Asuransi perbankan dan manajemen asset. Allianz berdiri pada tahun 1890 di Jerman. Pada tahun 1986 Allianz mendirikan perusahaan Asuransi umum PT Asuransi Allianz Utama Indonesia.
details visit web
3.
PT Asuransi AIU Indonesia
American International Group, Inc. (AIG) adalah salah satu perusahaan Asuransi terbesar di dunia yang beroperasi di lebih dari 130 negara yang merupakan perusahaan dengan jaringan international tersbesar dalam Asuransi kerugian dan Asuransi jiwa.
details visit web Full story
- Thursday, August 14, 2008, 9:57
- Pelayaran
Judul tersebut adalah tema Lokakarya setengah hari yang diadakan oleh Lembaga Pendidikan Widya Dharma Artha disponsori oleh PT. Tugu Pratama Indonesia pada tanggal 5 Agustus 2008 dengan menghadirkan tokoh-tokoh pelayaran yaitu Bapak Oentoro Surya (Arpeni & INSA), Adolf R Tambunan (Ditlala), Muchtar Ali (BKI) dan Sri Hadiah Watie (ABAI)
Walaupun Lokakarya terkesan membosankan karena lebih merupakan sosialisasi UU No.17 Tahun 2008 yang memang baru diundangkan bulan Mei 2008, para pembicara terkesan hanya mengulang-ulang materi yang disampaikan, (pendapat penulis sih…). namun dapat ditarik satu kesimpulan bahwa:
“Dengan diberlakukannya “asas Cabotage” dan “kewajiban ber-asuransi” dalam UU NO. 17 Tahun 2008 tsb memberikan peluang bisnis yang sangat besar bagi perusahaan Asuransi di Indonesia”
Full story
- Thursday, August 14, 2008, 9:41
- Liability Casualty
Asuransi di Jepang gencarkan akuisisi
oleh : M. Yunan Hilmi
TOKYO (Bloomberg): Rendahnya pertumbuhan premi di Jepang memaksa asuransi negara ini menggenjot pengambilalihan perusahaan di luar negeri untuk mengatasi penurunan laba.
Tujuh asuransi kecelakaan, termasuk Tokio Marine Holdings Inc, pekan ini melaporkan laba kuartal pertama sebesar 70,8 miliar yen (US$ 648 juta), turun 37% dibandingkan dengan tahun lalu. Pendapatan bersih premi turun 0,6% akibat melemahnya permintaan asuransi kendaraan lantaran makin sedikitnya penggunaan mobil.
Full story
- Wednesday, August 13, 2008, 8:38
- Liability Casualty, Liability Corner
Hong Kong: Seorang wanita menuntut KFC perusahaan makanan siap saji nomor dua terbesar dunia itu, wanita berusia 36 tahun dan putranya sedang bersantap di restoran KFC pada tanggal 30 July 2004 ketika seekor tikus hitam tiba-tiba melompat dari pipa ventilasi ke atas kepala anaknya dan cakarannya melukai wajahnya seperti dilaporkan Ming Pao Daiy News
Ibu anak tsb menceritakan pada harian tsb bahwa kejadian tsb adalah mimpi buruk yang belum pernah mereka alami sehingga mereka perlu perawatan psychiatrists. Dia mengajukan tuntutan HKD 50,000 (US$ 6,411) kepada KFC
…..dst
Full story
- Wednesday, August 13, 2008, 8:28
- Car Insurance
Singapore: Setelah lebih dari 10 tahun kasusnya dipengadilan, seorang pengendara sepeda motor warga Singapura dihukum untuk membayar US$ 1,300,000 (penulis: anda tidak salah baca: satu jta tiga ratus ribu dollar Amrika) akibat menabrak pejalan kaki seorang American Businessman
Jumlah ini sungguh luar biasa mengingat bahwa yang ditabrak adalah seorang kaya atau businessman sehingga memperhitungkan kehilangan penopang keuangan bagi keluarganya. Yang lebih mengejutkan lagi bahwa tabrakan terjadi saat lampu lalu lintas sudah menyala hijau, namun berdasarkan keputusan hakim mengacu pada UU Lalu Lintas Tahun 1982 (Rule 7) bahwa pengemudi atau pengendara kendaraan harus memberi kesempatan terlebih dahulu kepada penyeberang jalan atau pejalan kaki.
Full story
China: Tiga orang Pengacara / Advocat diperintahkan untuk membayar denda kepada kliennya sebesar CNY 8,000,000 (US$ 967,300) dan harus mengembalikan biaya pengacara sebesar CNY 1,000,000 (US$ 120,000) oleh Pengadilan Tingkat Pertama di Beijing akibat kelalaiannya (for breaching their legal duties). Ini adalah denda terbesar sepanjang sejarah atas Pengacara / Advocat di Beijing. Akibat kelalaian para pengacara tsb, Hebei Sanhe Yanhua Company perusahaan real estate terkemuka di Beijing menderita kerugian sebesar CNY 100,000,000 (US$ 12,000,000)
Pengadian memutuskan para pengacara / advocates tsb bersalah dalam kasus ini, para Pengacara telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya dalam menyelidiki status tanah, kondisi serta kualitas dari perusahaan mitra klien mereka yaitu Beijing Jinsheng Company
Ketiga Pengacara tidak setuju dengan keputusan hakim dan memutuskan banding ke Pengadilan Tinggi Beijing atas hukuman tsb
Full story
Ini adalah kasus klaim yang pernah penulis tangani, singkatnya begini:
Sebuah perusahaan audit keuangan di Jakarta (baca: Auditor) memenangkan kontrak audit untuk menilai asset anak perusahaan sebuah perusahaan minyak besar asal Arab Saudi di Arab Saudi (bukan di Indonesia) kebetulan mereka beli Professional Indemnity di perusahaan kami.
Tahun 2006, Auditors mendeteksi adanya kesalahan jumlah asset perusahaan yang disebabkan oleh kesalahan penulisan angka pada nilai salah satu assets perusahaan tahun sebelumnya Tahun 2005 yang dilakukan oleh Auditors sebelumnya dimana Auditors sebelumnya adalah mereka juga (Perusahaan Audit yang sama)
Nilai salah satu asset perusahaan tsb seharusnya adalah US$ 4,000,000 namun tertulis US$ 400,000 (kurang satu angka nol), Kesalahan tersebut terjadi tahun 2005 dan terdeteksi tahun 2006 oleh Auditors yang sama, Auditors kemudian melaporkan adanya temuan tersebut ke pihak manajemen, Apa yang terjadi?
Full story
Singapore: Dua perusahan Auditor sebelumnya yang mengaudit laporan keuangan dari sebuah perusahaan real estate terkenal di Singapura, dinyatakan bersalah dan dihukum denda sebesar SGD 775,000 (US$ 504,049) karena terbukti gagal untuk memberikan peringatan kepada manajemen perusahaan tersebut tentang adanya kecurangan yang dilakukan oleh mantan manajer keuangannya yang dilakukan sepanjang tahun 2002 dan 2004 dimana sang manajer tidak menyetorkan uang perusahaan ke bank yang ditunjuk.
Kecurangan sang manajer keuangan tsb diketahui setelah perusahaan audit yang baru Patrick Lee Public accounting Cooperation menerima laporan rekonsiliasi bank yang berbeda dengan laporan akunting perusahaan, dimana terjadi kekurangan dana sebesar SGD 672,253 (US$ 437,224). Pengadilan memutuskan bahwa seharusnya perusahaan audit sebelumnya dapat mendeteksi adanya kecurangan tsb dan memberikan laporan peringatan kepada pihak manajemen atas adanya ketidakberesan laporan keuangan perusahaan.
Full story
Malaysia: Seorang expat warga Amerika ex karyawan Lilly Industries Sdn Bhd, Malaysia yang diberhentikan dari tempatnya bekerja pada tahun 2000 memenangkan gugatan sebesar MYR 594,267 (atau sebesar US$ 175,868) atas pemecatan dirinya sebagai Manajer Wood Pro Division dari Perusahaan tsb. Pengadilan Industri (Perburuhan) setempat menjatuhkan hukuman kepada perusahaan karena tidak diketemukan alasan yang jelas atas pemecatannya.
Pengadilan memutuskan bahwa pemecatan terhadapnya adalah tidak fair mengingat yang bersangkutan telah bekerja sekian lama dan memimpin berbagai divisi di perusahaan tsb, yang bersangkutan seharusnya dapat dipekerjakan di bagian lain.
Full story
- Friday, August 8, 2008, 11:06
- Liability Corner
China: Orang tua dari seorang anak perempuan yang berusia 11 tahun yang terjatuh di eskalator di pusat buku (toko buku) memenangkan gugatan dan mendapat kompensasi sebesar CNY 240,000 (USD 29,630). Pengadilan pertama di distrik Xuhui menyatakan bahwa Booku Bookstore Shanghai Co.Ltd tidak memenuhi kewajibannya untuk menjamin keselamatan dan keamanan pengunjung dan dinyatakan turut bersalah (partly responsible) telah menyebabkan kecelakaan tsb walaupun sang ibu dari anak perempuan tsb juga diputus bersalah tidak mengawasi anaknya dengan hati-hati.
Full story
- Wednesday, August 6, 2008, 16:34
- Personal, Personal Accident
Asuransi Kecelakaan Diri menjamin risiko Kematian, Cacat Tetap, Cacat Sementara, Biaya Perawatan dan atau Pengobatan yang secara langsung disebabkan oleh suatu kecelakaan
Kecelakaan Diri (Personal Accident)
Kecelakaan menurut Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia, yang datangnya secara tiba-tiba, tidak dikehendaki atau direncanakan, dari luar, terlihat, langsung terhadap Tertanggung yang seketika itu mengakibatkan luka badani yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh Ilmu Kedokteran, termasuk :
Full story
- Wednesday, August 6, 2008, 15:59
- Hull & Machinery (H&M)
Silakan Klik disini untuk membaca versi bahasa Indonesianya
Can you imagine how big is claim arise from this casualty?
· loss or damage to cargo on board the vessel
· loss or damage to the hull and machinery
· loss of life or bodily injury
· pollution
· salvage sue and labour, removal of wreck
· legal costs
· other losses
Marine Hull & Machinery Insurance
Marine Hull & Machinery Insurance gives comprehensive covers for loss or damage to vessel’s hull and machinery against perils of the seas and navigational perils:
Full story
Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.
Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability
Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa:
1. Biaya Pengobatan (Medical expenses)
2. Santunan Cacat Tetap (Disablement)
3. Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)
Full story
- Sunday, August 3, 2008, 14:51
- Marine Cargo Insurance
Batu bara (Coal)
Yang khusus dari Asuransi pengangkutan batu bara adalah sifat dari batu bara (coal) yang dapat terbakar sendiri (spontaneous combustion), moda pengangkutannya yang biasanya dengan tongkang dan tug boat yang sangat rentan terhadap dua risiko utama yaitu shortage dan washing overboard.
Institute Coal Clauses
Mengingat karakterisitik tersebut diatas, Asuransi pengangkutan batu bara harus ditutup dengan kondisi khusus yaitu dengan Institute Coal Clause
Full story
Silakan Klik disini, untuk membaca versi bahasa Indonesia
Yacht & Speed Boat
Yacht & Speed Boat have special characteristics i.e. her size and GRT are relatively small, made of fibreglass and speed not exceeding 17 knots, and navigation area in coastal waters not exceeding 30 miles from sea shore. Yacht and Speed Boat usually use for leisure or for crew transportation, Yacht is also called Pleasure Craft.
Yacht Insurance
Yacht & Speed Boat Insurance usualy uses "Institute Yacht Clause" wordings by some may use "Yacht Insurance" tailor made wordings
Yacht Insurance has 4 sections:
1. Hull & Machinery
2. Third Party Liability
3. Personal Accident for Crews and Passengers
4. Personal Effects
Full story
- Sunday, August 3, 2008, 14:14
- Property Claim
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
It is important to note that when the correct claim procedures are followed by an Insured, it can greatly assist in the smooth and prompt settlement of claim. When claim procedures are not adhered to it can cause delays in settlement and in some circumstances, could allow Insurers to deny the claim.
In particular, we will examine:
(a) How the incident should be reported to THE INSURANCE COMPANY
(b) What immediate action should be taken
(c) What information THE INSURANCE COMPANY will require you to provide to substantiate the claim
Please assure that you follow these procedures:
Full story
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
A. Duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative
In case of any loss or damage to the cargo, it is a duty of the Insured / Consignee / Its Agent or Representative to take following procedures
1. Do no give clear receipt on the delivery order but to give such notice of loss or damage
2. In case of containerised cargo:
- Check carefully condition of the containers if it was damaged or holed.
- Check carefully condition of its seal if numbers is matched with the document or if it was damaged or cut.
- If it was found damage, Give such notice of loss or damage on the delivery order.
Full story
- Sunday, August 3, 2008, 13:56
- Liability Claim
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
1. Notification of Circumstance
If during the Period of Cover, the Insured becomes aware of any fact or circumstance that may give rise to a Claim, the Insured shall give notice in writing to THE INSURANCE COMPANY of such fact or circumstance, then any Claim which may subsequently arise out of such fact or circumstance shall be deemed to be a Claim made during the Period of Cover. PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.
2. Reporting and Notice
a. The Insured shall give to THE INSURANCE COMPANY written notice as soon as practicable of any Claim made against the Insured PROVIDED ALWAYS THAT such written notice is given to THE INSURANCE COMPANY during the Period of Cover.
Full story
- Sunday, August 3, 2008, 13:50
- Automobile Claim, Car Insurance
Silakan Klik disini, Untuk membaca versi bahasa Indonesianya
In case of any accident or theft on the motor vehicle or its spare parts or accessories. It is a duty of the Insured to immediately follow this procedure to have their claim settled smoothly.
1. CLAIM REPORTING
a. Claim on accident or theft shall be reported immediately to THE INSURANCE COMPANY not later than 3x24 hours after the accident or theft occurred.
Full story