- Wednesday, September 9, 2009, 6:00
- Property Insurance
Banyak klien kecewa dan marah-marah ketika mengetahui bahwa klaim kerusakan/kerugian atas bangunan dan harta benda mereka tidak dibayar oleh Asuransi dengan alasan bahwa nilai kerugian masih dibawah deductible.
Deductible atau potongan klaim atau risiko sendiri atas klaim kerugian akibat gempa bumi adalah 2.5% dari Total Harga Pertanggungan (TSI)
Full story
- Sunday, September 6, 2009, 17:21
- Property Insurance
Indonesia kembali dilanda gempa bumi, Gempa besar berskala 7,3 skala Richter, Rabu 2 September 2009 yang menguncang wilayah Jawa Barat kembali membawa korban jiwa dan kerusakan harta benda.
Apakah kerugian akibat gempa bumi dijamin Asuransi??
Full story