Posts Tagged ‘Santunan Kematian Pekerja’

JKK Jamsostek vs Pertamina Benefits : Apa bedanya??

Updated :  karena mereka menganut perhitungan "Pertamina Benefits dikurangi Jamsostek" maka: (a) santunan kematian menjadi sangat kecil yaitu 72 bulan 48 bulan = 24 bulan upah saja (b) berapa santunan kehilangan satu tangan kiri? Santunan Jamsostek : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000 Pertamina Benefits : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000 Jadi berapa santunan untuk kehilangan satu tangan kiri? 224 juta dikurangi 224 juta alis NOL (Ha..ha....Loh koq jadi NOL ?) Maka yang benar seharusnya adalah : Jaminan Polis Workmen's Compensation adalah Full Pertamina Benefits in respect of Death and Disablement (alias tidak dikurangi Jamsostek untuk santunan kematian dan cacat) sehingga Pekerja bisa memperoleh santunan PLUS Nah untuk "Medical Reimbursement" alis penggantian biaya pengobatan boleh saja dikurangi dengan penggantian Jamsostek.   Terima kasih, Imam MUSJAB   Kita sering dihadapkan pada Jaminan “Workmen Compensation” : Pertamina Benefits in excess of Jamsostek. Apa artinya? Artinya bahwa Polis Workmen Compensation memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.