- Tuesday, January 18, 2011, 14:36
- Workmen's Compensation
Updated :
karena mereka menganut perhitungan "Pertamina Benefits dikurangi Jamsostek" maka:
(a) santunan kematian menjadi sangat kecil yaitu 72 bulan 48 bulan = 24 bulan upah saja
(b) berapa santunan kehilangan satu tangan kiri?
Santunan Jamsostek : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000
Pertamina Benefits : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000
Jadi berapa santunan untuk kehilangan satu tangan kiri? 224 juta dikurangi 224 juta alis NOL
(Ha..ha....Loh koq jadi NOL ?)
Maka yang benar seharusnya adalah :
Jaminan Polis Workmen's Compensation adalah Full Pertamina Benefits in respect of Death and Disablement (alias tidak dikurangi Jamsostek untuk santunan kematian dan cacat) sehingga Pekerja bisa memperoleh santunan PLUS
Nah untuk "Medical Reimbursement" alis penggantian biaya pengobatan boleh saja dikurangi dengan penggantian Jamsostek.
Terima kasih, Imam MUSJAB
Kita sering dihadapkan pada Jaminan “Workmen Compensation” : Pertamina Benefits in excess of Jamsostek. Apa artinya? Artinya bahwa Polis Workmen Compensation memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Full story