Posts Tagged ‘Reserved Rights’

Starbucks memenangkan perkara hak cipta di China

China: Keputusan penting pengadilan telah memberikan kemajuan yang besar dalam hal perlindungan hak cipta di China, Starbucks memenangkan pertanrungan selama dua tahun melawan jaringan restoran kopi terbesar di China. Pengadilan di Shanghai memerintahkan Shanghai Xingbake Coffee Company untuk membayar ganti rugi CNY 500,000 (atau US 61,804) karena telah melanggar hak cipta Starbuks   Starbucks yang memiliki lebih dari 300 outlet di China dan Taiwan mengalahkan tergugat atas penyalahgunaan hak cipta merek dagang mereka. “Xingbake” terdengar sangat mirip pengucapannya dengan “Starbucks” dalam bahasa atau lidah orang China, ditambah lagi logo yang digunakan sangat mirip dengan warna hijau dan putih dari Starbucks Full story

Xiamen University menuntut penggunaan nama singkatan Xiada

China: Universitas Xiamen di wilayah provinsi Fujian China menuntut perusahaan real estate sehubungan dengan penggunaan nama Xiada tanpa persetujuan pihak universitas, penuntut mengajukan gugatan sebesar CNY 5,000,000 (atau USD 617,284) sebagai konpensasi penggnaan namanya secara tidak sah oleh Shanghai Xiada Real Estate Development Co., Ltd. Ditambah 10% keuntungan perusahaan dari tahun 2002 s/d 2004 dimana mencapai jumlah CNY 50 juta. Xiamen University sering disingkat Xiada telah mendaftarkan hak atas pemakaian nama lengkap dan nama singkatan atau panggilan sebagai merek dagang pada tahun 2000   Tergugat beralasan bahwa penggunaan nama Xiada adalah suatu kebetulan dan ketidak sengajaan semata mengingat Xiada adalah juga singkatan dari pendiri perusahaan mereka yaitu Xiamen Dayang  terlebih lagi mereka telah menggunakan nama Xiada sebagai nama perusahaan sebelum pihak universitas mendaftarkan merek dagang mereka. Full story

Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)

Karyawan peneliti memenagkan gugatan US$ 8,000,000 dalam kasus patent (hak cipta)
  Jepang: Seorang penemu teknologi revolusionir kelistrikan di Jepang memenangkan gugatan hukum melawan ex perusahaan dimana ia pernah bekerja sehubungan dengan perkara hak patent yang dipersengketakan. Kemenangan ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa penemuan atau hasil kreasi dari karyawan atau pekerja semata-mata adalah hak dari perusahan atau pengusaha.   Penggugata akan menerima pembayaran sebesar JPY 840,000,000 atau setara US$ 8,000,000 ex perusahaanya Nichia dimana ia bekerja dan menemukan teknologi “bue light emitting diodes”. Penemuan ini ini konon merupakan terobosan penting dalam pembuatan vibrant video billboard, lampu lalu lintas dan juga pengembangan blue laser yang banyak digunakan di DVD players, penemuannya juga banyak digunakan di lampu LED yang sekarang banyak digunakan di rumah-rumah atau di perkantoran.   Kasus ini mendapat perhatian serius di Jepang sebagai test apakah pegawai atau pekerja harus mengorbankan segalanya untuk perusahaan termasuk dalam hal hak cipta? Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.