- Tuesday, February 9, 2010, 10:09
- Insurance News
JAKARTA (bisnis.com): Biro Perasuransian Bapepam-LK mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada 10 perusahaan pialang yang tersangkut masalah aturan permodalan minimum Rp1 miliar.
Selain itu, sembilan perusahaan tercatat dikenakan sanksi peringatan ketiga.
Data Biro Perasuransian per 28 Januari menunjukkan 21 perusahaan pialang asuransi dan satu perusahaan pialang reasuransi belum memenuhi ketentuan modal minimum.
Full story