- Friday, August 28, 2015, 6:52
- Features, P-Clauses
Sesuai dengan peraturan yang berlaku kewajiban Penanggung terhadap Tertanggung adalah sebagai berikut:
a) Penanggung wajib menginformasikan kepada Tertanggung setiap perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Polis ini
b) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib diberitahukan kepada Tertanggung paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum berlakunya perubahan manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan atas Polis ini
c) Dalam hal Tertanggung tidak menyetujui perubahan ...
Full story