Posts Tagged ‘Jamsostek’

JKK Jamsostek vs Pertamina Benefits : Apa bedanya??

Updated :  karena mereka menganut perhitungan "Pertamina Benefits dikurangi Jamsostek" maka: (a) santunan kematian menjadi sangat kecil yaitu 72 bulan 48 bulan = 24 bulan upah saja (b) berapa santunan kehilangan satu tangan kiri? Santunan Jamsostek : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000 Pertamina Benefits : 28% x 80 bulan Upah x Rp10 juta = 224,000,000 Jadi berapa santunan untuk kehilangan satu tangan kiri? 224 juta dikurangi 224 juta alis NOL (Ha..ha....Loh koq jadi NOL ?) Maka yang benar seharusnya adalah : Jaminan Polis Workmen's Compensation adalah Full Pertamina Benefits in respect of Death and Disablement (alias tidak dikurangi Jamsostek untuk santunan kematian dan cacat) sehingga Pekerja bisa memperoleh santunan PLUS Nah untuk "Medical Reimbursement" alis penggantian biaya pengobatan boleh saja dikurangi dengan penggantian Jamsostek.   Terima kasih, Imam MUSJAB   Kita sering dihadapkan pada Jaminan “Workmen Compensation” : Pertamina Benefits in excess of Jamsostek. Apa artinya? Artinya bahwa Polis Workmen Compensation memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Full story

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Pengertian   Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, Full story

Asuransi Pekerja: Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability

Semua pihak pasti setuju bahwa hak-hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja adalah wajib dipenuhi dan tidak bisa ditawar lagi, Undang-undang pun mensyaratkan demikian, paling tidak untuk jumlah perlindungan yang minimum seperti di atur dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja.   Bentuk perlindungan kecelakaan kerja untuk pekerja, buruh atau karyawan (atau apapun mereka disebutnya) telah tersedia mulai dari Jamsostek, Workmen Compensation, Personal Accident vs Employers Liability   Secara umum jenis-jenis Asuransi tersebut adalah untuk melindungi tenaga kerja dari kecelakaan kerja berupa: 1.       Biaya Pengobatan (Medical expenses) 2.       Santunan Cacat Tetap (Disablement) 3.       Santunan Kematian karena kecelakaan (Accidental Death)   Full story
Copyright © 2024 ahliasuransi.com. Ahliasuransi is a registered trade mark. All rights reserved. Managed by PT Ahliasuransi Manajemen Indonesia - Specialist Insurance Training & Consultant.
Powered by WordPress.org, Custom Theme and ComFi.com Calling Card Company.